Surat Pembaca

Solusi Pelaku Murtad

blank
Bagikan di media sosialmu

Pemurtadan bukanlah kali pertama terjadi di negeri mayoritas muslim ini. Sejak zaman penjajahan sampai saat ini belum juga berakhir. Kini muncul kembali di Kabupaten Langkat Sumatera Utara. Diduga ada tindakan pemurtadan secara sistematis dan terorganisir di Kabupaten tersebut.

Sebagaimana yang dilansir oleh (portibi.id,13/5/2022) Ada tiga lembaga di Sumut yakni LADUI MUI Sumut, PAHAM Sumut dan TPUA Sumu selaku umat islam Sumut, khususnya yang ada di Kabupaten Langkat mengutuk keras terhadap tindakan Pemurtadan secara sistemastis dan terorganisir yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum pelaku pemurtadan dan para Pendukungnya, khususnya dalam kasus pemurtadan terhadap seorang muslimah yang bernama Nurhabibah Br. Brutu.

Juga yang dilansir oleh (detik.com) Sejumlah warga di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), dikabarkan keluar dari agama Islam (murtad). Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut mengungkap ada faktor eksternal dan internal yang diduga menyebabkan mereka memilih keluar. “Ada dua hal, faktor eksternal dan internal,” kata Ketua Bidang Dakwah MUI Sumatera Utara, M. Hatta, kepada detikSumut, Minggu (15/5/2022).

Ada dua faktor yang mempengaruhi seseorang murtad. Pertama, faktor internal karena lemahnya iman seseorang sehingga gampang melepaskan agamanya. Sedangkan yang ke dua, faktor eksternal karena adanya kelompok tertentu yang sengaja melakukan pemurtadan dengan iming-iming pekerjaan atau perkawinan.

Sehingga masalah pemurtadan ini membutuhkan hadirnya sebuah institusi atau Negara untuk menerapkan sanksi tegas kepada para pelaku kejahatan ini.

Tidak dipungkiri bahwa pelaku pemurtadan di negeri ini juga ditindaki, namun karena lamban ditambah sanksi yang diberikan tidak memberikan efek jera bagi para perusak agama. Akhirnya pemurtadan kian merajalela. Hanya karena harta, tahta, dan pernikahan rela menggadaikan akidah. Ini membuktikan bahwa negeri ini tidak mampu menjaga akidah kaum muslim.

Tentunya tidak lepas dari apa yang diterapkan oleh sistem di negeri ini yakni sistem kapitalisme demokrasi. Sistem ini menjamin empat kebebasan dalam kehidupan. Diantaranya, kebebasan berakidah atau beragama. Sehingga memberikan peluang besar pada warganya untuk murtad. Sebagaimana fakta yang terjadi, seseorang bisa mennggonta ganti agamanya sesuai keinginannya. Bisa jadi hari ini ia beragama Islam, esok harinya ia beragama Kristen, Yahudi atau beragama yang lain. Maka, tidak cukup berharap pada sistem hari ini untuk menghentikan pemurtadan.

Menghentikan pemurtadan sistematis tentunya membutuhkan aturan sistemik pula. Bagaimana mungkin, menghentikan pemurtadan hanya dalam ranah individu semata? Sementara dalam ranah masyarakat dan Negara tidak menerapkan aturan Islam yang kaffah. Maka membutuhkan sistem yang menyeluruh dan sempurna untuk menghentikannya yakni sistem Islam.

Memang benar, Islam tidak memaksa siapapun untuk beragama Islam. Sebagaimana firman Allah SWT: “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat”. (QS. Al-Baqarah: 256)

Namun setelah seseorang memilih Islam sebagai agamanya, maka sejak saat itu ia tunduk dan patuh pada hukum syariat yakni hukum Allah SWT dan Rasulullah SAW.

Salah satu hukum tersebut adalah mengharamkan setiap muslim keluar dari agama Islam. Maka siapa saja yang telah murtad meninggalkan Islam setelah ia beriman dengannya, ia harus didakwahi atau diberikan pemahaman dan disuruh bertaubat. Lalu apabila ia terus tetap atas kemurtadannya, maka sanksi yang diberlakukan padanya adalah dibunuh. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda: “Siapa saja yang mengganti agamanya, maka bunuhlah ia”

Sehingga Islam mampu menjaga akidah atau agama kaum muslimin agar tetap lurus. Sistem ini tidak akan membiarkan warganya tergerus keyakinannya dikarenakan harta atau iming-iming yang lain. Jadi, siapa saja yang sudah masuk agama Islam pasti akan terjaga.

Hanya saja, sistem Islam akan berjalan sesuai dengan aturan Allah SWT dan Rasulullah SAW manakala diwujudkan dalam institusi Negara yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh dalam lini kehidupan. Institusi Negara itu tidak lain adalah Khilafah ala minhaj an-nubuwwah. Khilafah inilah yang dipraktikkan secara nyata oleh Khulafaur Rasyidin.

Siti Aminah, S.Pd.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 77

Comment here