Oleh: Ummu Fasya
wacana-edukasi.com, OPINI–Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan yang menghantui masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia. Setiap kali musim kebakaran tiba, ancaman yang muncul bukan hanya hilangnya hutan dan rusaknya lingkungan, tetapi juga memburuknya kualitas udara yang harus dihirup oleh masyarakat. Kabut asap membawa ancaman serius bagi kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti balita, anak-anak, ibu hamil dan menyusui. Ketika kualitas udara memburuk, rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi keluarga pun tidak lagi sepenuhnya terbebas dari ancaman. Lebih dari itu, dampak karhutla dapat meluas menjadi persoalan sosial ketika anggota keluarga jatuh sakit, aktivitas pendidikan terganggu dan kebutuhan hidup sehari-hari pun ikut terdampak.
Ancaman kesehatan akibat asap karhutla bukan persoalan sepele. Dokter spesialis paru dan pernapasan Dr. dr. Feni Fitriani Taufik menyebut ibu hamil, anak-anak, balita, lansia, serta penderita penyakit kronis seperti asma, PPOK, dan penyakit jantung sebagai kelompok yang paling rentan terdampak asap karhutla. Asap mengandung berbagai gas dan partikel berbahaya, seperti karbon monoksida, sulfur dioksida, ozon, dan particulate matter berukuran sangat kecil. Dalam jangka pendek, paparan dapat menimbulkan iritasi saluran napas, batuk, pilek, dan memperburuk kondisi penderita asma maupun penyakit jantung. Jika berlangsung terus-menerus, maka ISPA dapat berkepanjangan, fungsi paru dapat menurun dan penderita penyakit kronis dapat semakin tidak terkontrol. (Sumber : ANTARA, “Dokter paru : Kelompok rentan waspadai dampak asap karhutla”, 26 Agustus 2026).
Selain itu, di Kalimantan Selatan, dampak tersebut terlihat nyata. Sepanjang Januari hingga 31 Juli 2026 tercatat 512 kejadian karhutla dengan luas terdampak mencapai 1.345,79 hektare. Pada periode 19–25 Juli 2026, Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan juga mencatat 6.329 kasus ISPA, meningkat sekitar 20,1 persen dibandingkan pekan sebelumnya. Perempuan dan anak menjadi kelompok yang rentan menghadapi dampak berlapis. Paparan PM2,5 dan gas beracun dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan dan kesehatan reproduksi, termasuk komplikasi kehamilan, kelahiran prematur, serta gangguan tumbuh kembang janin. Karhutla juga menambah pekerjaan keseharian perempuan, dengan membersihkan rumah dan pakaian dari abu dan bau asap, merawat anggota keluarga yang sakit, menjaga anak ketika kegiatan belajar menjadi terganggu, sekaligus menghadapi bertambahnya pengeluaran untuk masker dan obat-obatan. (Sumber : Mongabay, “Karhutla Melanda Kalimantan Selatan, Perempuan Hadapi Dampak Berlapis”, 18 Agustus 2026).
Kondisi ini menunjukkan bahwa dampak karhutla tidak berhenti pada kerusakan hutan dan lahan. Ia merembet menjadi persoalan kesehatan, ekonomi dan kehidupan keluarga. Perempuan bukan hanya menghadapi risiko kesehatan dirinya sendiri, tetapi juga harus menanggung beban tambahan ketika anak dan anggota keluarga terdampak. Sementara anak-anak yang seharusnya tumbuh dan belajar dalam lingkungan yang sehat justru harus berhadapan dengan udara tercemar. Yang lebih memprihatinkan, karhutla terus berulang dari tahun ke tahun. Jika penanganan hanya berfokus pada pemadaman ketika api telah berkobar, sementara persoalan di hulu seperti pengelolaan lahan dan kerusakan ekosistem tidak diselesaikan secara serius, maka masyarakat akan terus berada dalam kondisi yang sama. Hutan terbakar, udara tercemar, kesehatan terganggu, perempuan menanggung beban tambahan dan generasi kembali menjadi pihak yang paling rentan.
Karhutla Berulang : Ketika Keuntungan Mengalahkan Keselamatan
Karhutla yang terus berulang tidak cukup dipandang sebagai persoalan musim kemarau atau kelalaian individu. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana alam dan sumber daya dikelola. Dalam paradigma kapitalisme, lahan dan sumber daya alam cenderung dipandang sebagai aset ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya. Pembukaan lahan secara masif untuk kepentingan ekonomi pun dapat berlangsung ketika orientasi keuntungan lebih dominan daripada pertimbangan keselamatan manusia dan keberlanjutan ekosistem. Akibatnya, ketika lingkungan rusak dan kebakaran terjadi, masyarakat luas justru menjadi pihak yang harus menanggung dampaknya.
Persoalannya menjadi semakin serius ketika kerusakan lingkungan tidak hanya menghasilkan kerugian ekologis, tetapi juga menciptakan krisis sosial di tengah keluarga. Ketika asap memenuhi udara dan anak-anak mulai mengalami gangguan pernapasan, keluarga harus mengambil alih beban penanganan yang seharusnya tidak sepenuhnya mereka tanggung sendiri. Perempuan, yang dalam banyak keluarga menjadi pihak yang paling dekat dengan urusan pengasuhan dan perawatan, akhirnya menghadapi beban bertambah yang semakin berat. Mereka harus merawat anak atau anggota keluarga yang sakit, memastikan kebutuhan rumah tangga tetap terpenuhi, sekaligus menghadapi kekhawatiran terhadap kesehatan dirinya sendiri.
Dampak karhutla tidak boleh diabaikan. Ketika seorang anak sakit akibat asap, persoalannya bukan hanya mengenai satu pasien yang membutuhkan pengobatan. Ada ibu yang harus mendampingi, ada aktivitas keluarga yang terganggu, ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan, bahkan ada kemungkinan terganggunya pendidikan dan tumbuh kembang anak. Jika kondisi seperti ini terus berulang setiap tahun, generasi yang seharusnya mendapatkan lingkungan hidup yang sehat justru tumbuh dalam ancaman polusi dan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan.
Sayangnya, respons terhadap karhutla sering kali lebih banyak diarahkan pada penanganan ketika bencana sudah terjadi. Pemerintah memadamkan api, melakukan penanganan terhadap wilayah terdampak, kemudian memberikan himbauan kepada masyarakat untuk menggunakan masker, mengurangi aktivitas di luar ruangan, atau tetap berada di dalam rumah ketika kualitas udara memburuk. Langkah-langkah tersebut memang diperlukan untuk mengurangi risiko kesehatan dalam situasi darurat. Namun, jika setiap tahun masyarakat hanya diminta beradaptasi dengan asap, sementara penyebab utama kebakaran tidak diselesaikan secara serius, maka penanganan tersebut hanya akan menjadi solusi sementara.
Negara semestinya tidak berhenti menjadi “pemadam kebakaran” ketika api sudah membesar. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan pengelolaan lahan tidak membuka ruang bagi kerusakan lingkungan yang pada akhirnya mengancam rakyat. Pengawasan terhadap pembukaan lahan, perlindungan kawasan hutan dan gambut, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, serta penghentian praktik pengelolaan yang terbukti merusak ekosistem harus menjadi bagian dari pencegahan. Sebab, membiarkan sumber persoalan tetap ada berarti membiarkan masyarakat menghadapi bencana yang sama berulang kali.
Jika keadaan ini terus berlangsung, maka yang dipertaruhkan bukan hanya luas hutan yang terbakar hari ini. Yang dipertaruhkan adalah kualitas hidup manusia dan kesehatan generasi mendatang. Perempuan akan terus menanggung beban tambahan ketika keluarga terdampak, sementara anak-anak harus tumbuh dalam lingkungan yang kualitas udaranya terancam.
Karena itu, karhutla seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi paradigma pengelolaan alam dan kebijakan negara. Sebab, ketika keuntungan ekonomi diletakkan lebih tinggi daripada keselamatan manusia, maka perempuan dan generasi adalah pihak yang sering kali harus membayar harga paling mahal.
Islam Menjaga Alam, Melindungi Perempuan dan Menjamin Masa Depan Generasi
Islam tidak memandang alam sebagai komoditas yang bebas dieksploitasi demi mengejar keuntungan. Alam merupakan amanah dari Allah SWT yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Islam melarang segala bentuk tindakan yang menimbulkan kerusakan dan membahayakan kehidupan manusia. Allah SWT berfirman : “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56).
Karena itu, pengelolaan hutan dan sumber daya alam tidak boleh didasarkan semata-mata pada kepentingan keuntungan. Sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘ammah) harus dikelola oleh negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan diprivatisasi sehingga pengelolaannya tunduk pada kepentingan segelintir pihak.
Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab sebagai raa’in atau pengurus urusan rakyat sekaligus junnah atau pelindung. Rasulullah SAW bersabda : “Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Konsekuensinya, negara tidak boleh membiarkan masyarakat menghadapi dampak bencana seorang diri. Ketika karhutla terjadi, negara wajib hadir memberikan pelayanan kesehatan yang memadai, menyediakan fasilitas pengobatan yang dibutuhkan, memastikan ketersediaan air bersih, serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak. Dengan demikian, perempuan tidak dibiarkan menanggung sendiri beban ketika anak atau anggota keluarganya jatuh sakit akibat asap.
Perlindungan negara juga harus diarahkan pada kelompok yang paling rentan, terutama perempuan, balita, anak-anak, dan ibu hamil. Negara tidak cukup hanya mengeluarkan himbauan agar masyarakat memakai masker atau mengurangi aktivitas di luar rumah. Perlindungan harus diwujudkan melalui sistem kesehatan yang mampu menjangkau masyarakat, terutama ketika kondisi darurat terjadi. Jika kebutuhan kesehatan dan kebutuhan dasar masyarakat dijamin negara, keluarga tidak semakin terhimpit oleh biaya pengobatan dan kebutuhan hidup lainnya. Dengan demikian, perempuan dapat menjalankan peran pengasuhan tanpa harus menanggung beban krisis yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.
Islam juga memberikan mekanisme pencegahan melalui penegakan hukum. Setiap pihak yang melakukan tindakan yang membahayakan masyarakat dan merusak lingkungan tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. Negara berwenang memberikan sanksi ta’zir kepada pelaku sesuai tingkat kerusakan dan kemudaratan yang ditimbulkan. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada masyarakat kecil yang melakukan pembakaran, tetapi harus menyentuh siapa pun yang terbukti menyebabkan atau memperparah kerusakan lingkungan. Ketegasan ini penting agar tidak muncul anggapan bahwa kerusakan alam dapat dilakukan demi keuntungan tanpa konsekuensi.
Selain itu, negara dalam Islam wajib melakukan pencegahan dari sumber persoalan. Aktivitas pengelolaan dan pembukaan lahan yang terbukti merusak ekosistem harus dihentikan dan tidak boleh terus diberi ruang hanya karena menghasilkan keuntungan ekonomi. Kawasan hutan, gambut, dan ekosistem penting lainnya harus dijaga agar tetap mampu menjalankan fungsi ekologisnya. Dengan pengelolaan seperti ini, negara bukan hanya menyelesaikan karhutla ketika terjadi, tetapi juga mencegahnya berulang. Sebab, menjaga lingkungan pada hakikatnya adalah menjaga kehidupan manusia hari ini sekaligus memastikan generasi mendatang tidak mewarisi bumi yang rusak. Inilah bentuk tanggung jawab negara dalam Islam, bukan sekedar memadamkan api, tetapi mencegah api, bukan sekedar mengobati korban, tetapi melindungi rakyat, dan bukan sekedar menyelamatkan hari ini, tetapi menjaga masa depan generasi.
Views: 0


Comment here