Surat Pembaca

Karhutla Berulang, Hilangnya Fungsi Perlindungan Negara

Bagikan di media sosialmu

Wacana-edukas.com, SURATPEMBACA–Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pulau Kalimantan, sungguh amat mengerikan. Di tengah hutan dan lahan yang terbakar, kobaran api masih terlihat menyala di berbagai titik. Per 31 Agustus, BNPB mencatat ada ribuan titik panas (hotspot) dan titik api (firespot), dengan sebaran 7.377 hotspot dan 104 firespot di Kalimantan Barat, 5.244 hotspot dan 72 firespot di Kalimantan Tengah, dan 504 hotspot dan 55 firespot di Kalimantan Selatan. Di Kalbar dan Kalteng, asap tebal bahkan memangkas jarak pandang hingga di bawah satu kilometer (tirto.id, 31/8/2026).

Kabut asap pekat ini meningkatkan risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) berat, terutama bagi kelompok rentan seperti balita, anak-anak, serta ibu hamil dan menyusui. Beban warga kian terhimpit oleh kelangkaan air bersih, tingginya kebutuhan masker dan obat-obatan, hingga hilangnya sumber mata pencaharian.

Jebakan Kapitalisme Ekologis

Persoalannya karhutla bukan bencana yang muncul tanpa sebab. Kebakaran terus berulang seiring pembukaan lahan secara masif, sementara penanganan pemerintah masih dominan berfokus pada pemadaman ketika kebakaran telah terjadi. Tanpa menghentikan pemicu utama di hulu, kebijakan tersebut hanya menyelesaikan dampak sesaat, bukan mencegah karhutla kembali berulang dan menambah penderitaan masyarakat.

Terjadinya karhutla tidak bisa dipisahkan dengan tata kelola lahan. Di baliknya, ada sistem yang memungkinkan eksploitasi lahan secara masif demi mengejar keuntungan. Dalam sistem kapitalisme, hak kebebasan kepemilikan menjadi salah satu pilar sistem ekonominya. Prinsip ini menjadikan sumber daya alam dan lahan dipandang sebagai komoditas yang dapat dieksploitasi selama menghasilkan keuntungan bagi korporasi. Akibatnya, keselamatan manusia dan kelestarian ekosistem dapat dikorbankan demi kepentingan ekonomi. Penderitaan rakyat semakin bertambah karena sistem kapitalisme memposisikan negara sebagai regulator, bukan pengurus rakyat. Dampaknya rakyat tidak diurus dengan benar dan tepat.

Tak hanya itu paradigma kapitalisme yang mengutamakan kepentingan ekonomi membuat negara cenderung menangani dampak bukan akar masalah. Pemerintah sibuk memadamkan api dan mengimbau masyarakat memakai masker atau tetap berada di dalam rumah. Sementara pembukaan lahan secara masif yang memicu karhutlah terus berlangsung. Ini sama saja membiarkan masa depan kesehatan generasi terus terancam setiap tahun.

Mengembalikan Fungsi Negara Sebagai Pelindung 

Bencana karhutla sebenarnya dapat dicegah agar tidak meluas dan berlarut-larut, jika negara hadir sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung). Sebagai ra’in, negara bertanggung jawab mengurus kebutuhan rakyat dengan benar. Sebagai junnah, negara wajib melindungi rakyat dari berbagai mara bahayanya. Dua fungsi tersebut hanya dapat dijalankan secara sempurna oleh negara yang berdiri di atas sistem politik Islam.

Islam menetapkan bahwa hutan sebagai bagian dari sumber daya yang dibutuhkan masyarakat luas termasuk dalam kepemilikan umum (al-milqiyah al-amah) yang tidak boleh diprivatisasi dan dikuasai segelintir pihak demi kepentingan bisnis. Pengelolaannya wajib dilakukan negara untuk menjamin kemaslahatan masyarakat dan menjaga keberlangsungan ekosistem. Sebab Allah telah melarang berbuat kerusakan sebagaimana yang Allah jelaskan dalam Quran Surah Al-A’raf ayat 56, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik”.

Dalam sistem Islam, negara akan menyusun peta jalan (roadmap) pemanfaatan hutan agar eksploitasi tidak melampaui batas dan kelestarian lingkungan tetap terjaga. Karena itu pihak yang sengaja membakar hutan untuk dieksploitasi akan ditindak secara tegas dengan menetapkan sanksi ta’zir yang sepadan karena telah melanggar konsep kepemilikan umum hutan dan menimbulkan bahaya kepada orang lain.

Jika bencana asap tetap terjadi, langkah negara tak berhenti pada pemadaman dan imbauan kesehatan. Namun, memastikan tersedianya layanan kesehatan yang berkualitas dan dapat diakses secara gratis, termasuk fasilitas medis serta obat-obatan yang dibutuhkan. Pasokan air bersih juga wajib dijamin terutama bagi masyarakat terdampak bencana.

Seperti inilah solusi tuntas Islam ketika Islam diterapkan secara praktis oleh negara. Melalui penataan dari hulu hingga hilir secara konsisten, hutan dapat terlindungi, kelestarian lingkungan terjaga, dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang layak terpenuhi secara berkelanjutan.

Emil Apriani

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 21

Comment here