Opini

Waspada Kopi Ganja

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Eni Oktaviani, S.E.

wacana-edukasi.com, OPINI– Salah satu negara tetangga Indonesia, yakni Thailand telah resmi melegalkan ganja. Thailand merupakan satu-satunya negara di Asia yang telah melegalkan ganja. Hal ini perlu diantisipasi lantaran kondisi geografis Thailand dengan Indonesia berdekatan dan sama-sama berada di Asia Tenggara (detik. com, 16/06/22).

Kebijakan tersebut membuat Badan Narkotika Nasional (BNN) mengawasi ketat potensi penyelundupan ganja ke Jawa Barat. Sebab, kasus penyalahgunaan narkotik dan obat terlarang di Kota Bandung meningkat sejak pandemi Covid-19. Hal itu didasarkan pada angka survei prevalensi yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN). “Pengawasan khusus pasti ada,” ucap Kepala BNN Jabar Brigjen M Arief Ramdhani di kantor BNN Jabar (16/6/2022).

Baru ini, seorang barista berinisial IP alias Inam (46) asal Ujung Berung Kota Bandung, ditahan setelah didapati membuat kopi ganja yang diracik dengan eksperimen tidak sederhana. Inam melakukan percobaan dengan riset serius, membandingkan rasa kopi ganja ala menu kopi di coffee shop Thailand untuk selanjutnya dicoba diracik di kediamannya. Ia berhasil bereksperimen membuat kopi ganja, dengan beberapa kali bolak-balik Thailand untuk menjalankan tester meracik ganja dengan kopi,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansah saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (3/8/2023).

Pelaku mengatakan bahwa kopi ganja ini berencana akan serius diproduksi dan diedarkan di Thailand. Sementara di Indonesia, mengaku hanya sebatas bereksperimen di kediamannya saja. Berawal ketika pelaku sedang mengisap ganja, abunya jatuh kedalam kopi dan olehnya coba diminum. Dari situ, karena merasa ada efeknya mulai meracik kopi dengan ganja secara langsung. Kasus kopi ganja ini ditemukan dan terungkap dari kasus seorang pengedar narkotika berinisial YS yang kedapatan mengantongi 10 paket sabu di Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Hasil interogasi YS ini pernah jual sabu kepada IP (Inam). Kemudian polisi mendapati Inam dan barang bukti berupa ganja yang sudah dicampur dengan kopi seberat 202,67 gram di kediamannya. “Kami mendapatkan juga di handphone IP ada dokumentasi saat membuat sabu dicampur dengan ganja”papar Tanwin.
Mengapa ancaman narkotika sulit untuk dibendung? Padahal, kita sudah teramat sering mendengar berita penangkapan pelaku pengguna ataupun pengedar narkoba. Pelaku pun berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari anak-anak hingga dewasa. Dari yang ekonomi pas-pasan hingga yang selevel “sultan”. Bahkan mulai dari jenis sabu-sabu hingga permen atau kopi ganja.

Hal ini tidak lain karena dampak dari penerapan sistem sekuler-liberal, yakni aturan yang memisahkan agama dari kehidupan, dan memisahkan agama dari negara. Sehingga aturan yang ada merupakan produk buatan manusia yang lemah dan terbatas, kebebasan pun menjadi tolak ukur utama. Ini menjadikan budaya hidup (Lifestyle) masyarakat tidak memiliki arah yang jelas, semua di jalankan berdasarkan kebebasan masing-masing dengan standar manfaat/keuntungan. Termasuk fakta yang terjadi pada kasus kopi ganja tersebut, yang diutamakan ialah prospek bisnis, sehingga melakukan aksi terselubung tanpa memperhatikan hukum legalitas dari yang dilakukannya.

Sekularisme menjadikan manusia jauh dari agama, mereka tidak takut akan adanya ancaman atau siksa dari Sang Maha Pencipta, bahkan dampak yang dilakukan menguntungkan atau merugikan untuk diri sendiri maupun masyarakat. Mungkin saja, para pelaku tahu kalau narkoba itu haram, namun mereka tergiur dengan keuntungan yang akan didapatkan. Terkhusus bagi pengedar, mereka tidak peduli kalau narkoba itu akan mengancam generasi, tidak peduli kalau apa yang mereka lakukan akan mengancam masa depan negara, ataupun akan menyebabkan mereka mendapatkan siksa. Karena yang difikirkan hanyalah ingin mendapatkan keuntungan. Sama hal nya dengan pengguna, tidak memikirkan dampaknya baik jangka pendek maupun jangka panjang, baik dampak yang akan dirasakan di dunia, maupun di akhirat. Karena yang diinginkan hanyalah kesenangan. Sungguh merugi, senang sesaat, namun akibat buruknya sangat berat.

Maka, jika serius ingin menjaga masyarakat dan generasi dari ancaman narkoba, negara harus berusaha mencari dan menerapkan sistem alternatif yang mampu menumpas narkoba hingga ke akar-akarnya. Ialah sistem Islam, sistem yang bersumber dari Zat yang Menciptakan manusia, Yang Maha Tahu apa yang terbaik untuk hamba-Nya. Karena dalam Islam tegas mengharamkan narkoba. Ada yang mengharamkan karena meng-qiyas-kannya pada keharaman khamr (QS Al-Maidah: 90). Sebagian lainnya mengharamkan karena narkoba termasuk barang yang akan melemahkan jiwa dan akal manusia.

Pendapat ini berdasarkan hadits dengan sanad sahih dari Ummu Salamah, beliau mengatakan,
“نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ”
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah).”
Menurut Rawwas Qal’ahjie dalam Mu’jam Lughah Al Fuqoha`, hlm. 342, yang dimaksud mufattir adalah zat yang menimbulkan rasa tenang/rileks (istirkha’) dan malas (tatsaqul) pada tubuh manusia.

Dalam riwayat lain Rasulullaah SAW bersabda,
.كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan itu haram.” (Muttafaqun ‘alaihi).

Karena sudah jelas-jelas keharamannya, maka Islam memiliki aturan untuk menghilangkan peredaran narkoba. Hal ini dilakukan dengan upaya preventif (pencegahan) dan kuratif (pengobatan).

Upaya preventif dilakukan dengan mewajibkan negara menyelenggarakan pendidikan secara cuma-cuma bagi seluruh warga negara. Sehingga tidak ada lagi rakyat yang tidak mengenyam pendidikan, hanya karena terbentur masalah biaya. Melalui pendidikan yang dijamin negara, rakyat akan mendapatkan pemahaman yang benar. Sistem pendidikan dalam Islam memiliki tujuan untuk melahirkan seorang manusia yang berkepribadian Islam, menguasai tsaqafah Islam serta cakap dalam ilmu dunia.
Untuk upaya kuratif, Islam memiliki sistem sanksi yang akan menghukum pelaku pengguna atau pengedar narkoba dengan aturan yang tegas. Aturan yang akan memberikan efek jera. ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan Qadhi, misalnya dipenjara, dicambuk, dan sebagainya. Sanksi ta’zir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. (Saud Al Utaibi, Al Mausu’ah Al Jina`iyah Al Islamiyah, 1/708-709; Abdurrahman Maliki, Nizhamul Uqubat, 1990, hlm. 81 & 98).
Demikianlah, hanya dengan penerapan syariat Islam secara kaffah yang mampu menjaga generasi dari ancaman narkoba dan mengembalikan posisi generasi dan masyarakat sebagai pilar kegemilangan peradaban masa depan

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 3

Comment here