Opini

Ironi, Child Grooming dan Kekerasan Masih Dominan

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Yeni Purnama Sari, S.T (Muslimah Peduli Generasi)

wacana-edukasi.com, OPINI–Kasus kekerasan terhadap anak makin beragam motifnya. Tidak hanya bergerak di ruang publik, tetapi juga makin dominan melalui ruang digital. Anak menjadi tidak memiliki ruang yang aman untuk tumbuh dan berkembang. Padahal anak membutuhkan perlindungan dan keselamatan dari orang tua, masyarakat, bahkan negara. Sayangnya, harapan itu hilang ketika negara gagal menciptakan ketenangan bagi rakyatnya.

Salah satu bentuk kekerasan yang sedang hangat diperbincangkan yaitu child grooming, setelah beredarnya kisah pribadi seorang publik figur yang ditulis dalam buku memoar “Broken Strings”. Dalam bukunya membahas bagaimana dirinya menjadi korban child grooming yang menyebabkan trauma mendalam. Lebih dari itu, berpengaruh terhadap masa depan dan mengganggu perkembangan emosionalnya.

Hal ini mengundang perhatian publik, seperti pemerhati anak Seto Mulyadi yang mengecam praktik child grooming. Beliau menegaskan pentingnya sistem perlindungan anak agar segera dievaluasi dan diperkuat. Tidak jauh berbeda dengan tanggapan Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang menganggap bahwa Komnas HAM dan Komnas Perempuan belum bersuara untuk menindaklanjuti secara serius kasus tersebut (Kompas.com, 15/01/26).

Kasus kekerasan anak, termasuk child grooming ini bukanlah yang pertama. Berdasarkan data KPAI tercatat 2.031 kasus pelanggaran hak anak selama tahun 2025, dengan jumlah korban adalah 2.063 anak. Laporan terbanyak ditemukan pelanggaran hak anak berupa kekerasan fisik, psikis dan seksual yang terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial lainnya. Dalam hal ini, KPAI meminta pemerintah untuk menyediakan layanan pendampingan, penanganan, dan pemulihan kekerasan bagi para korbanDetik.com, 16/01/26).

Pada dasarnya kasus child grooming dikategorikan dalam eksploitasi dan kekerasan tersembunyi terhadap anak. Seolah pelaku bersikap baik, menjalin komunikasi pribadi dan rahasia dengan anak tanpa pengawasan orang tua. Kemudian perlahan merusak kepercayaan anak terhadap orang tua, sehingga pelaku mudah memanipulasi untuk membangun ketergantungan emosional dan membuat anak terasa aman. Disinilah proses untuk menundukkan anak secara psikologis agar mendapat ruang melanggar kehormatan anak dan melakukan pelecehan serta eksploitasi seksual tanpa perlawanan.

Awalnya, child grooming tidak terdeteksi karena pelaku melakukan pengaburan perilaku yang mengarah pada kedekatan menjadi kekerasan. Anak pun tidak merasa sedang disakiti, dan orang tua maupun lingkungan masyarakat menganggap sebagai relasi yang wajar. Padahal justru modus ini berbahaya, apalagi pelaku menjangkau anak melalui media sosial.

Sayangnya, kasus ini terus dibiarkan berulang tanpa penanganan yang serius oleh negara, hanya bersifat seruan empati tanpa solusi pasti. Akibatnya, anak mengalami trauma jangka panjang hingga merusak masa depannya, sedangkan pelaku semakin mudah berkeliaran mencari korban berikutnya. Berbagai regulasi dibuat hanya sebatas formalitas, realitanya penegakan hukum berhenti di tengah jalan tanpa keberpihakan kepada korban. Wajar saja jika akhirnya kasus kejahatan semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Negara dinilai telah gagal memberikan perlindungan terhadap anak, karena belum mampu menghadirkan sistem pencegahan yang efektif, pengawasan ketat dan mekanisme penanganan secara menyeluruh, baik hukum yang adil dan pemulihan psikologis bagi korban. Anak-anak terus tumbuh dalam lingkungan rawan, karena negara disibukkan dengan urusan lain yang lebih menguntungkan.

Sebenarnya masalah child grooming tidak muncul begitu saja, namun terbentuk dari cara berpikir dan sikap keluarga, masyarakat, dan negara yang berdiri di atas landasan sistem kapitalisme sekuler. Agama tidak diberi ruang untuk mengatur kehidupan. Kebebasan tanpa batas membuat standar halal/haram menjadi kabur, sehingga perilaku menyimpang mudah tumbuh subur.

Itu artinya, sistem kapitalisme sekuler gagal membangun keluarga yang amanah, tidak mampu menciptakan lingkungan sosial yang aman, dan meredupkan peran negara sebagai penjaga generasi. Dampaknya, berbagai bentuk kejahatan semakin merajalela dengan mengorbankan anak-anak hingga terjebak dalam situasi yang membahayakan kesehatan, perkembangan, dan masa depannya.

Oleh karena itu, maraknya kasus child grooming dan kekerasan menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Syariat Islam akan memberikan solusi untuk menyelesaikan semua permasalahan, termasuk memberantas segala bentuk tindak kekerasan hingga ke akarnya. Karena sesungguhnya Islam memiliki tujuan untuk menjaga jiwa, akal dan kehormatan umat. Dalam artian, tugas melindungi anak dari kekerasan bukan dibebankan pada orang tua dan masyarakat untuk menegakkan amar makruf nahi mungkar, melainkan negara yang dipimpin khalifah wajib menjamin perlindungan dan keamanan secara preventif dan kuratif.

Langkah utama perlindungan dalam Islam oleh negara melalui pendidikan Islam. Negara akan menanamkan akidah yang kuat hingga terbentuk generasi berkepribadian Islam sebagai benteng penjagaan moral. Selain itu, negara juga melakukan pengawasan lingkungan dengan mengatur interaksi sosial sesuai syariat, kontrol media agar ridak menyebarkan konten yang mengandung kekerasan, serta penegakan sanksi yang tegas sebagai bentuk efek jera. Langkah selanjutnya untuk korban kejahatan dengan pemulihan fisik, psikologis, dan sosial secara menyeluruh, serta keadilan hukum yang nyata. Dengan begitu, masa depan dan kehormatan generasi akan terjaga.

Tentunya butuh solusi hukum yang adil, jelas dan tegas. Tidak lain yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma sekuler liberal menjadi paradigma berpikir Islam. Pada akhirnya, terciptalah kondisi yang aman dari berbagai tindak kejahatan, dan kenyamanan bagi seluruh warga negara dalam naungan khilafah.

Allah SWT berfirman:

“Siapa pun yang tidak berhukum pada wahyu yang telah Allah turunkan, mereka itu adalah pelaku kezaliman”. (TQS. Al-Maidah [5]: 45)

Wallahua’lam bishowwab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 6

Comment here