Opini

Agar Pinjol Usai, Kembali pada Aturan Allah

Bagikan di media sosialmu

Oleh : Sri R. (Aktivis Muslimah)

wacana-edukasi.com, OPINI–Pinjaman online yang akrab disebut pinjol semakin mendarah daging di Indonesia dan tak kunjung usai. Berawal ketika aplikasi atau tawaran langsung memberikan kemudahan, perkembangan saat ini pinjol telah menjadi fenomena bom waktu yang bisa saja meledak kapan saja, berimbas pada utang negara yang juga terus meningkat. Memberikan layanan yang terlihat pada awalnya menyampaikan akan memberikan solusi bagi mereka yang membutuhkan dana cepat dibarengi dalam keadaan darurat, kini malah menjadi jerat, seperti penyakit yang menular yang membebani banyak orang.

Kemudahan akses untuk meminjam uang dan makin banyak aplikasi pinjol yang hadir di pasar adalah bagian dari mekanisme untuk menghasilkan keuntungan tanpa memperhatikan dampak sosial yang ditimbulkan. Pinjol menawarkan pinjaman dengan persyaratan yang sangat simpel, mengandalkan pemanfaatan data pribadi yang ada di ponsel dan biasanya tanpa jaminan apapun. Semua ini menjadikan banyak orang, terutama yang dalam kondisi terdesak, mudah terjebak dan terjerat hutang.

Praktik judi online (judol) dan pinjaman online ilegal (pinjol) kini telah berkembang menjadi kejahatan sosial yang merusak struktur kehidupan masyarakat kecil. Anggota Komisi I DPR RI, Soleh, menyatakan keprihatinan yang mendalam terhadap penyebaran praktik tersebut yang semakin agresif dan mengeksploitasi warga hingga ke titik terendah. Selama kunjungannya ke daerah pemilihan, hampir setiap kali ia melakukan reses, keluhan terkait judol dan pinjol ilegal selalu menjadi isu yang mendominasi percakapan dengan masyarakat. Mereka bahkan diancam, diintimidasi, dan ada yang sampai diusir,” ungkap Soleh dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Komunikasi dan Digital (rmbanten.com, 27/01/26).

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memproyeksikan pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) akan meningkat menjelang Ramadan. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan peningkatan itu biasanya karena adanya peningkatan permintaan dari pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memenuhi kebutuhan usaha. “Seperti industri Keuangan lain, tentunya tren pembiayaan pindar juga akan mengalami kenaikan menjelang Ramadan, terutama di sektor UMKM dan ultra mikro (keuangan.kontan.co.id, 28/01/26).

Pinjol di Sistem Kapitalis yang Semakin Marak

Sistem ekonomi kapitalis yang berlaku saat ini mendorong terjadinya pertumbuhan yang tidak terkendali dalam dunia pinjaman online. Ada dua alasan utama yang menyebabkan pinjol berkembang pesat dalam kapitalisme. Pertama, mudahnya dalam mengambil pinjaman baik legal maupun illegal. Tanpa melalui proses yang sulit, administrasi tidak harus bertemu dengan pihak bank atau lembaga keuangan yang menyediakan pinjaman, setiap individu saat ini dengan mudahnya mengakses pinjaman hanya, cukup memiliki ponsel serta kartu pengenal. Kedua, dukungan berbagai pihak, dari negara sendiri yang melegalkan pinjaman online tidak terlepas dari pihak pendukung kerjasama perusahaan dan akses asing masuk ke dalam negeri.

Jebakan pinjaman online meski ada kemudahan, namun kerugian tentunya lebih banyak berimbas pada peminjam. Sebuah kenyataan pahit yang banyak tidak terpandang oleh masyarakat umum. Seorang meminjam melalui pinjol, mereka akan lebih sering terjebak dalam lingkaran utang yang tak ada titik akhir, pendukung dari alasan kebutuhan hidup atau keinginan hidup. Bunga dari pinjam itu akan berkembang biak dengan cepat dan disertai denda yang menumpuk jika tidak membayar tepat pada waktunya, banyak orang yang akhirnya kesulitan untuk membayar pinjaman mereka.

Solusi Islam dalam Mengakhiri Pinjol Secara Totalitas

Islam telah jelas memberikan pelajaran penting, bahwa sebuah sistem ekonomi Islam yang jauh berbeda dengan kapitalisme. Ekonomi Islam, riba adalah jelas haram dan sama sekali tidak diperbolehkan. Islam melarang adanaya praktik pinjaman apapun yang mengenakan bunga, karena pada bunga (riba) disebut sebagai bentuk eksploitasi terhadap individu dalam kondisi terdesak. Sistem yang dibolehkan adalah sistem bagi hasil, yang lebih adil. Allah telah mengingatkan bahaya riba dengan sangat tegas: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275). Dalil lain Rasulullah ﷺ bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu dosa, yang paling ringan seperti seseorang menzinai ibunya sendiri.” (HR. Ibnu Majah)

Negara haruslah hadir untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat. Negara tidak hanya sebagai perantara yang memiliki tugas untuk menjaga ketertiban, tetapi juga bertugas untuk memastikan bahwa rakyatnya tidak terjebak dalam utang untuk sekadar memenuhi kebutuhan dasar mereka. Negara memiliki peran yang sangat penting dalam menyediakan sarana dan prasarana bagi setiap individu rakyatnya agar mereka dengan mudah mendapatkan penghidupan yang layak bahkan tenang, tanpa harus bergantung penuh pada pinjaman yang tidak sesuai syariat yang sangat memberatkan.

Misalnya, dalam pemenuhan kebutuhan pokok, negara yang menerapkan ekonomi Islam akan memastikan bahwa rakyat mudah mendapatkan pangan, pendidikan, kesehatan, dan tempat tinggal yang layak . Semua dapat terpenuhi oleh setiap warga negara tanpa harus berhutang. Negara tidak boleh membiarkan rakyatnya terjerat dalam siklus utang yang merugikan. Dengan cara ini, negara menjadi pelindung yang memastikan agar ekonomi rakyat berjalan dengan adil dan merata.

Negara Khilafah yang Menerapkan Islam Kaffah

Kesimpulannya, sistem ekonomi Islam tersebut hanya dapat diwujudkan melalui keberadaan negara Khilafah yang menerapkan hukum Islam secara kaffah (menyeluruh). Negara yang menerapkan semua aturan Islam, tentunya mampu menciptakan kesejahteraan dan kebahagiaan yang merata bagi seluruh rakyatnya. Negara Khilafah secara independent akan mengelola sumber daya alamnya sendiri dan mendistribusikannya secara adil. Negara ini akan memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan haknya, termasuk hak atas pekerjaan yang layak, hak atas pendidikan yang setara, serta hak atas kesehatan yang terjangkau bahkan gratis.

Melalui kebijakan ini, rakyat akan terhindar dari siklus utang yang membelenggu dan negara akan berfungsi sebagai pelindung bagi rakyatnya. Dalam sistem Khilafah, tidak ada ruang untuk praktik yang merugikan masyarakat kecil demi keuntungan pribadi atau korporasi. Keberlanjutan ekonomi yang berkeadilan akan tercipta, dan praktik-praktik yang merugikan masyarakat seperti pinjol akan diakhiri dengan sendirinya.

Wallahua’lam bishawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 18

Comment here