Oleh: Sri Smytn
Wacana-edukasi.com, OPINI--Kasus bullying masih menjadi permasalahan yang tiada habisnya. Kasus bullying kian timbul tenggelam di tengah masyarakat, khususnya di lembaga-lembaga pendidikan. Mulai dari sekolah dasar, sekolah menengah, hingga sekolah berbasis agama tidak luput dari kasus bullying. Kasus bullying kian gencar terjadi di tengah kalangan anak muda, terutama di tengah para peserta didik.
Baru-baru ini muncul lagi kasus hangat yang datang dari pondok pesantren (ponpes) di Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus bullying yang terjadi pada November 2025, baru terungkap pada Juni 2026 kemarin. Tiga orang santri melapor kepada pimpinan pesantren atas tindak bullying yang dialaminya dari senior pesantren berinisial R. Setelah ditegur oleh pihak pesantren, R justru emosi dan melancarkan penganiayaan dengan membakar ketiga santri tersebut. Namun naas, dua santri berhasil kabur dan mengalami luka bakar parah, sedangkan salah satunya meninggal dunia akibat luka bakar dan infeksi organ dalam (kompas.com, 5/6/26).
Tidak cukup sampai di sana. Lebih mengenaskan lagi. Respons pondok pesantren justru mengatakan bahwa hal tersebut terjadi akibat korban bermain bakar sampah di luar area pesantren. Padahal setelah diselidiki dan didapati pengakuan dari korban, tiga santri tersebut sengaja disiram bensin, disulut api, dan dikunci di dalam ruangan yang berisi barang-barang yang mudah terbakar. R sendiri bahkan menyuruh santri lain untuk membeli bensin dengan alasan mengecat lemari, namun nyatanya digunakan untuk membakar korban (tribunnews.com 5/6/26).
Sungguh miris. Bullying sudah menjadi kasus berakar yang tiada habisnya di negeri ini. Hal ini lebih buruk lagi karena terjadi bahkan di dalam lingkungan yang notabenenya agamis, yaitu pondok pesantren. Hal ini menimbulkan kekhawatiran besar di masyarakat, terutama bagi para orang tua. Tempat aman tidak lagi tersedia bagi anak-anak mereka, bahkan di dalam dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang mengajarkan serta membangun karakter dan moral generasi.
Jika dianalisis dengan baik, kasus bullying bagaikan tanaman rambat yang tumbuh dan berkembang dengan cepat di tengah masyarakat. Kasus bullying tidak pernah tertangani dengan baik akibat begitu banyak faktor yang belum diselesaikan secara tuntas hingga ke akar. Pertama, faktor kegagalan dunia pendidikan saat ini dalam membentuk pembinaan karakter yang efektif terhadap peserta didiknya. Dunia pendidikan di sistem sekularisme liberal didasari pada pemisahan agama dari kehidupan. Sehingga, tidak heran jika pendidikan saat ini hanya berorientasi pada pencapaian akademi dan materi semata.
Sekolah tidak lagi menjadi tempat yang efektif dalam pembentukan karakter dan moral yang baik. Hal ini karena peserta didik tidak dibentuk dengan pembentukan syakhshiyyah islamiyyahe. Sehingga, mereka tumbuh menjadi pribadi yang jauh dari agamanya, menjadi pribadi yang bejat, suka menindas, bahkan tidak segan melakukan kekerasan ekstrem. Akibatnya, karakter generasi rusak, senioritas negatif, dan kekerasan pun tumbuh subur di lingkungan pendidikan.
Kedua, faktor lingkungan sosial saat ini tidak memfasilitasi adanya lingkungan yang sehat bagi pembentukan karakter anak. Lingkungan sosial di sistem sekularisme liberal telah berwujud sebagai lingkungan suram yang jauh dari nilai moral, baik agama maupun sosial. Khususnya di dalam pondok pesantren, tradisi junior dan senior masih lekat dan menjadi sasaran empuk bagi praktik bullying. Sedangkan, di lingkungan sosial masyarakat, praktik bullying telah lama dinormalisasi di tengah-tengah masyarakat. Hal ini juga menyebabkan laporan para korban tidak dianggap serius oleh orang-orang di sekitarnya. Tidak heran jika bullying menjadi budaya turun temurun yang terus dilakukan, sebab tidak diputus mata rantainya.
Faktor yang lebih besar lagi adalah faktor struktural atas sistem kapitalisme liberal dan regulasi yang dilahirkannya. Penerapan sistem kapitalisme menjadikan negara gagal hadir sebagai raa’in yang melindungi generasi. Regulasi-regulasi yang dilahirkan menjadikan negara hanya berperan sebagai regulator dan tidak turun langsung dalam mengatur pendidikan. Negara tidak ketat dalam mengawasi lembaga pendidikan, sehingga banyak lembaga pendidikan yang tidak memiliki standar operasional yang baik, terutama untuk sistem asrama yang memiliki tantangan berat.
Di samping itu, tidak adanya hukum yang melindungi korban-korban bullying atau menghukum pelakunya. Apalagi jika pelaku berusia di bawah umur. Hukuman yang diberikan hanya sekadar formalitas tanpa ada efek jera. Terus dan terus terjadi, walaupun kasus bullying ini sangat sering muncul, tetapi penanganannya tetap reaktif dan parsial, tanpa menyentuh akar masalahnya.
Berdasarkan seluruh faktor tersebut, maka tidak heran kasus bullying terus beranak pinak. Sungguh sangat kontras dengan bagaimana Islam memandang dan menangani kasus bullying ini. Di dalam Islam, bullying jelas merupakan perbuatan dosa yang seharusnya tidak dilakukan oleh siapa pun. Dengan adanya keimanan dan ketakwaan yang kokoh akan menjadi benteng dari dalam diri setiap generasi ketika mereka hendak berpikir dan beramal. Hal tersebut menjadi tolak ukur bagi generasi agar tidak melakukan perbuatan dosa yang tidak Allah kehendaki.
Selain itu, di dalam sistem pendidikan berbasis pada akidah Islam yang mampu membentuk syakhshiyyah islamiyyah. Hal ini akan menjadikan lembaga pendidikan sebagai tempat mencetak generasi dengan kepribadian yang mulia, bukan sekadar cerdas secara akademik. Sistem pendidikan Islam dirancang untuk mencetak generasi-generasi penerus yang taat pada agama dan mampu membentengi dirinya dari perbuatan-perbuatan dosa dan celaka.
Negara juga hadir sebagai raa’in dan junnah bagi rakyat. Negara memastikan bahwa setiap lembaga pendidikan berada dalam pengawasan penuh negara dan bebas dari segala bentuk kekerasan, jauh dari bentuk senioritas negatif, dan diarahkan pada senioritas yang positif, seperti seorang kakak yang membimbing adinya dengan Islam.
Terakhir, negara juga memberikan sanksi yang tegas yang bersifat zawajir dan jawabir bagi pelaku kekerasan, sehingga menjerakan dan memutus rantai bullying. Dalam Islam tidak ada area abu-abu usia, setiap muslim yang telah balig wajib menanggung taklif atas perbuatannya.
Views: 6


Comment here