Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Miras, minuman keras kini beredar semakin bebas. Mirisnya, itu terjadi di negeri ini dengan jumlah masyarakat muslimnya terbesar di dunia. Peredaran miras bahkan telah menyasar berbagai kalangan termasuk remaja.
Pada tahun 2014, GeNAM ( Gerakan Nasional Anti Miras) mendata ada 23 persen remaja pernah mengkonsumsi miras yang artinya bahwa dari 60 jutaan remaja, ada sekitar 15 jutaan diantaranya adalah mengkonsumsi miras (Detik.com,9/3/2015).
Semakin bebasnya peredaran miras pun terlihat dari mudahnya mendapatkan miras tak hanya di toko-toko modern dan kawasan wisata, bahkan pun ada di warung sederhana tepi jalan meski disimpan secara tersembunyi.
Tersebar luasnya miras dengan mudah ini juga bisa dibuktikan sebagaimana dikabarkan bahwa di Yogyakarta ditemukan peredaran miras disekitar tempat pendidikan termasuk pasantren. Tentunya hal ini dikhawatirkan mengganggu lingkungan para pelajar dan santri. Bahkan baru-baru ini telah terjadi penusukan dan penganiayaan terhadap santri oleh pelakunya yang sedang mabuk miras (CNN Indonesia, 31/10/2024).
Demikian mengerikan dampak dari miras bagi orang-orang di sekitarnya. Kecelakaan lalu-lintas pun salah satu faktornya adalah mengemudi dalam keadaan mabuk. Kekerasan dalam rumah tangga,hingga kasus pembunuhan pun tak sedikit dipicu oleh miras. Apapun jenis dan namanya, miras atau disebut juga khamr, mengandung alkohol yang bisa menghilangkan akal. Sehingga pula menyebabkan seseorang kehilangan kewarasan.
Bahaya miras bahkan bisa menyebabkan kematian bagi peminumnya, sebab alkohol yang terkandung di dalamnya mengganggu fungsi otak.
Sebagaimana WHO pada tahun 2018 telah menyebutkan bahwa ada tiga juta lebih kematian setiap tahun di seluruh dunia adalah akibat mengkonsumsi alkohol.
Dalam hal ini, Imam an-Nawawi menukil sabda Nabi Muhammad saw bahwa khamr diharamkan karena merusak akal dan segala sesuatu yang merusak akal adalah haram (An-nawawi, Riyadh ash Shalihin/378).
Senada pula Imam Al-Qurtubi pun mengatakan bahwa Allah swt mengharamkan khamar karena khamar dapat menghilangkan akal, merusak kehormatan serta menyebabkan kezaliman dan penganiayaan terhadap diri sendiri dan orang lain (Al-Qurthubi Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, 6/288).
Islam telah menghukumi miras adalah haram, sebagaimana Allah swt berfirman: Wahai orang-orang yang beriman! Sungguh khamr (minuman keras), berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian beruntung (TQS. al-Maidah:90).
Sanksi yang sangat tegas pun telah ditentukan syari’at Islam terkait miras.
Sebagaimana Rasulullah saw bersabda: Allah telah melaknat khamr, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pemerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, pembawanya, yang meminta dibawakan serta yang menikmati hasil penjualannya (HR. Abu Dawud).
Hukuman ta’ziir yang ditetapkan bagi pengkonsumsi miras adalah berupa cambukan, sebagaimana Imam Syafi’i mengatakan bahwa hukuman cambuk 40 atau 80 cambukan bagi peminum khamr (Asy-Syafii Al-Umm,6/162).
Namun hukuman sangat tegas itu tidak akan bisa diterapkan dalam sistem kapitalis saat ini. Karena salah satu sumber keuntungan negara adalah dari pajak miras, sehingga pemerintah tidak serius menangani masalah miras. Bandar-bandar miras pun enggan melepaskan bisnisnya karena bisnis miras sangat menguntungkan bagi mereka. Tak peduli lagi halal- haram, ataupun miras akan merusak dan membahayakan masyarakat.
Demikianlah sistem ekonomi kapitalis telah merasuki, karena yang penting adalah mendapatkan untung besar.
Hanya dengan sistem Islam sajalah, miras dapat diberantas dengan tuntas, serta menjamin keuntungan yang hakiki berupa kesehatan, keamanan, kesejahteraan dan kedamaian hidup di dunia dan di akhirat.
Leyla,Dramaga-Bogor.
Views: 10
Comment here