Opini

Sekularisme, Induk Lahirnya Para Penista Agama

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Astri Ummu Taqiyuddin

wacana-edukasi.com– Akhir-akhir ini kita sering kali dikejutkan dengan pernyataan-pernyataan para politikus yang bermuatan SARA. Seperti halnya mantan politikus, Ferdinand Hutahaean yang baru-baru ini melakukan penistaan terhadap agama Islam, melalui sosial medianya di (Twitter @FerdinandHaean 3) pada tanggal 04 Januari 2022.

Dilansir dari Liputan6.com, mantan politikus partai Demokrat yakni Ferdinand Hutahaean telah mengonfirmasi bahwa dirinya akan memenuhi panggilan dari penyidik atas kasus cuitan di media sosial yang telah terduga bermuatan SARA. Dirinya telah dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri pada senin 10 Januari 2022. “Saya akan upayakan hadir tepat waktu di sana” Ungkapnya pada wartawan, minggu (09/01/2022). Dan ia juga mengatakan akan bersikap koperatif dalam menjalani proses hukum tersebut.

Kemudian pihak polisi telah memeriksa 10 saksi terhadap kasus bermuatan SARA, yang diperbuat oleh mantan politikus Partai Demokrat yakni Ferdinand Hutahaean. Dalam kasus ini para saksi ahli telah diperiksa yaitu ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli pidana, ahli agama dan ahli ITE. Dan stelah lakukan pemeriksaan terhadap para saksi, para penyidik pun secara langsung melakukan gelar perkara. Dan hasil dari gelar perkara tersebut yang dilaksanakan pada Kamis 6 Januari 2022, telah menaikkan kasus tersebut dari tahap penyidikan menjadi penyidikan.

Berdasarkan berita yang beredar Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri karena telah melakukan pernyataan cuitan yang bermuatan SARA melalui akun Twitter miliknya, oleh pihak Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Pihak pelapor mendatangi Bareskrim Polri dengan membawa beberapa barang bukti serta salah satu barang buktinya yakni tangkapan layar cuitan Ferdinand Hutahaean di Twitter miliknya. Sehingga Ferdinand Hutahaean telah terduga melanggar pasal 45 ayat 2, pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Namun, tiap kali terjadinya kasus penistaan agama dan berurusan dengan aparat, tetap saja berakhir tanpa ada sanksi diberikan yang dapat memberi efek jera terhadap para pelaku. Akhirnya para penista agama terus saja bermunculan membuat kegaduhan ditengah masyarakat. Adanya tanggapan dari sekjen MUI yakni Amirsyah Thambunan soal cuitan Ferdinand Hutahaean yang terduga menista agama “Kita sayangkan, mengapa ungkapan ini bisa keluar dari orang berpendidikan” Ungkapnya (TribunNews.com, 05/01/2022).

Meski sejarah kasus penistaan agama di Indonesia semakin bertambah, hampir tidak ada satupun pihak yang bebas dari hukuman pidana jika melakukan perbuatan tersebut. Namun berbeda halnya dengan hukum saat ini bagi kasus penistaan agama hampir tidak ada yang terkena pasal atas penghinaan agama, yaitu mereka tidak terjerat hukum pidana apapun. Miris sekali dan sungguh disayangkan hukum di negara saat ini.

Seharusnya pemerintah memberikan arahan tegas terhadap pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar segera menindak para penista agama secara hukum dan memberikan hukuman pidana yang sesuai, sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku. Demi tegaknya aturan hukum dan keadilan saat ini, agar rakyat percaya terhadap penegak hukum, maka pihak kepolisian harus menegakkan hukum secara adil karena publik tahu jika hukum di negeri saat ini tidak baik-baik saja disebabkan hukum saat ini tajam kebawah tumpul keatas.

Begitulah jika sistem sekuler yang diterapkan, penegak hukum yang kita harapkan hanyalah angan-angan belaka. Jangan sampai pemerintah membuat umat merasakan ketidakadilan dan diskriminasi hukum serta keresahan yang membuat gaduh. Dan pihak kepolisian harusnya langsung memproses dan menindak para pelaku, karena ini kasus penistaan terhadap agama Islam. Kasus penista agama yang ini bukanlah kasus biasa harus menunggu adanya laporan dari korban. Karena kasus seperti ini sudah sangat jelas buktinya dan sering terjadi, tetapi mengapa sampai saat ini pelaku belum juga ditangkap dan diberikan sanksi? Maka saatnya kita beralih ke sistem Islam. Dimana hukum yang dijalankan adil bagi seluruh umat dan membawa kedamaian.

Berbeda halnya dengan sistem khilafah, dimana khilafah akan menindak tegas terhadap penista agama. Sebab Khilafahlah sistem satu-satunya yang mampu melindungi umat dan syariat Islam dari para penista agama. Maka dari itu hanyalah sistem Islam bisa membuat kehidupan beragama tetap berjalan dengan baik, saling menghormati dan menghargai setiap ajarannya masing-masing. Di karenakan juga dalam sistem Islam kita akan mendapati para penguasa yang tegas dan kuat, dalam menghadapi penista agama. Sebab penguasa (Khalifah) dalam Islam telah membentuk Aqidah umat, memberi keteladanan seluruh umat serta pemahaman terhadap umat mengenai penista agama.

Sebagaimana pada zaman Kekhilafahan Umar bin Khathab ra, beliau pernah berkata “Barang siapa mencerca Allah atau mencaci salah satu Nabi, maka benuhlah ia”. (Diriwayatkan oleh Al-Karmani rahimahullah yang bersumber dari mujahid rahimahullah).

Begitupun Sultan Hamid ll Sultan ke-34 Kekhalifahan Utsmaniyah, saat itu beliau marah atas kelakuan pemerintah Prancis. Dalam surat kabar Prancis ada berita yang memuat tentang pertunjukan teater, yang melibatkan Nabi Muhammad Saw. Beliau pun mengatakan dengan tegas “Ini penghinaan terhadap Rasulullah, aku tak akan mengatakan apa pun, mereka menghina Baginda kita, kehormatan seluruh alam semesta”. Beliau pun juga mengatakan siap bangkit dari kematian jika terjadi penghinaan terhadap agama Islam dan Nabi SAW, “aku akan menarik pedang ketika sedang sekarat, aku akan menjadi debu dan terlahir kembali dari debuku, dan berjuang bahkan jika mereka memotong leherku, mencabik-cabik dagingku demi melihat wajah Baginda Nabi SAW.. Akulah khalifah umat Islam Abdul Hamid! Aku akan menghancurkan dunia di sekitarmu jika kamu tidak menghentikan pertunjukan tersebut” Ujar Sultan dengan nada geram sambil melemparkan koran kepada delegasi Prancis.
Beginilah para penguasa dalam sistem Islam memiliki sikap tegas dan menindak para penista agama, karena demi menjaga kemuliaan agama Allah makan harus bersikap tegas dan kuat terhadap para pelaku.

Dari hal ini kita bisa melihat kebaikan dalam sistem Islam, sungguh Masya Allah mendamaikan umat. Dengan demikian inilah waktunya kita sebagai umat Islam harus memperjuangkan tegaknya sistem Islam dan syariatnya agar selalu terjaga.

Wa’allahu A’alam Bissowab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 8

Comment here