Surat Pembaca

Ancaman LGBT di Balik Ide Keberagaman

Bagikan di media sosialmu

Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA–Gerakan LGBT semakin terbuka di tempat-tempat publik. Para pelaku yang semakin menunjukkan identitasnya sebagai LGBT seolah ingin dinormalisasi. Mirisnya, justru mendapat dukungan dari kaum intelektual beberapa hari terakhir.

Dilihat dari sejumlah akun media sosial, Jumat (3/7/2026), BEM Psikologi UI mengunggah konten yang berisi hasil kajian American Psychological Association pada 2008. Kajian itu menyebut tak ada riset yang mendukung sudut pandang bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental atau bentuk penyimpangan (Detiknews.com, 3/7/2026).

Unggahan tersebut akhirnya membuat gaduh media sosial. Masyarakat akan menganggap bahwa universitas ternama ternyata juga menyatakan tindakan LGBT bukan gangguan mental atau bentuk penyimpangan. Secara tidak langsung mendukung gerakan LGBT. Walau akhirnya unggahan tersebut sudah dihapus dari akun Instagram BEM Psikologi UI dan pihak universitas menyatakan organisasi bukanlah sikap resmi kampus.

LGBT secara naluri dan fitrah manusia tentu sangat bertentangan dan diakui sebagai bentuk penyimpangan. Tetapi hari ini, atas dasar hak asasi manusia LGBT bukanlah penyimpangan, namun dianggap sebagai bagian dari keragaman.

Tindakan menormalisasikan LGBT ini merupakan akibat dari menjunjung tinggi nilai liberalisme kebebasan. Semua orang boleh menyuarakan kebebasan, tanpa aturan, tanpa batasan, selama itu mengatasnamakan hak asasi manusia. Tentu hal ini akan terus meluas dampaknya.

LGBT merupakan tindak kejahatan, tindak kriminal. Banyak bahaya yang akan muncul akibat perilaku orientasi seksual menyimpang tersebut. Memberikan ruang dengan cara menormalisasikan tindakan tersebut dan menggap bukan bahaya akan berpotensi menurunkan kekuatan berpikir masyarakat. Sesuatu yang benar akan tampak pahit sedangkan yang batil atau keliru akan terlihat manis.

Perilaku menyimpang mereka adalah kejahatan yang menjijikkan bagi kemanusiaan, juga dapat menebar penyakit yang mematikan. Terbukti gay dan lesbian menjadi faktor penyebaran virus HIV dan penyakit AIDS.

Di sisi lain, pasangan sesama jenis jelas telah menyalahi fitrah yang telah Allah SWT gariskan, karena tidak akan melahirkan generasi baru. Sedangkan tujuan pernikahan adalah untuk melestarikan jenis manusia. LGBT justru menghentikan angka kelahiran dan mengancam keberlangsungan generasi.

Lebih dari itu semua, LGBT telah menjadi gerakan internasional yang menyerang negeri-negeri Muslim. Mereka bergerilya secara massif, atas dukungan hak asasi manusia dan institusi internasional. Pengiriman Utusan Khusus AS demi memajukan Hak Asasi Manusia bagi LGBTQI+ ke beberapa negeri Asia ialah bukti bahwa LGBT merupakan gerakan internasional. Melalui undang-undang, tujuannya untuk melegalkan perkawinan sesama jenis. Tentu semua ini harus diwaspadai!

Solusi satu-satunya adalah dengan mengembalikan aturan kepada Allah SWT, menerapkan aturan Islam secara sempurna. Islam mengatur pemenuhan kebutuhan naluri dengan melestarikan keturunan sesuai dengan fitrah manusia, dan LGBT merupakan bentuk pemenuhan yang salah. Bagaimana mungkin hubungan sesama jenis dapat menghasilkan keturunan? Yang ada hanyalah malapetaka. Inilah buah dari sistem kapitalisme sekuler yang rusak dan telah merusak tatanan kehidupan. Sudah saatnya kita menggantinya dengan sistem Islam.

Upaya ini harus didukung oleh seluruh komponen. Semua pihak bertanggung jawab terhadap generasi muslim. Baik negara, masyarakat, lembaga pendidikan dan keluarga, harus berperan aktif dalam melindungi umat dan generasi.

Demikian pula organisasi dan jamaah dakwah Islam yang ada di tengah-tengah umat memiliki tanggung jawab besar, yaitu menyelamatkan generasi dari berbagai penyimpangan seksual. Inilah proyek besar umat Islam, tidak boleh ada yang berpangku tangan semua saling bahu-membahu.

Tidak hanya orangtua yang punya tugas besar mendidik anak-anaknya menjadi generasi tangguh yang bertakwa kepada Allah SWT. Demikian halnya masyarakat, memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang baik bagi umat dan generasi. Amar makruf nahi mungkar harus senantiasa ditegakkan untuk mencegah semakin merajalelanya penyimpangan seksual ini.

Hal penting lainnya adalah peran negara, yaitu menerapkan sistem pendidikan Islam di tengah-tengah umat dan memberikan sanksi tegas berupa takzir atau hukuman mati bagi pelaku LGBT. Semua dapat diterapkan hanya dengan sistem Islam dalam naungan Daulah Khilafah alaa’ Minhaaj Nubuwwah.

Dwi Puspaningrum, S.S.

Aktivis dan Pengajar

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 4

Comment here