Opini

LGBT: Penyimpangan dan Cacatnya Intelektualitas Modern

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Restu Wulandari (Pendidik & Pemerhati Kebijakan Publik)

Wacana-edukasi.com, OPINI--Isu LGBT kembali mengemuka di ruang publik, memantik perdebatan sengit antara pandangan agama, sains, dan hak asasi manusia. Polemik ini bukan sekadar wacana akademik, melainkan cermin dari benturan nilai yang lebih mendasar: antara fitrah manusia yang diatur wahyu dengan kebebasan individu yang dijunjung kapitalisme modern.

Unggahan BEM Psikologi UI yang mengutip kajian American Psychological Association (APA) tahun 2008 menyatakan bahwa tidak ada riset yang mendukung pandangan bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental atau bentuk penyimpangan. Pernyataan ini segera viral dan menimbulkan perdebatan luas di masyarakat (detiknews.com, 03-07-2026).

Menanggapi hal tersebut, pihak Universitas Indonesia (UI) menegaskan bahwa unggahan organisasi kemahasiswaan tidak mencerminkan sikap resmi kampus sebagai institusi. Sikap ini menunjukkan adanya perbedaan antara pandangan akademik mahasiswa dengan posisi formal universitas.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun Naskah Akademik dan RUU Pidana LGBT untuk didorong masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. MUI menilai regulasi khusus diperlukan untuk menjerat pelaku LGBT, dengan dasar pandangan agama Islam yang mengharamkan praktik tersebut (Muidigital.com, 28-06-2026).

Beberapa Analisis

Pertama, dari perspektif fitrah manusia, Islam menegaskan bahwa manusia diciptakan hanya dalam dua jenis: laki-laki dan perempuan. Orientasi seksual di luar itu dianggap sebagai penyimpangan dari gharizah nau’ (naluri berketurunan). Pandangan yang menyebut LGBT sebagai fitrah jelas bertentangan dengan konstruksi Islam.

Kedua, dalam perspektif HAM, LGBT dianggap sebagai bagian dari keragaman. Kapitalisme yang melahirkan konsep HAM modern menempatkan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi. Konsekuensinya, perilaku LGBT dilegalkan di banyak negara dengan dalih kebebasan berekspresi. Namun, legalisasi ini menimbulkan dilema moral dan sosial, terutama di negara yang masih menjunjung tinggi nilai agama.

Ketiga, benturan antara agama dan HAM menciptakan polarisasi. Di satu sisi, ada tuntutan untuk menghormati hak individu, sementara di sisi lain terdapat kewajiban menjaga moralitas publik. Ketegangan ini terlihat jelas di Indonesia, di mana mayoritas masyarakat Muslim menolak LGBT, tetapi tekanan global atas nama HAM terus menguat.

Keempat, fenomena LGBT dapat dilihat sebagai cermin cacatnya intelektualitas modern. Ketika akal manusia dilepaskan dari wahyu, standar benar-salah ditentukan oleh relativisme. Akibatnya, perilaku yang jelas-jelas bertentangan dengan fitrah dan agama justru dilegalkan atas nama kebebasan. Kritik ini menjadi sorotan utama terhadap paradigma kapitalisme dan HAM.

Jawaban Islam

Menanggapi polemik berkepanjangan tentang LGBT yang kian memanas dan meluas, Islam memiliki pandangan yang khas dan menyeluruh sesuai dengan fitrah manusia. Beberapa hal yang harus dipahami di antaranya:

Pertama, solusi mendasar dari permasalahan ini adalah pendidikan berbasis agama. Generasi muda harus dibekali dengan pemahaman yang benar tentang fitrah manusia, peran laki-laki dan perempuan, serta bahaya penyimpangan seksual. Pendidikan ini bukan sekadar moral, tetapi juga membangun kesadaran bahwa Islam memiliki sistem sosial yang menjaga kehormatan dan fitrah manusia.

Kedua, negara perlu menerapkan regulasi tegas. RUU Pidana LGBT yang tengah disusun MUI dapat menjadi langkah awal. Regulasi ini harus memastikan bahwa perilaku LGBT tidak mendapat ruang legal, sekaligus memberikan sanksi yang jelas bagi pelakunya.

Ketiga, masyarakat harus menguatkan kontrol sosial. Budaya amar ma’ruf nahi munkar perlu dihidupkan kembali. Ketika masyarakat peduli terhadap lingkungan sosialnya, maka perilaku menyimpang dapat dicegah sejak dini.

Keempat, solusi tuntas hanya dapat dicapai dengan sistem Islam secara menyeluruh. Islam tidak hanya mengatur ibadah, tetapi juga sistem sosial, hukum, dan politik. Dalam sistem Islam, perilaku LGBT tidak akan tumbuh karena aturan sosial yang ketat dan sanksi yang berat. Dalil pengharaman L9BT jelas terdapat dalam kisah kaum Luth:

“Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita. Bahkan kamu ini adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf: 80-81)

Kisah kaum Luth yang diazab Allah karena perilaku homoseksual menjadi dalil kuat bahwa LGBT adalah dosa besar. Bicara dalil, bicara keimanan pada wahyu Allah tanpa keraguan sedikit pun. Bahwa ketetapan dari Allah yang Maha Benar pasti yang terbaik untuk hamba-Nya. Karena sebagai Muslim yakin bahwa Allah bukan hanya Pencipta tetapi juga sebagai Pengatur manusia dan seluruh alam semesta. Jika manusia dan alam semesta yang ada tidak sesuai dengan aturan-Nya, maka kehancuran yang akan terjadi seperti fenomena yang terjadi saat ini.

Kelima, umat Islam perlu meningkatkan dakwah dan literasi agama. Dakwah yang menyentuh hati dan akal akan membantu masyarakat memahami bahaya LGBT, bukan sekadar dari sisi moral, tetapi juga dari sisi kesehatan, psikologi, dan sosial.

Khatimah

Ketika umat dibekali pemahaman akidah yang kokoh, diberi pendidikan tsaqafah yang kuat, dan tahu jati dirinya sebagai hamba Allah di muka bumi maka akan fokus ‘menghamba’ beribadah dan yakin pada-Nya tanpa bantahan sedikit pun. Ketika ada wahyu menjelaskan bahwa LGBT haram, sami’na wa atho’na. Akal yang Allah beri digunakan untuk menambah keimanan dan ketaatan kepada Allah bukan pandai membantah dan mengingkari wahyu-Nya.

Fenomena LGBT adalah ujian besar bagi bangsa Indonesia. Di satu sisi, ada tekanan global atas nama HAM, di sisi lain ada tuntutan agama untuk menjaga fitrah manusia. Islam memberikan solusi yang jelas yaitu mengharamkan LGBT dan menegakkan sistem sosial yang melindungi masyarakat dari penyimpangan. Hanya dengan kembali kepada Islam secara kaffah, bangsa ini dapat menjaga kehormatan dan fitrah masa depan generasi.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 1

Comment here