Surat Pembaca

Tolak Gratifikasi Lebaran, Mungkinkah?

blank
Bagikan di media sosialmu

Wacana-edukasi.com — Belum lama ini, viral di jagat maya sebuah surat berisi permintaan tunjangan hari raya (THR) berupa parsel yang ditujukan ke para pengusaha toko dan rumah makan. Diketahui surat tersebut ber-kop resmi dari Kelurahan Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang Jawa Timur (Kompas.Com 29/04).

Sontak saja, peristiwa itu menuai kecaman warga net. Mengingat bangsa kita masih dalam situasi pandemi corona. Imbasnya, sang lurah pun akhirnya dicopot karena dinilai tindakannya tidak sesuai dengan sumpah jabatan (CNNIndonesia.com 3/5).

Padahal, KPK telah menyiapkan langkah preventif tahunan dalam menghadapi fenomena gratifikasi jelang hari raya idul fitri. Lembaga anti rasuah tersebut kembali mewanti-wanti para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terkait perayaan Hari Raya Idul fitri 2021. Hal ini, termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya yang terbit pada 28 April 2021 (CNNIndonesia.com).

Menerima, meminta atau memberi gratifikasi disinyalir sebagai benih korupsi. Hanya saja, saat ini rasanya sulit untuk memberantas gratifikasi. Mereka kerap memanfaatkan momen lebaran untuk memberikan hadiah atau bingkisan, bukan karena untuk membangun hubungan saling mencintai. Tapi memberi hadiah karena ada maunya, karena kepentingan, atau karena memperlancar bisnis. Mereka mengirimkan parcel (hadiah) kepada orang-orang tertentu yang diperkirakan bisa memberikan keuntungan duniawi kepadanya. Dengan tujuan agar penerima parsel bisa tunduk terhadap keinginannya.

Hal demikian, dilarang dalam Islam karena akan mengakibatkan pegawai/pejabat yang mendapat amanah akan mengkhianati amanah tersebut dan akan berbuat sesuai dengan keinginan pemberi hadiah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut hadiah semacam ini sebagai bentuk korupsi. Dari Abu Humaid as-Saidi radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hadiah untuk para pegawai adalah ghulul.” (HR. Ahmad). Dimana Pelakunya dikenai hukuman ta’zir berupa tasyhir atau pewartaan (dulu dengan diarak keliling kota, sekarang mungkin bisa ditayangkan di televisi seperti yang pernah dilakukan), penyitaan harta dan hukuman kurungan, bahkan sampai hukuman mati. Wallahu a’lam bisshowwab.

Ummu Alif – Kendari, Sulawesi Tenggara

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 2

Comment here