Opini

Legalkan Miras Mengundang Malapetaka

blank
Bagikan di media sosialmu

Sangat miris di negara dengan penduduknya muslim, miras dengan bebas diperjualbelikan. Baru-baru ini presiden mengeluarkan kebijakan yang menetapkan miras sebagai daftar positif investasi (DPI). Dan hal ini menuai banyak kecaman. Terlebih dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis.

Melalui akun Instagram miliknya, @cholilnafis, ia dengan tegas menyatakan melegalkan izin investasi miras hukumnya haram. Melegalkan kebijakan investasi miras sama halnya dengan mendukung peredaran miras di Indonesia, meskipun hanya diberlakukan di beberapa provinsi di Indonesia. “Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras, maka hukumnya haram, tegasnya (Suara.com,28/2/2021).
Haruskah hanya demi investasi untuk meraup keuntungan yang besar lalu sampai melanggar pada aturan yang sudah Allah Swt. tetapkan? Jelas tidak! Banyak cara untuk membangkitkan perekonomian negara, apalagi Indonesia memiliki SDA yang melimpah, pastinya akan bermanfaat bukan hanya untuk negara tapi juga masyarakatnya, jika saja negara bisa mengelolanya sendiri tanpa campur tangan asing.

Melegalkan miras sama saja mempermudah pengedarannya dan bukan tidak mungkin akan menambah pula kasus tindak kriminalitas di negeri ini. Tidak bisa kita pungkiri banyak tindak kriminal yang dilatarbelakangi minuman keras. Seseorang yang minum alkohol tidak akan bisa berpikir dengan baik dan ini akan menyebabkan pelakunya berbuat sesuatu di luar kendali dirinya. Di samping itu, dalam segi kesehatan pun berdampak sangat buruk, orang yang sering meminum alkohol akan memiliki gangguan jantung, peningkatan tekanan darah, dan denyut jantung, pembesaran jantung.

Dengan dilegalkannya miras penguasa tidak bisa menjamin keamanan bagi warga masyarakatnya. Ancaman dampak miras itu nyata. Perlu diingat, kasus yang baru-baru ini terjadi, penembakan oknum polisi kepada TNI Angkatan Darat (AD) hingga meninggal dunia. Diduga oknum polisi itu dipengaruhi minuman keras. Masa depan anak cucu kita jelas semakin terancam. Bukan tidak mungkin akan bertambah jiwa yang melayang seiring dilegalkannya investasi miras ini.

Beginilah wujud sistem sekularisme yang tidak menjadikan syariat sebagai landasan dalam mengambil keputusan. Yang terpenting adalah kepuasan materi yang akan didapat.

Dalam Islam, halal dan haram adalah suatu hal yang mutlak, tidak bisa dinegosiasi meski atas nama investasi untuk memperbaiki ekonomi negara. Pengedar, pemberi kebijakan pelegalan investasi, peminum, sama berdosanya.
Rasulullah saw. melaknat tentang arak menjadi sepuluh golongan: (1) yang memerasnya, (2) yang minta diperaskannya, (3) yang meminumnya, (4) yang membawanya, (5) yang minta dihantarinya, (6) yang menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8) yang makan harganya, (9) yang membelinya, (10) yang minta dibelikannya.” (Riwayat Tarmizi dan Ibnu Majah)

Rasulullah saw. juga bersabda:

“Semua yang memabukkan adalah khamr. Dan semua khamr adalah haram.” (HR. Muslim)

Islam jelas sangat mengharamkan khamr. Pelegalan investasi miras ini hanya akan menimbulkan kemudaratan, jauh dari turunnya berkah dari sang Ilahi. Bagaimana bisa bangsa ini akan menjadi Lebih baik jika aturan Allah Swt. Sang Pencipta langit dan bumi ini terus dilanggar? Syariatnya pun selalu dicampakkan. Pelan tapi pasti, minuman keras akan merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara seiring dengan dilegalkannya investasi ini. Akankah kita berdiam diri? Sudah saatnya kita bersuara, menolak kemunkaran yang ada. Berjuang sekuat tenaga menggantinya dengan kebaikan yang datang dari Rabb alam semesta, yaitu Islam kafah.

Wallahua’lam bishshawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 22

Comment here