Surat Pembaca

Rumor PHK Kembali Menggema

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Irohima

Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA--Gaung PHK kembali menggema, sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di banyak daerah mulai dibayangi kekhawatiran luar biasa karena ancaman pemutusan kontrak kerja PPPK pada tahun 2027 bukan sekedar rumor belaka. Hal ini tentu sedikit banyak memberikan pengaruh, banyak di antara pegawai PPPK yang belum lama merasakan status sebagai seorang pegawai namun sekarang harus menyiapkan diri untuk kembali menjadi ‘bukan siapa-siapa’ lagi.

Wacana pemutusan hubungan kerja muncul seiring kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD pada 2027. Ruang fiskal yang semakin mengerucut membuat pemerintah daerah terpaksa melakukan penyesuaian APBD, dan kelompok yang paling rentan terdampak adalah PPPK (Kompas.com, 29/03/2026).

Di beberapa daerah seperti Sulawesi Selatan telah memberi isyarat akan adanya rencana PHK, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) bahkan telah merencanakan untuk memberhentikan sekitar 9000 PPPK untuk menghemat anggaran daerah. Di sisi lain, Pemerintah Daerah diwajibkan menyesuaikan struktur belanja sesuai ketentuan disiplin fiskal, yakni anggaran pembangunan tidak boleh terserap habis oleh belanja pegawai.

Pemberhentian PPPK akan mengorbankan kualitas pelayanan dasar publik, selain itu, PHK akan menambah tingkat pengangguran yang bisa mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di suatu daerah. Kekecewaan besar tentu dirasakan oleh para pegawai PPPK khususnya yang baru diangkat menjadi pegawai, contohnya Julius, salah satu staf di Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mengaku cemas jika namanya termasuk dalam daftar PHK, karena akan sangat berpengaruh pada ekonomi keluarganya. Julius juga menilai bahwa keputusan pemerintah tersebut dirasa tidak adil, karena jauh sebelum diangkat menjadi PPPK, dia telah mengabdi selama belasan tahun, sementara status sebagai PPPK belum genap setahun ia miliki ( BBC News Indonesia, 26/03/2026 ).

Pemutusan hubungan kerja kerap kali terjadi di negeri ini, tak hanya PPPK, PHK juga banyak dilakukan perusahaan dengan alasan yang sama yaitu demi efisiensi anggaran. Sama halnya dengan para PPPK, hampir semua pegawai yang terkena PHK dilanda kecemasan yang luar biasa akan kemampuan bertahan di tengah kondisi pendapatan yang minus.

Akan halnya dengan rencana PHK terhadap PPPK yang mengorbankan pelayan publik demi menyeimbangkan neraca fiskal, memang sejak awal dirancang dalam kerangka sistem kapitalisme, sistem ini akan mengupayakan biaya operasional dan produksi diatur seminimal mungkin demi mencapai keuntungan yang maksimal, tanpa memperhatikan dampaknya secara detail terhadap para pegawai. Hal ini menunjukkan bahwa sistem kapitalisme telah gagal menjalankan fungsi riayah dalam menjamin kesejahteraan rakyat. sistem ini juga mencerminkan logika kapitalis yang memperlakukan pegawai sebagai faktor produksi yang bisa diputus kontrak kerjanya ketika tidak menguntungkan secara fiskal. Krisis anggaran yang terjadi saat ini adalah akibat dari sistem fiskal yang hanya fokus menjaga stabilitas makroekonomi agar pasar bisa berjalan.

Negara seharusnya berperan sebagai ra’in yang menjamin kesejahteraan rakyatnya, menyediakan lapangan kerja yang luas, terjangkau serta dengan gaji yang layak. Sementara dalam sistem kapitalisme sekarang, fungsi sebagai ra’in tidak pernah dijalankan sepenuhnya bahkan negara cenderung mengabaikan kepentingan rakyatnya, karena hanya fokus pada mencari keuntungan.

Di sisi lain, dalam sistem Islam, para pegawai akan diberi gaji dengan jaminan yang stabil karena bersumber dari pemasukan negara yang disimpan di baitulmal. Pemasukan baitulmal berasal dari banyak sumber yang bisa menjamin kondisi finansial negara aman serta cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan rakyat, termasuk menggaji pegawai pemerintahan. Sistem fiskal negara dalam Islam bukan menjaga pasar melainkan memastikan setiap individu terpenuhi kebutuhan dasarnya.

Kebutuhan dasar rakyat seperti pangan, papan, kesehatan, pendidikan serta yang lainnya adalah kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi negara, sama sekali tidak boleh dikurangi, dikomersialisasikan, dan bahkan dikorbankan. Hanya dengan Islam kekhawatiran kehilangan pekerjaan tak akan pernah dirasakan, karena negara akan memastikan pertumbuhan ekonomi yang baik seiring dengan terbukanya lapangan pekerjaan yang lapang hingga tercipta kesejahteraan dan ketenangan.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here