Surat Pembaca

Sistem Bermasalah Lahirkan Solusi Salah Kaprah

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com– Ibarat membangun gedung mewah namun dengan pondasi yang rapuh. Disangga dengan bantuan tiang pun tetap berisiko kehancuran. Itulah gambaran setiap kebijakan atau aturan yang lahir dari sistem Kapitalisme. Karena sistem Kapitalisme tegak atas asas yang rusak, yakni pemisahan agama dari kehidupan. Begitupun akhirnya Permendikbud ristek nomor 30 tahun 2021, alih-alih mencegah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, justru aturan ini berpotensi melanggengkan bahaya pergaulan bebas di tengah-tengah masyarakat.

Bagaimana tidak, peraturan dengan 58 pasal yang diteken Nadima Kariem pada 31 Agustus 2021 itu nampak kontra produktif. Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita menilai maksud baik pemerintah tersebut telah dinodai oleh penyusunan peraturan yang memasukan frasa tertentu. Yakni adanya frasa ‘dengan persetujuan perempuan’ dalam pasal 5. Sehingga peraturan ini telah menjadikan persetujuan korban sebagai tolak ukur.

Padahal persetujuan dari sebagian pihak tidak sepantasnya dijadikan tolak ukur. Dalam norma-norma masyarakat yang ada di negeri ini sekalipun, kejahatan seksual tolak ukurnya adalah agama. Bukan atas dasar suka sama suka. Namun beginilah nyatanya di negeri yang menganut Sekularisme, terus mengesampingkan peran agama dalam mengelola negara.

Islam sebenarnya sudah sangat jelas serta sempurna dalam mengatur hubungan laki-laki dan perempuan. Islam telah memberikan solusi dari pencegahan hingga penanggulangan. Semuanya bisa dilakukan dengan sempurna tanpa menimbulkan masalah di kemudian hari.

Sebagai solusi pencegahan, Islam telah menutup celah pintu menuju pergaulan bebas. Adanya larangan mendekati zina dimulai dari menutup aktivitas sensualitas di hadapan umum. Baik laki-laki maupun perempuan harus menutup aurat dengan benar. Begitupun dengan interaksi antara keduanya. Tidak boleh dilakukan semaunya.

Bentuk kontrol di masyarakat pun, diwujudkan dengan mendorong setiap individu untuk senantiasa meraih talwa, melakukan amar makruf nahi mungkar. Tidak boleh kita memiliki sikap masa bodo terhadap pelaku kemaksiatan. Kita harus saling menunjukkan pada jalan kebenaran.

Sanksi bagi mereka yang melakukan kesalahan sudah diatur oleh Allah SWT yang Maha Adil. Maka pantas di dalam sejarah, ketika Islam diterapkan hanya kebaikan demi kebaikan yang dimunculkannya. Adapun sebuah kesalahan hanya sebagian yang kecil dan mudah diatasi. Sangat bertolak belakang dengan kondisi hari ini.

Sudah sejatinya kita kembali pada hukum Islam. Karena tidak mungkin kita terus berharap pada sistem yang jelas kerusakannya. Sampai kapan kehidupan manusia harus karut-marut karena pergaulan yang seenaknya? Marilah kita melaksanakan apa yang telah Allah SWT perintahkan. Termasuk menerapkan hukum Islam dalam bentuk negara. Demi kebaikan seluruh masyarakat dunia. Wallahu ‘alam.

Ghumaisa Gaza

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 4

Comment here