Wacana-edukasi.com, SURATPEMBACA–Semboyan pajak yang berbunyi “rakyat bijak taat pajak” sepertinya tidak cukup efektif lagi. Sekarang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melibatkan TNI dan polisi untuk mengawasi kepatuhan pajak masyarakat. Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas ini merupakan bagian dari koordinasi kewilayahan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan. Pengaturan ini telah menjadi pedoman internal DJP sejak 2020 dan disempurnakan melalui Surat Edaran Tahun 2026.
Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) menjelaskan soal TNI/Polri ikut mengawasi wajib pajak (WP). Bakom dan DJP Kementerian Keuangan menegaskan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) tidak memiliki kewenangan perpajakan. Baik melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan. Semua kewenangan tersebut adalah milik pelaksanaan tugas perpajakan. Pemerintah juga menegaskan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
Terbitnya surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, seolah kepatuhan pajak dilakukan dengan pemaksaan dan menakutkan karena melibatkan aparat tentara dan polisi. Meski secara normatif TNI dan kepolisian tidak menjadi petugas penagih pajak, namun nyatanya pelibatan keduanya seperti menjadi ancaman bagi masyarakat. Mengapa ini terjadi?
Dalam sistem sekuler, pajak adalah kewajiban finansial yang memaksa berdasarkan undang-undang, dipungut negara dari rakyat untuk membiayai belanja publik. Pajak dipandang sebagai instrumen fiskal dikarenakan sebagai sumber utama pendapatan negara. Negara menggantungkan pemasukan APBN pada pajak dari rakyat.
Pajak laksana alat eksploitasi, bukan sekadar kewajiban. Pajak bahkan dapat membuat rakyat miskin makin sengsara. Alih-alih menjadi sarana kesejahteraan, kerap berubah menjadi alat menambah beban hidup rakyat. Dengan demikian, problem utama bukan pada rakyat yang enggan membayar, melainkan pada sistem pajak itu sendiri yang timpang, sarat penyalahgunaan, dan kehilangan legitimasi.
Inilah gambaran kehidupan rakyat dalam negara yang menerapkan sistem demokrasi sekuler kapitalisme. Negara mengandalkan pajak sebagai sumber pendapatan negara. Negara terus mencari legitimasi untuk menambah pendapatan negara berupa pungutan pajak, tidak peduli meski dengan memaksa rakyat dan membebani hidup rakyat. Hal ini tidak akan terjadi jika kita diatur dengan Islam
Dalam Islam, APBN negara (khilafah) tidak bergantung pada pajak. Pemasukan negara dalam baitul maal berasal dari sumber yang diizinkan syara’. Yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dan kemaslahatan seluruh rakyat.
Dalam khilafah, pajak bukan sumber utama keuangan negara. Pajak hanya dipungut ketika kas baitul maal kosong, dan itu pun terbatas pada kebutuhan mendesak yang hanya di ambil pada kalangan tertentu yakni dari orang muslim yang kaya saja. Pajak tidak boleh dikenakan atas rakyat yang fakir/miskin. Pajak bersifat insidentil dan temporer, tidak bersifat kontinu. Ketika di baitul maal sudah ada harta yang mencukupi, maka pajak dihentikan.
Islam mengharamkan negara menggunakan pendekatan pemaksaan kepada rakyat, melainkan harus menggunakan pendekatan riayah (edukasi, pelayanan/pengurusan). Negara bersikap adil terhadap rakyat, termasuk dalam urusan harta. Tidak boleh ada pihak yang dianakemaskan (misalnya pengusaha besar). Semua rakyat diperlakukan sama, sesuai dengan hukum syara’.
Solusi Islam menempatkan beban keuangan negara bukan di pundak rakyat kecil, melainkan pada pengelolaan sumber daya sesuai syariat, serta menjadikan zakat dan hasil pengelolaan milik umum sebagai penopang utama.
Dalam Sistem ekonomi Islam mengatur tentang konsep kepemilikan harta dan distribusi kekayaan yang merata di tengah masyarakat. Negaralah yang bertanggungjawab langsung dalam pengelolaan SDA sesuai dengan aturan syariat Islam. Negara wajib mengelola kepemilikan umum seperi diantaranya laut, hutan, dan barang tambang yang melimpah dan melarang swasta/asing mengelolanya.
Negara khilafah memastikan terwujud keadilan dan keberkahan, sehingga rakyat terlindungi dari kesengsaraan akibat pajak yang menindas. Sistem Islam juga menetapkan penguasa sebagai rain dan junnah, dan mengharamkan penguasa untuk menyentuh harta rakyat. Kewajiban penguasa mengelola harta rakyat untuk dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk berbagai fasilitas umum dan layanan yang akan memudahkan hidup rakyat.
Industri yang berkaitan dengan hajat hidup rakyat, seperti listrik, telekomunikasi, transportasi, dll, juga dikelola negara. Dengan begitu negara akan mampu menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok kolektif rakyat berupa keamanan, pendidikan dan pelayanan kesehatan yang terbaik dan gratis bagi setiap warga negara baik muslim maupun non muslim. Tanpa perlu memungut pajak/biaya kepada masyarakat.
Walhasil, hanya dengan pengelolaan kekayaan yang sesuai sistem Islam, rakyat akan taat tanpa paksaan dan bisa terbebas dari beban pajak yang memberatkan sehingga terwujud kesejahteraan yang diimpikan.
Afifah, S.Pd.
Views: 0


Comment here