Surat Pembaca

Lambannya Tangani Kasus Korupsi

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pontianak hingga saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Jembatan Timbang di Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak. Kasi Intel Kejari Pontianak, Rudi Astanto mengatakan, sampai saat ini total ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut berinisial MCO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BP2TD Kementerian Perhubungan RI, UKN selaku pelaksana proyek dari PT Aceh Megah, AS selaku Konsultas Pengawas dan ZEF selaku Direktur Cabang PT Aceh Megah (www.suarapemredkalbar.com 05/12/2023)

Kasus korupsi terus tumbuh subur saat ini, hal ini terus terjadi tidak lain tidak bukan karena dunia termasuk Indonesia menerapkan sistem demokrasi sekuler. Sekuler adalah paham memisahkan agama dari kehidupan, agama tidak boleh mengurusi kehidupan.

Sistem sekularisme tidak membentuk ketakwaan komunal yang menjadikan tiap individu mampu menjaga diri dari godaan harta dunia dan saling menasihati antar individu jika ada yang berbuat curang atau menipu rakyat. Yang terjadi, mereka justru melakukan korupsi berjamaah tanpa rasa malu dengan perbuatan maksiatnya.

Islam memiliki mekanisme jitu dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, yaitu peran negara, masyarakat, dan individu yang memiliki integritas dalam memberangus setiap kejahatan dan kemaksiatan, termasuk korupsi. Mekanismenya adalah sebagai berikut.

Pertama, penanaman mental dan kepribadian Islam pada tiap individu. Sistem yang baik akan melahirkan individu yang baik. Sistem kehidupan sekuler menghasilkan pemimpin rakus, tidak takut dosa, dan kerap berkhianat atas kepemimpinannya.

Sistem demokrasi yang berbiaya mahal juga turut andil menyuburkan korupsi, sedangkan Islam akan membina setiap individu dengan ketakwaan hakiki. Dengan keimanan tersebut, ia akan terjaga dari perbuatan maksiat dan dosa.

Kedua, lingkungan kondusif. Dalam Islam, pembiasaan amar makruf nahi mungkar akan diberlakukan. Masyarakat bisa menjadi penjaga sekaligus pengawas terterapkannya syariat. Jika ada anggota masyarakat yang terindikasi berbuat kriminal atau korupsi, mereka dengan mudah bisa melaporkannya pada pihak berwenang.

Ketiga, negara menegakkan sistem sanksi Islam yang berefek jera bagi pelaku, termasuk kasus korupsi. Dalam demokrasi, lembaga pemerintahan sangat rentan korupsi karena perilaku korup yang sudah membudaya. Hukum pun bisa diperjualbelikan sesuai besaran suap yang diterima. Sedangkan Islam, ada lembaga yang bertugas memeriksa dan mengawasi kekayaan para pejabat, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan.

Sistem sanksi Islam ini memiliki dua fungsi, yaitu sebagai penebus dosa dan efek jera. Untuk kasus korupsi, sanksi yang berlaku adalah takzir, yakni sanksi yang khalifah berwenang untuk menetapkannya. Takzir bisa berupa hukuman penjara, pengasingan, diarak dengan disaksikan seluruh rakyat, hingga hukuman mati, tergantung level perbuatan korupsi serta kerugian yang ia timbulkan.

Demikianlah, Islam mampu mewujudkan sistem antikorup, yaitu penerapan Islam kaffah dalam bingkai Khilafah. Memberantas korupsi dalam demokrasi itu ilusi, sama mustahilnya menegakkan kebenaran dan kejujuran dalam sistem sekuler yang menggerus keimanan serta menjauhkan umat dari aturan Islam.*

Halimah
Kuburaya-Kalbar

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 13

Comment here