Opini

Pentingnya Jaminan Digital Perempuan dan Anak

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Wiwin ummu Atika

Wacana-edukasi.com, OPINI–Kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak terus terjadi. Selama periode 1 Januari hingga 7 Juli 2025 sudah terdata 13 000 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak. Kenyataannya pasti lebih dari itu, karena banyak kasus kekerasan yang tidak dilaporkan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi mengatakan bahwa sebagian besar penyebab dari kekerasan terhadap perempuan dan anak, dipicu oleh media sosial atau gadget (Tempo, 11/7/2025).

Untuk menanggulanginya, pemerintah sudah membuat regulasi perlindungan anak di ruang digital berupa Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Kasus kekerasan pada perempuan dan anak-anak di Indonesia sangat menghawatirkan. Menurut survey National Centre on Missing and Exploited Children, Indonesia menempati peringkat ke-2 di Asia Tenggara dan no 4 sedunia jumlah kasus pornografi anak di ruang digital.

Kemajuan Teknologi Salah Arah

Teknologi diciptakan pada dasarnya adalah untuk membantu, untuk memudahkan kerja manusia. Namun dalam sistem Kapitalisme Sekuler, tujuan itu diarahkan untuk mengumpulkan materi. Akidah sekuler membebaskan manusia mencari keuntungan tanpa batasan halal haram sehingga perempuan dan anak-anak pun dijadikan obyek mencari uang dalam konten pornografi.

PP Tunas bertujuan untuk mengatur konten digital agar menyediakan fitur yang sesuai dengan usia anak dan remaja serta mewajibkan anak dan remaja untuk menyaring konten yang berbahaya di ruang digital. Sungguh aneh kalimat dalam PP Tunas itu, apakah anak dan remaja menyaring sendiri konten yang berbahaya ? Apakah mereka paham, mana konten yang berbahaya bagi dirinya? Yang ada, mereka malah penasaran ingin tahu isi konten itu.

Seharusnya yang menyaring tontonan bagi anak adalah orang tua atau negara. Baik jenis maupun lamanya menonton. Tidak adanya penyaringan dari orang tua dan negara membuat segala macam konten dapat dibuka oleh anak-anak dalam waktu lama. Data penelitian menunjukkan bahwa durasi rata-rata penggunaan gadget di Indonesia paling tinggi di dunia, yaitu 6.05 jam/hari (Survey State of Mobile 2024). Sedangkan di Jepang durasi penggunaan gadget untuk anak-anak dibatasi hanya 2 jam/hari (Antaranews, 9/7/2025).

Penggunaan gadget yang terlalu lama di usia dini menyebabkan anak-anak semakin rentan terhadap ancaman kejahatan digital. Banyak konten game atau kartun anak yang memuat kekerasan dan kegiatan dewasa tetap dibiarkan ditonton oleh anak-anak. Hal ini akibat rendahnya pengetahuan tentang pengaruh digital dan juga lemahnya iman akibat sistem yang berbasis sekuler. Studi psikologi menunjukkan bahwa paparan intens terhadap kekerasan digital dapat menurunkan sensitivitas terhadap penderitaan orang lain, bahkan memicu perilaku agresif.

Sikap agresif ini yang menjadikan seorang anak tega membunuh orang tuanya, seorang ayah menyiksa dan membunuh istri serta anaknya. Konten pornografi memicu terjadinya kekerasan seksual pada anak dan perempuan. Anak-anak dan perempuan hanya dijadikan objek eksploitasi seksual. Tujuannya tidak lain cuan dan kepuasan nafsu bejad.

Pihak yang paling mungkin mengendalikan konten digital agar aman dari kekerasan dan pornografi adalah negara. Namun faktanya negara belum memberikan perlindungan yang nyata. Apalagi arus digitalisasi ditengarai membawa banyak keuntungan materi bagi negara dalam bentuk pajak hiburan, sehingga aspek keselamatan bagi warganya luput dari perhatian. Inilah hasil penggunaan teknologi tanpa ilmu dan iman, satu konsekuensi dalam kehidupan sekuler kapitalisme. Kapitalisme menjadikan manfaat sebagai satu-satunya azas yang menentukan nilai perbuatan.

Asas manfaat telah menghilangkan ikatan antar manusia secara umum dan hubungan kekerabatan secara khusus. Kekerasan, pelecehan bahkan pembunuhan yang dilakukan oleh keluarga korban adalah bukti hilangnya ikatan kasih sayang atau kekerabatan demi memperoleh keuntungan dan manfaat bagi dirinya sendiri. Anak-anak dan perempuan adalah anggota keluarga yang lemah sehingga mereka yang paling sering jadi korban.

Solusi Ruang Digital Aman

Tontonan dari gadget sekarang menjadi tuntunan, maka seharusnya ada penyaring konten yang bisa ditayangkan dan yang dilarang tayang. Penyaringan hanya bisa dilakukan oleh negara yang berlandaskan agama Islam, yaitu Khilafah.

Hanya agama Islam yang memiliki aturan sempurna dan menyeluruh bagi hidup manusia. Untuk melindungi perempuan dan anak-anak di ruang digital, negara wajib membangun sistem teknologi digital yang mandiri tanpa bergantung pada infrastruktur teknologi asing. Hal ini penting, agar negara mampu mewujudkan informasi sehat bagi masyarakat berupa ruang digital yang bebas pornografi dan kekerasan. Negara Khilafah berperan sebagai junnah (pelindung) bagi warganya.

Landasan keimanan akan membentengi penggunaan teknologi hanya untuk kemaslahatan umat, bukan mencari materi. Tujuan individu, masyarakat maupun negara adalah sama, yaitu mencari ridho Allah sehingga akan hati-hati dalam menyerap dan menggunakan teknologi, karena ada pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT atas setiap perilaku kita.

Khilafah juga akan memberikan edukasi pada masyarakat sehingga mereka paham manfaat dan bahaya penggunaan teknologi khususnya gadget. Islam tidak anti teknologi, hanya penggunaannya harus sesuai aturan dalam rangka menjaga kemuliaan manusia dan keselamatan dunia akherat.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 3

Comment here