Opini

Urbanisasi, Dampak Kapitalisme

Bagikan di media sosialmu

Wacana-edukasi.com, OPINI–Arus urbanisasi pasca Lebaran bukan fenomena baru, tetapi peristiwa tahunan. Pemerintah daerah, utamanya ibu kota provinsi, misalnya Jakarta dan Surabaya, mulai berancang-ancang mengantisipasi arus urbanisasi misal dengan menggelar operasi yustisi. Dikutip dari www. Surabaya.go.id (26-3-,2026), Pemkot Surabaya sudah mengintruksikan kepada kelurahan dan kecamatan untuk selektif dalam menerima permohonan pindah datang dan bersikap tegas akan memulangkan pendatang baru tanpa kerja.

Dampak Urbanisasi

Urbanisasi bertahun-tahun terjadi di Indonesia sehingga jumlah penduduk perkotaan terus meningkat. Tidak hanya hal ini dilihat sebagai tradisi dan dorongan alami membangun mimpi warga desa, melain ada problem yang mendasarinya. Terjadi ketimpangan pembangunan dimana akselerasi ekonomi di perkotaan sangat cepat, sedangkan di pedesaan berjalan sangat lambat. Ini menimbulkan dampak serius.

Di desa terjadi krisis regenerasi petani sehingga rata-rata usia petani semakin tua karena generasi muda tidak tertarik untuk bekerja di sektor pertanian. Di Indonesia lebih dari 70% petani berusia di atas 45 tahun. Profesi petani dipandang kurang bergengsi karena bekerja di lingkungan kotor dan panas. Upah yang diperoleh kecil sementara risiko tinggi seperti gagal panen terlebih dalam perubahan iklim saat ini. Akses untuk memperoleh modal pun sulit dan minimnya edukasi bagi petani untuk meningkatkan pengetahuan dalam pengelolaan pertanian. Ironisnya, negara seringkali membuat kebijakan kontradiktif seperti mengimpor hasil pertanian di saat petani sedang panen. Apalagi pasca penentuan tarif dagang oleh Amerika Serikat, tarif nol persen diberikan bagi sejumlah produk pertanian AS, jelas bisa memukul kehidupan petani.

Kota menjadi pilihan warga desa, sayangnya seringkali mereka tidak memiliki keterampilan sehingga hanya bisa bekerja di sektor informal dengan penghasilan yang tidak layak untuk hidup di kota. Umumnya mereka membangun hunian liar di daerah bantaran sungai atau rel. Kawasan kumuh meluas dan menambah kantong-kantong kemiskinan yang memberi tekanan pada lingkungan akibat meningkatnya jumlah sampah dan limbah rumah tangga. Kesenjangan sosial dan ekonomi antara penduduk kota dan pendatang makin dalam. Ini dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan memicu peningkatan kriminalitas.

Akar Masalah

Dirilis oleh cnnindonesia.com (26-11-2025), populasi yang tinggal di perkotaan meningkat tajam. Sebesar 45 persen dari total populasi dunia tinggal di perkotaan. Data ini melonjak jika dibandingkan tahun 1950, saat itu dari 2,5 miliar jiwa hanya 20 persen yang tinggal di kota. Urbanisasi adalah dampak langsung dari penerapan sistem kapitalisme yang fokus pada akumulasi modal, pasar bebas, dan industrialisasi. Pembangunan terpusat di kota mendorong arus urbanisasi.

Selain itu, jaminan kehidupan di desa makin lemah akibat kebijakan berkaitan dengan agraria yang merugikan petani karena negara lebih berpihak pada korporasi. Dengan adanya UU Cipta Kerja, petani bisa tergusur dan kehilangan lahan demi proyek strategis nasional. Konflik lahan sering terjadi yang berujung pada kriminalisasi petani, padahal mereka hanya mempertahankan tanahnya.

Berdasarkan Sensus Pertanian 2023, Biro Pusat Statistik merilis data kepemilikan lahan di Indonesia menunjukkan ketimpangan yang tinggi. Ada 48% dari 55,9 juta hektar tanah bersertifikat dikuasai oleh hanya 60 keluarga. Sementara itu, lebih dari 61,3% petani Indonesia adalah petani gurem yang memiliki lahan kurang dari 0,5 hektar.

Ekspansi perkebunan skala luas dan pengerukan kekayaan sumber-sumber agraria demikian mudahnya dilakukan oleh korporasi ekstraktif lokal, nasional hingga perusahaan asing. Ini tidak lepas dari adanya korupsi dan kongkalikong dalam tubuh pemerintah yang menerbitkan hak atas tanah dan izin pengelolaan sumber-sumber agraria yang mencabut hak hidup warga desa, bahkan mereka pula yang pertama paling merasakan jika ada dampak kerusakan lingkungan.

Perspektif Islam

Di dalam sistem Islam, pembangunan harus dilakukan secara merata karena semua wilayah yang meliputi daratan dan perairan dikelola demi kesejahteraan rakyat. Pembangunan dilakukan secara menyeluruh didasarkan pada ketentuan syariah Islam.

Penguasanya yakni khalifah berkedudukan sebagai rain atau pelayan rakyat membuat kebijakan yang menjamin rakyatnya di wilayah manapun memperoleh haknya sebagai warga negara, baik muslim maupun non muslim. Kebutuhan dasar akan air, pasokan pangan, layanan pendidikan dan kesehatan, termasuk udara yang bersih harus terpenuhi. Oleh karenanya, pembangunan harus mempertimbangkan semua aspek tidak hanya keuntungan dan manfaat seperti dalam sistem kapitalisme.

Kehidupan antar wilayah harus dalam suatu tatanan yang saling bersinergi. Infrastruktur menjadi bagian penting agar semua wilayah saling terkoneksi untuk mewujudkan pemerataan pembangunan. Hal ini sesuai dengan kaidah bahwa suatu kewajiban tidak bisa terlaksana dengan baik karena sesuatu, maka sesuatu itu hukumnya menjadi wajib.

Setidaknya ada empat poin keunggulan sistem Islam sehingga dapat mencegah urbanisasi.

Pertama, dalam sistem ekonomi dan politik Islam, pembangunan seperti infrastruktur, layanan kesehatan dan pendidikan, pasar, irigasi adalah tanggungjawab negara yang tidak diserahkan kepada swasta. Pembangunan merata beorientasi kepentingan rakyat, bukan sebagai ajang mencari keuntungan.

Kedua, sistem ekonomi Islam mengatur masalah kepemilikan dan pengelolaannya. Kepemilikan rakyat dilindungi karena ada perlindungan hukum yang pasti oleh hukum syarak. Seperti pengaturan berkaitan dengan kepemilikan tanah dan sumber daya alam. Sesuai dengan hadis Rasulullah saw. ,”Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api”. [HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad]. Tidak akan ada monopoli atau penguasaan oleh individu atau korporasi atas tanah, SDA yang berlimpah karena merupakan kebutuhan vital publik.

 

Ketiga, negara memiliki sumber keuangan yang cukup untuk membiayai penyelenggaraan negara termasuk pembangunan. Sumber dana bisa dari zakat, jizyah, kharaj, fai, ghanimah, dan pengelolaan SDA. Dimana sumber kekayaan tersebut membentang dari utara ke selatan, timur ke barat karena wilayah islam tidak dibatasi sekat-sekat nasionalisme. Jika kas negara kosong, rakyat tidak segan untuk menginfakkan hartanya karena ketakwaan adalah dasar bagi penguasa dan rakyat. Kedua pihak bahu membahu menjaga kedaulatan negara, tidak hanya untuk menjaga stabilitas dalam negeri, tetapi juga menjaga kehormatan negara di hadapan negara-negara kafir.

 

Keempat, rancangan tata kelola ruang dan wilayah didesain tidak merusak lingkungan. Harus ada drainase, resapan air, ruang terbuka hijau, pengelolaan limbah, dan transportasi umum yang nyaman. Di masa peradaban Islam, tatkala Baghdad sebagai ibukota, berbagai fasilitas publik dibangun seperti masjid, sekolah, perpustakaan, taman, irigasi, industri gandum, bahkan tempat singgah bagi musafir, pemandian umum yang terpisah antara laki-laki dan perempuan, pemakaman umum, dan tempat pengolahan sampah. Pembangunan disediakan di semua wilayah sehingga tidak ada urbanisasi karena semua kebutuhan dalam jangkauan dan memiliki kualitas sesuai standar.

 

Penutup

Urbanisasi seringkali dipandang sebagai simbol kemajuan dan peristiwa alamiah di sebuah negara. Hakekatnya, urbanisasi disebabkan oleh penerapan sistem kapitalisme dan menyimpan bom waktu. Desa semakin sepi, sedangkan kota semakin bertumpuk dengan berbagai masalah lingkungan dan sosial.

 

Islam memberikan solusi melalui berbagai mekanismenya untuk menyelesaikan masalah urbanisasi. Untuk itu, semestinya negara mulai mempertimbangkan menerapkan sistem yang bersumber dari wahyu Allah Swt ini agar kesejahteraan merata, pun lingkungan terjaga. Terlebih mengingat Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduknya muslim.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 16

Comment here