Oleh: Umul Istiqomah
Wacana-edukasi.com, OPINI–Masyarakat Indonesia kembali memperingati Hari Anak Nasional (HAN) pada 23 Juli 2026 lalu. Peringatan tahun ini merupakan HAN ke-42 sejak pemerintah menetapkan Hari Anak Nasional secara resmi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2026, tema Hari Anak Nasional 2026 yakni “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan.” Tema ini menegaskan bahwa anak bukan sekadar penerima manfaat pembangunan, melainkan subjek pembangunan yang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan berpartisipasi sesuai usia serta tingkat kematangannya (Metrotvnews.com, 23/07/2026).
Namun sayangnya dengan tema yang dirancang sebagus itu, justru berbanding terbalik dengan fakta miris yang menggambarkan bahwa anak-anak Indonesia sejatinya tidak dalam kondisi “aman”. Angka kekerasan yang melibatkan anak-anak masih tergolong tinggi bahkan terjadi di rumah juga sekolah. Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat peningkatan kasus kekerasan di sekolah pada tahun 2026 meningkat hingga 100 persen. Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menjelaskan, pada triwulan pertama yakni pada Januari-Maret 2026 ada sebanyak 22 kasus kekerasan di sekolah (Kompas.com, 16/07/2026).
Hari Anak Nasional diperingati setiap tahunnya dengan tema-tema positif dan bernuansa penuh harapan. Seperti tahun ini misalnya, tema yang diusung tentu memiliki harapan besar untuk masa depan anak-anak. Karena sejatinya lingkungan yang aman, penuh kasih sayang dan jauh dari bentuk kekerasan merupakan prasyarat tumbuh kembang anak dan juga hak bagi mereka. Namun, ketika tema hanyalah sebatas slogan atau jargon, tanpa ada langkah nyata yang sejalan untuk mewujudkan harapan dari tema tersebut, tentu semuanya akan sia-sia saja.
Anak-anak seharusnya mendapatkan tempat perlindungan utama yakni di rumahnya, karena rumah adalah tempat pertama mereka tumbuh, dan keluarga adalah pihak yang paling berperan dalam proses perkembangan mereka. Namun, dalam tatanan kehidupan hari ini, di mana aturan agama dipisahkan dari kehidupan, rasanya akan sangat berat untuk bisa memberikan perlindungan itu. Karena nyatanya rumah pun justru bisa menjadi tempat paling ‘memungkinkan’ untuk dilakukannya tindak kekerasan pada anak. Tidak sedikit kasus demi kasus terungkap, mulai dari kekerasan fisik, psikis/mental hingga kekerasan seksual yang terjadi di dalam rumah atau dengan kata lain dilakukan oleh anggota keluarga sendiri.
Ketika anak-anak keluar dari rumah pun, mereka merasa jauh dari kata aman. Karena kejahatan di luar sana tentulah akan lebih kejam, meskipun sekelas lembaga pendidikan seperti sekolah misalnya, kejahatan tetap akan mengintai. Kasus pengeboman di sekolah yang dilakukan oleh seorang siswa beberapa waktu lalu menjadi salah satu potret buram hasil pendidikan dalam sistem sekuler (pemisahan agama dari kehidupan).
Anak-anak diberi kebebasan hampir dalam segala aspek, mulai dari kebebasan dalam mengakses platform digital yang merusak anak seperti situs judol, pornografi hingga game sarang pedofil, kemudian kebebasan dalam pergaulan, dalam berekspresi dan kebebasan-kebebasan lainnya yang berakibat fatal dalam membentuk karakter anak-anak. Di mana mereka bisa saja menjadi korban atau bahkan pelaku kekerasan.
Inilah yang terjadi jika kebijakan negara hanya sekadar formalitas atau jargon belaka, tanpa langkah nyata untuk mewujudkannya. Apalagi dalam tatanan sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini, di mana asasnya yakni sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) membuat seseorang lebih mengedepankan hawa nafsunya dibandingkan akalnya ketika akan berbuat, mereka tidak takut akan dosa karena orientasi kehidupannya adalah kepuasan dunia. Sehingga mustahil jika anak-anak akan merasa dilindungi dan disayangi di tengah-tengah perilaku liberal yang sudah melekat pada setiap generasi. Selain itu, kondisi ini diperparah dengan tidak adanya sanksi yang tegas dari negara terhadap anak-anak pelaku kriminalitas, sehingga mereka bisa saja meniru atau mengulang lagi kesalahan di masa mendatang. Dengan kata lain negara tidak hadir secara utuh dalam menyelesaikan persoalan ini.
Lingkungan yang aman demi mendukung tumbuh kembang anak hanya akan terwujud ketika negara hadir di garda terdepan sebagai raain (pengurus) dan junnah (pelindung). Peran negara seperti ini hanya akan didapatkan dalam sistem Islam bukan sistem kapitalisme apalagi sistem lain buatan manusia. Negara dengan sistem Islam akan betul-betul melindungi anak-anak baik nyawa, mental, fisik dan terutama akidahnya.
Negara yang menerapkan sistem Islam juga akan membentengi anak-anak dari segala sumber kerusakan yang terjadi dengan mewujudkan tata sosial yang aman untuk anak, di antaranya melalui sistem pergaulan Islam sehingga anak terjauhkan dari kekerasan seksual. Negara juga akan membatasi konten-konten dan platform digital yang dapat merusak akidah, moral dan perkembangan anak. Sanksi yang tegas juga akan diberikan oleh negara hingga membuat efek jera kepada para pelaku kekerasan yang merenggut ruang aman anak-anak.
Di sisi lain, Islam juga memerintahkan setiap keluarga dan masyarakat untuk membangun pola kehidupan dalam ketaatan. Negara memastikan orang tua menjalankan fungsi pengasuhan dan memberikan pendidikan sesuai syariat Islam. Sementara masyarakat harus berperan aktif menjalankan fungsinya beramar makruf nahi mungkar ketika melihat penyimpangan terjadi di lingkungan sekitarnya. Dengan pola seperti ini, anak-anak akan mendapatkan haknya untuk dilindungi, disayangi dan tumbuh menjadi generasi-generasi hebat yang mampu membangun peradaban.
Views: 0


Comment here