Opini

Krisis Anggaran Daerah dan Nasib Malang PPPK

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Nurhy Niha

Wacana-edukasi.com, OPINI–Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) awalnya disambut bagaikan oase di tengah padang pasir bagi jutaan tenaga honorer. Janji manis itu kini berubah menjadi pil pahit yang harus ditelan. Nasib mereka ibarat peribahasa “habis manis sepah dibuang” setelah tenaganya diperas untuk mengabdi selama bertahun-tahun, mereka justru dicampakkan saat negara mulai menghitung untung-rugi. Harapan akan stabilitas hidup yang sempat membumbung tinggi seketika luruh, menyisakan nestapa bagi mereka yang kini hanya bisa meratapi nasib di ambang ketidakpastian.

Dilansir dari BBC.com (26/03/2026), Kenyataan pahit ini terjadi di berbagai daerah di NTT, sekitar 9.000 tenaga PPPK terancam diberhentikan akibat krisis anggaran daerah. Implementasi regulasi UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mensyaratkan porsi belanja pegawai maksimal 30%, sebuah angka yang memaksa daerah melakukan efisiensi ekstrem. Ketidaksinkronan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah terkait alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) menyebabkan pemerintah daerah tak lagi sanggup membayar gaji. Akibatnya, para pelayan publik di sektor esensial seperti guru dan tenaga kesehatan harus menghadapi ancaman pemutusan kontrak demi memenuhi disiplin fiskal yang kaku.

Sistem kapitalisme mendorong kebijakan yang mengorbankan pelayan publik demi menjaga keseimbangan fiskal negara. Hal ini menunjukkan bahwa penghematan anggaran sering kali lebih diutamakan daripada kesejahteraan para pekerja sektor publik. Efisiensi angka di atas kertas dianggap lebih baik daripada nasib manusia. Stabilitas ekonomi makro sering kali dicapai dengan cara memangkas beban yang dianggap tidak produktif, meskipun beban tersebut adalah upah bagi mereka yang mencerdaskan bangsa dan merawat orang sakit. Manusia tidak lagi dilihat sebagai subjek yang harus disejahterakan, melainkan sekadar angka-angka biaya yang harus ditekan seminimal mungkin.

Negara kapitalis telah gagal menjalankan fungsi ri’ayah (pengurusan) dalam menjamin kesejahteraan rakyat demi kepentingan ekonomi semata. Seharusnya menjadi pelindung, negara justru bertindak layaknya perusahaan yang sedang melakukan perampingan pekerja. Saat anggaran defisit, rakyat kecil yang posisinya paling rentan dipaksa menjadi martir demi menyelamatkan struktur keuangan. Tidak ada jaminan hari tua atau kepastian karier yang hakiki bagi mereka, karena kesejahteraan selalu dipasung oleh ketersediaan ruang fiskal yang fluktuatif.

Sistem PPPK itu sendiri mencerminkan logika kapitalis yang memperlakukan tenaga kerja sebagai faktor produksi. Kontrak kerja sementara membuktikan bahwa pelayan publik hanya dihargai selama mereka memberikan keuntungan finansial. Saat tidak lagi menguntungkan secara fiskal, pengabdian mereka langsung diabaikan. Jika kontrak bisa diputus sewaktu-waktu karena alasan anggaran, maka esensi pelayanan publik telah bergeser dari pengabdian menjadi komoditas. Hal ini menciptakan ketidakstabilan mental dan finansial bagi ribuan pekerja yang seharusnya fokus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

Krisis anggaran yang terjadi saat ini merupakan konsekuensi logis dari sistem fiskal kapitalis yang lebih fokus menjaga stabilitas pasar ketimbang kebutuhan riil rakyat. Anggaran negara dikelola dengan paradigma manajemen risiko perbankan, di mana defisit dianggap musuh besar yang harus diperangi, meski taruhannya adalah hilangnya mata pencaharian ribuan orang. Fokus pada pertumbuhan ekonomi makro sering kali buta terhadap realitas mikro, di mana satu surat pemberhentian kerja bisa berarti hilangnya masa depan bagi satu keluarga.

Islam menawarkan solusi fundamental dengan memposisikan negara sebagai raa’in (penanggung jawab). Rasulullah SAW bersabda yang diriwayatkan oleh Bukhari,

“Imam (pemimpin) itu laksana penggembala dan ia bertanggung jawab atas gembalaannya”.

Dalam pandangan Islam, negara wajib menjamin tersedianya lapangan kerja yang luas dengan gaji yang layak. Kesejahteraan bukan bergantung pada sisa anggaran atau disiplin fiskal yang kaku, melainkan menjadi prioritas utama yang harus diupayakan oleh pemimpin secara langsung.

Dalam sistem Khilafah, pegawai negara mendapatkan gaji dari Baitul Mal dengan jaminan yang stabil. Sumber pendanaannya berasal dari pos permanen seperti fai’ dan kharaj, bukan sekadar mengandalkan pajak yang membebani rakyat atau utang luar negeri. Negara harus melindungi mereka tanpa menjadikannya beban anggaran semata. Negara menjamin pelayan publik bebas dari ancaman pemutusan hubungan kerja hanya demi efisiensi anggaran. Sejarah mencatat bagaimana para pegawai dan ilmuwan di masa kejayaan Islam mendapatkan penghargaan finansial yang sangat tinggi, yang memungkinkan mereka fokus penuh pada pelayanan dan inovasi.

Sistem fiskal Islam tidak dirancang untuk menjaga sentimen pasar, melainkan untuk memastikan setiap individu terpenuhi kebutuhan asasinya secara menyeluruh (individu per individu). Negara tidak akan membiarkan ada satu pun warga negaranya kelaparan atau kehilangan pekerjaan sementara kekayaan alam dikuasai oleh segelintir korporasi. Distribusi kekayaan diarahkan untuk kemaslahatan umum, sehingga tidak akan terjadi situasi di mana negara “kehabisan uang” untuk membayar gaji pelayan publiknya sendiri.

 

Berbagai layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan dalam Islam adalah kewajiban negara yang mutlak dan tidak boleh dikomersialisasikan. Mengurangi jumlah tenaga guru atau kesehatan dengan alasan penghematan anggaran adalah tindakan yang melanggar syariat, karena hal itu akan menurunkan kualitas pelayanan publik yang menjadi hak rakyat. Kesejahteraan para pelayan masyarakat ini adalah investasi peradaban, bukan beban biaya yang harus dipangkas demi sebuah angka di neraca akuntansi.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 3

Comment here