Penulis: Nidya lassari Nusantara
wacana-edukasi.com, OPINI--Kasus korupsi terjadi lagi. Baru saja masyarakat dibuat geram dengan terbongkarnya kasus korupsi dipusaran proyek pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG). Berdasarkan catatan detikcom, Minggu (5/7/2029), Kejagung terbaru menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI), sebagai tersangka. Total, sudah ada tujuh tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola MBG. Kasus korupsi MBG bahkan meraup hasil korupsi milyaran rupiah perhari.
Kini rakyat kembali menelan pil pahit dengan kenyataan menyesakan dada. Kasus korupsi bahkan terjadi dikandang yang seharusnya menjadi tempat yang memberantas kejahatan termasuk korupsi.
Berdasarkan hasil penelusuran pada laman SIPP PN Raba Bima, jaksa menyebut terdakwa Didik Putra Kuncoro telah melakukan permufakatan jahat dengan para pihak untuk mengedarkan narkotika di Kota Bima. Jaksa menyebut terdakwa Didik Putra Kuncoro meminta uang pelicin mingguan senilai Rp 200 juta untuk memastikan bisnis barang haram ini berjalan dengan aman (Kompas.com, 3 juli 2026).
Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) (https://antikorupsi.org) Tahun 2023, ada 229 kasus korupsi dengan kerugian Rp15,6 Triliun. Tahun 2024 naik jadi 271 kasus dengan kerugian Rp271 Triliun. Naiknya 17 kali lipat. Tahun 2025 sampai September sudah 198 kasus lagi terjadi. Artinya apa? Artinya razia, tangkap, penjara tidak mampu menjadi benteng agar korupsi tidak terjadi lagi. Korupsi tak ubah seperti rumput liar. Dipotong hari ini, besok tumbuh lagi. Kenapa? Karena yang sibuk dipotong hanya rumputnya saja, tetapi tidak pernah berupaya untuk mencabut akarnya. Aparat pemerintah sibuk kejar pelakunya, tapi nggak pernah nutup “pintu” yang bikin orang jadi berani korupsi. Alhasil, pelakunya justru pihak pemerintah itu sendiri
Lalu di mana akarnya? Akarnya ada pada cara kita bernegara. Ketika agama hanya dianggap urusan pribadi dan negara berjalan dengan aturan manusia yang fitrahnya bersifat lemah, terbatas, tergantung lingkungan dan membutuhkan orang lain. Akhirnya, negara berjalan tanpa kompas, standar benar salah jadi kabur. Setiap individu hanya memikirkan untung dan rugi bukan halal dan haram. Sistem yang bolong menjadi celah kerusakan. Inilah celah yang dilahirkan sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan.
Negara yang menerapkan sistem sekuler mengakibatkan penerapan hukum Indonesia hari ini gagal menciptakan rasa takut. Ancaman Undang-Undang Tipikor yang hanya 20 tahun terbukti berat di atas kertas namun dilapangan vonis ini terasa ringan karena adanya potongan remisi, cuti bersyarat, dan fasilitas mewah di penjara yang menjadi hadiah bagi para koruptor dan bibit-bibitnya. Pelaku triliunan bisa bebas dalam beberapa tahun sementara rakyat biasa yang mencuri karena lapar dihukum bertahun-tahun. Keadilan hanya menjadi wacana. Nambah pasal, nambah lembaga, tidak akan selesai karena yang salah bukan kurangnya aturan tapi sistem yang melahirkan pelanggar. Masalahnya bukan kurangnya hukum selama hukum masih buatan manusia maka manusia bisa melobi bisa menyuap dan mengubahnya.
Islam memiliki tiga pilar untuk mencegah dan mengatasi masalah korupsi. Pilar pertama adalah ketakwaan individu. Allah SWT berfirman; “Cukuplah Allah sebagai pengawas” (QS. An-Nisa:33). Agama Islam secara pribadi mengatur bagaimana Allah SWT memperingatkan bahwa aturan hidup manusia sudah di tentukan Allah SWT. Maka dari itu, menjadikan Allah sebagai pengawas makhluknya menjadi perisai pribadi dari segala godaan dunia. Yang ditakuti bukan sel penjara tapi hisab selama dunia yang berakhir disurga atau di neraka.
Masyarakat dapat berperan dalam menyuburkan atau menghilangkan tindak penyelewangan di kalangan birokrat. Masyarakat yang bermental instan (ingin serba cepat) akan cenderung menempuh jalan pintas untuk mendapatkan pelayanan cepat dari birokrat atau mencapai tujuan-tujuan pribadi dengan mengiming-imingi sejumlah uang atau pemberian lain. Sebaliknya, masyarakat mulia akan turut mengawasi jalannya pemerintahan termasuk para birokratnya. Mereka akan menolak bila oknum birokrat mengajak mereka berbuat nienyimpang. Pengawasan masyarakat akan mempersempit ruang gerak penyimpangan kaum birokrat.
Demi menumbuhkan keberanian rakyat mengoreksi birokrat, Khalifah Umar pada awal kepemimpinannya mengatakan, “Apabila kalian melihatku menyimpang dari jalan Islam, maka luruskan aku walau pun dengan pedang.” Menyambut seruan Umar, berdirilah seorang laki-laki yang dengan lantang berkata, “Kalau begitu, demi Allah, aku akan meluruskanmu dengan pedang ini.” Melihat itu, Umar amat bergembira. Bukan malah menangkap atau menuduh dirinya menghina kepala negarah.
Korupsi dapat diberantas dengan penerapan syariat Islam secara kaffah termasuk negara
Sanksi tegas (uqubat) bagi para pelaku korupsi seperti penyuapan atau penggelapan harta negara harus diberikan hukuman tegas seperti takdir, penjara hingga hukuman fisik. Semua hukuman ini berfungsi sebagai penebus dosa (jawabir) dan pencegah orang lain untuk berbuat dosa yang sama ( zawajir). Islam juga memiliki sistem yang mengatur kepemilikan pribadi, umum dan negara. Untuk mencegah monopoli oleh pihak swasta maupun asing maka syariat mengatur bagaimana cara pengelolaan sumber daya alam dan kekayaan negara begitu juga sistem pendistribusiannya.
Rasulullah saw. bersabda: “Laknat Allah atas penyuap dan penerima suap.” HR Abu Dawud. Suap dan pemberian hadiah sangat merusak birokrasi. Kepercayaan rakyat kepada pemerintah runtuh. Pegawai tidak bekerja sebagaimana mestinya karena menunggu suap. Di bidang peradilan, hukum jadi tidak adil dan cenderung memihak yang mampu membayar. Birokrat yang menerima suap telah berbuat curang. Di dunia hartanya disita dan ia mendapat hukuman keras. Di akhirat ia mendapat azab. Allah mengingatkan: “Janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan batil” (QS. Al-Baqarah: 188).
Alhasil dengan tiga pilar ini menjadi cara efektif memberantas korupsi. Mulai dari pribadii yang bertakwa terutama pemimpin rakyat. Pemimpin yang amanah adalah keteladanan dari pucuk pimpinan. Jika pemimpin jujur, penyimpangan akan cepat terdeteksi, penyidikan dan penindakan jadi mudah. Sebaliknya, jika pemimpinnya sendiri korup dan melindungi anak buahnya, lalu dengan kewenangannya justru melemahkan lembaga pemberantasan korupsi, maka semua upaya akan sia-sia. Pemberantasan korupsi hanya jadi retorika kosong. Ditambah kontrol masyarakat dan aturan negara yang tegas maka tentulah perbuatan dosa ini dapat diberantas dari pucuk sampai ke akar-akarnya.
Views: 0


Comment here