Opini

Kontroversi Sertifikasi Halal, Pertimbangan Iman atau Aman?

Bagikan di media sosialmu

Oleh : Puspita Indah Ariani

Wacana-edukasi.com, OPINI--Negara Indonesia kembali mendapat kritik dari MUI dan masyarakat. Hal ini terkait kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS.

Majelis Ulama Indonesia menyoroti kesepakan dagang antara Indonesia dan AS yang memuat ketentuan pelonggaran sertifikasi halal untuk produk non halal asal AS. Ketua MUI menekankan bahwa Indonesia sebagai negara dengan mayoritas muslim, kehalalan produk merupakan bagian dari kewajiban agama dan tidak bisa ditukar dengan kepentingan ekonomi (kompas.com, 21/2/2026).

Kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ATR) memunculkan polemik serius, khususnya pada Pasal 2.9 yang mengatur tentang ketentuan halal untuk produk manufaktur. Dalam dokumen tersebut disebutkan Indonesia akan membebaskan sejumlah produk asal AS seperti kosmetik, alat kesehatan, serta berbagai barang manufaktur dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Pengecualian juga berlaku untuk kemasan dan material pengangkut produk manufaktur, kecuali yang digunakan untuk makanan, minuman, kosmetik, serta farmasi.

Indonesia juga dikabarkan tidak akan mengenakan kewajiban terhadap pelabelan atau sertifikasi bagi produk non halal. Bahkan, lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat yang telah diakui otoritas halal Indonesia dapat melakukan sertifikasi produk ekspor tanpa persyaratan tambahan. Hal ini merujuk pada dokumen kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), Indonesia wajib mengakui label halal dari AS sendiri. Mengisyaratkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus menerima sertifikasi halal dari AS tanpa melakukan intervensi lebih lanjut.

Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah pelonggaran ini merupakan bentuk pertimbangan iman atau hanya sekedar demi rasa aman dalam relasi dagang?

Saat ini, ekosistem halal di Indonesia sejatinya belum berjalan dengan maksimal meskipun telah ada Undang-Undang Jaminan Produk Halal, keputusan menteri agama serta pembentukan BPJBH. Implementasi di lapangan masih menemui tantangan, mulai dari sosialisasi, biaya sertifikasi, sampai pengawasan. Dalam keadaan seperti saat ini, pembebasan kewajiban sertifikasi halal dan non halal bagi produk AS berpotensi semakin menyulitkan terwujudnya ekosistem halal yang kuat dan mandiri.

Dalam Islam, konsep halal dan haram tidak terbatas pada makanan dan minuman semata, melainkan mencakup seluruh aspek konsumsi dan pemanfaatan barang, termasuk kosmetik, kemasan, wadah, hingga produk lainnya . Dalam Al-Qur’an Allah SWT menegaskan standart halal adalah perintah langsung dan bukan sekedar preferensi budaya atau administratif saja.

Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasul Saw memberikan penjelasan bahwa sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang samar (syubhat). Hadist ini menekankan pentingnya kehati-hatian dalam perkara menyangkut halal dan haram.

Jika demi mendapatkan tarif dagang yang lebih murah, negara melonggarkan standart halal, maka akan menimbulkan kekhawatiran dimana kepentingan ekonomi lebih diutamakan daripada penjagaan syariat. Dalam sistem sekularisme, agama selalu dipisahkan dari kebijakan publik.

Orientasi kebijakan sistem sekularisme diukur dengan keuntungan materi, bukan pertimbangan ruhiyah. Akibatnya, standart halal yang menjadi kewajiban agama bisa tergeser oleh logika pasar.

Pengakuan sertifikat halal dari negara yang bukan berlandaskan syariat Islam menimbulkan persoalan otoritas. Standart halal dan haram dalam Islam bersumber dari Allah SWT, bukan dari kesepakatan politik. Dalam Q.S Al-Isra’: 36 Allah SWT memberi peringatan agar umat Islam tidak menerima suatu ketetapan tanpa dasar ilmu syar’i yang jelas.

Bagi muslim, persoalan halal dan haram adalah prinsip mendasar, berkaitan langsung dengan iman. Negara dalam Islam diposisikan sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung). Rasulullah Saw juga menyampaikan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim bahwa imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang ia urus. Tanggung jawab pemimpin mencakup penjaminan agar rakyat hidup dalam ketaatan, termasuk mengkonsumsi yang halal dan menjauhi yang haram.

Regulasi Islam untuk menjamin hal tersebut adalah penerapan syariah menyeluruh (kaffah) oleh negara, termasuk dalam bidang perdagangan luar negeri. Setiap produk yang masuk wilayah negara Islam harus memenuhi standart halal sesuai syariah. Ulama sebagai rujukan umat memiliki tanggung jawab menjaga kejelasan status halal haram dan memastikan standart tersebut tidak ditentukan oleh pihak yang tidak berhak. Dalam Q.S An-Nisa: 141, Allah melarang memberikan dominasi strategis kepada pihak yang dapat merugikan umat Islam.

Karena itu, sebagian kalangan berpendapat bahwa kaum muslim membutuhkan tata kelola negara yang berasaskan akidah Islam, yang menjadikan halal dan haram sebagai standar utama dalam setiap kebijakan publik, serta menempatkan ridha Allah sebagai orientasi kepemimpinan. Negara idealnya berfungsi sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung), yang memastikan seluruh komoditas yang beredar, termasuk produk impor yang telah memenuhi ketentuan syariat secara utuh. Dalam perspektif fikih siyasah, kebijakan perdagangan luar negeri tidak boleh semata bertumpu pada kepentingan ekonomi, tetapi harus mempertimbangkan aspek perlindungan akidah, kedaulatan hukum dan kemaslahatan umat.

Standar halal tidak ditentukan oleh tekanan politik global atau kepentingan dagang semata, melainkan oleh otoritas yang memiliki legitimasi syar’i dan komitmen menjaga kejelasan hukum Allah. Kerja sama internasional tetap dimungkinkan, namun tidak boleh mengorbankan prinsip dasar yang menyangkut iman dan ketakwaan. Negara berkewajiban memastikan bahwa regulasi halal berjalan independen, transparan, dan tidak tunduk terhadap tekanan pihak luar.

Terlepas dari perbedaan pandangan politik yang berkembang di tengah umat, satu hal yang pasti adalah bahwa persoalan halal dan haram bukan isu remeh. Ia menyentuh dimensi iman, ketakwaan, serta tanggung jawab moral negara terhadap rakyatnya. Kebijakan ekonomi tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai yang diyakini mayoritas masyarakat. Karena itu, pelonggaran sertifikasi halal produk dari AS semestinya tidak hanya dipertimbangkan dari sisi keuntungan dagang, tetapi juga dari sisi penjagaan akidah dan konsistensi terhadap prinsip syariat.

Pada akhirya persoalan ini bukan sekedar soal ekspor-impor atau kelonggaran administratif. Ia menyentuh pertanyaan mendasar tentang arah kebijakan negeri ini, apakah standar halal akan dijaga sebagai wujud ketaatan dan tanggung jawab iman, ataukah perlahan bergeser dalam relasi dagang global?

Jika halal dan haram adalah bagian dari akidah, maka menjaganya bukan sekedar pilihan teknis, melainkan komitmen prinsip. Sebab keamanan ekonomi yang dibangun dengan mengabaikan prinsip iman berisiko melahirkan kegelisahan baru di tengah umat. Maka pelonggaran sertifikasi halal semestinya tidak hanya ditimbang dengan kalkulasi untung rugi perdagangan, tetapi juga dengan pertimbangan yang lebih dalam, apakah kebijakan ini benar-benar menjaga iman, atau sekadar mengejar rasa aman?

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 9

Comment here