Oleh: Della Damayanti
wacana-edukasi.com, OPINI–Dilansir dari kompas.com, 28-11-2025, pemerintahan telah mencanangkan visi menuju Indonesia Emas 2045. Namun muncul pertanyaan besar, “Apakah teknologi digital sedang membentuk generasi emas yang cerdas dan berdaya, atau malah menciptakan generasi cemas yang rentan pada adiksi, eksploitasi, dan kerusakan moral?”
Hal ini karena lonjakan ancaman dari dunia Maya khususnya bagi anak-anak dan remaja. National Center For Missing and Exploited Children (NCMEC) menyebutkan bahwa ada 5.566.015 konten kasus pornografi anak di tahun 2021-2024. Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan ada 89 persen anak Indonesia mengakses internet rata-rata 5,4 jam per hari yang membuat mereka rentan terpapar konten negatif.
Oleh karena itu pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan bahwa PP Tunas diharapkan akan melindungi anak dari paparan konten yang memicu kekerasan fisik, psikologis atau perundungan siber (cyberbullying).
Konten-konten negatif juga berdampak buruk bagi perkembangan emosional dan sosial anak. Biasanya, anak-anak yang terpapar sesuatu yang negatif akan mudah marah atau emosional. PP Tunas juga diharapkan mampu melindungi kesehatan mental dan psikologis anak, serta menjaga keamanan data pribadi dan privasi mereka dari potensi penyalahgunaan, seperti penipuan atau identitas palsu.
Ancaman Teknologi Digital
Kasus-kasus digital ini tidak berdiri sendiri. Banyak di antaranya melibatkan pelajar, mahasiswa, serta keluarga sebagai korban langsung. Bahkan, Dinas Pendidikan di berbagai daerah turut mengakui bahwa dampak konten digital cenderung merusak, dan memengaruhi perilaku siswa di lingkungan sekolah. Di antaranya menurunnya fokus belajar, kecanduan gawai, hingga terjerumus pada judi online dan konten pornografi.
Perkembangan teknologi digital adalah keniscayaan zaman. Ia membawa kemudahan yang tidak mungkin diabaikan, seperti cepatnya akses informasi, mudahnya pembelajaran, inovasi ekonomi, hingga membuka ruang kreatif. Namun, di balik seluruh kemajuan tersebut terbuka ancaman, khususnya bagi generasi muda yang tengah tumbuh dalam lanskap digital yang tidak selalu ramah.
Data dan realitas menunjukkan bahwa paparan konten merusak, kini menjadi tantangan besar dalam pembinaan karakter generasi. Platform digital dipenuhi materi yang seharusnya tidak layak dikonsumsi anak dan remaja seperti pornografi, judi online, pinjaman ilegal, kekerasan daring, perundungan, hingga ide-ide yang mengikis keyakinan dan identitas religius. Fenomena ini bukan sekadar problem teknis, tetapi persoalan serius yang dapat memengaruhi cara berpikir, membentuk sikap, bahkan menggoyahkan pemahaman dan akidah.
Merubah Cara Pandang
Di banyak kasus, generasi muda yang terlalu lama berada di ruang digital tanpa pendampingan, cenderung mengalami perubahan cara pandang. Mereka bisa tampil sebagai generasi yang cerdas secara teknologi, tetapi rapuh dalam mengelola emosi, nilai, dan akhlak. Tidak sedikit di antara mereka yang akhirnya mengalami split personality, yaitu sisi publiknya tampak religius, tetapi konsumsi digitalnya tidak sejalan dengan nilai-nilai yang dianut.
Inilah risiko dari ruang digital yang tidak tersaring, yang berdampak pada anak-anak dan remaja dalam menginternalisasi nilai dari media yang mereka konsumsi. Jika yang dilihat adalah konten instan, vulgar, dan permisif, maka cara berpikir mereka pun bergeser. Pada titik ini, ancaman bukan lagi sekadar moral pribadi, tetapi menyangkut masa depan sebuah generasi.
Menjadi Bumerang
Kemajuan teknologi seharusnya membawa manfaat, tetapi tanpa ekosistem perlindungan yang kuat, ia justru bisa menjadi bencana sosial. Dalam dua dekade terakhir, Indonesia menghadapi gelombang konten berbahaya yang beredar secara masif. Judi online menjerat remaja, pinjaman ilegal menjebak keluarga, cyberbullying pun terjadi di mana-mana. Hal itu menyebabkan tekanan psikologis pada anak, sementara konten pornografi menembus perangkat anak-anak bahkan sebelum mereka mampu membedakan baik dan buruk.
Kesenjangan terbesar dalam fenomena ini adalah minimnya pengawasan yang terstruktur. Banyak regulasi dibuat, tetapi tidak seluruhnya efektif menahan derasnya arus informasi. Platform digital global memiliki algoritma yang tidak memprioritaskan nilai edukatif. Mereka bekerja berdasarkan apa yang paling sering ditonton, bukan apa yang paling dibutuhkan masyarakat.
Di sinilah letak persoalan besar, yaitu generasi muda dibiarkan berhadapan dengan gelombang konten tanpa pelindung yang memadai. Keluarga tidak selalu siap, sekolah tidak selalu mampu, sementara negara sering kali terlambat menindak, bahkan tidak ada tindakan.
Ironis Kapitalis
Memang pemerintah menurunkan aturan, tetapi jika berhadapan dengan kelompok yang memiliki pengaruh, maka tindakan menjadi lembek. Sementara itu, tidak pernah ada sanksi tegas bagi para pelaku. Pornografi dan porno aksi mudah diakses dari media sosial oleh siapapun. Penipuan dan cyberbullying pun masih berkeliaran, bahkan semakin parah.
Sebaiknya pemerintah justru keras dan kejam terhadap konten-konten yang yang edukatif, seperti konten dakwah Islam. Konten-konten maupun artikel dakwah Islam dimatikan sementara konten pornografi, pornoaksi dan yang membahayakan lainnya, dibiarkan berkeliaran di media sosial.
Inilah kebijakan ala sebuah negeri yang menerapkan pemerintahan kapitalisme. Negeri berideologi kapitalisme seperti Indonesia ini, meniscayakan adanya sekularisme, yaitu menjauhkan agama Islam dari seluruh aturan kehidupan. Akibatnya, meskipun negeri ini mayoritas rakyatnya muslim, tetapi aturan dan dakwah Islam disingkirkan bahkan dimusuhi.
Jika sekularisme ini dibiarkan terus berlangsung, maka niscaya generasi emas 2045 hanya akan menjadi mimpi di siang bolong. Sebaliknya, akan terbentuk generasi lemah, lemas dan penuh kecemasan. Ketika rakyat dijauhkan dari aturan Islam, maka kebahagiaan hakiki dan keselamatan akhirat nanti, juga dipertaruhkan.
Islam Memandang
Dalam Islam, negara digambarkan sebagai ra‘in (pengurus) dan junnah (pelindung). Ini bukan sekadar konsep politik, tetapi prinsip fundamental bahwa kekuasaan seharusnya berfungsi untuk melindungi rakyatnya, terutama generasi penerus. Negara dapat menjalankan tiga fungsi utama perlindungan digital.
Di antaranya adalah penyaringan ketat dengan teknologi tinggi, menciptakan ekosistem digital yang edukatif dan aman, serta penegakan etika publik berdasarkan nilai-nilai luhur. Nilai-nilai syariat seperti menjaga akal (hifzh al-‘aql), kehormatan (hifzh al-‘irdh), dan keturunan (hifzh al-nasl) sangat relevan sebagai fondasi etika di ruang digital.
Di samping itu, melindungi generasi muda dari bahaya konten digital adalah tugas kolektif, yaitu melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara. Namun, negara memiliki peran paling besar karena hanya negara yang memiliki kuasa regulatif, teknologi, dan struktur untuk menciptakan ekosistem digital yang aman. Allah berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ قُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْنَارًا
“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (TQS. At-Tahrim : 6)
Rasulullah saw. juga bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari Muslim)
Pesan ini menegaskan pentingnya perlindungan, pengawasan, dan tanggung jawab terhadap generasi. Ruang digital harus menjadi lingkungan aman yang membentuk generasi kuat, bukan generasi rapuh yang terseret arus konten merusak.
Views: 35


Comment here