Oleh : Mintan Tyani (Relawan Opini Andoolo, Sulawesi Tenggara)
Wacana-edukasi.com, OPINI–Baru saja terbuai oleh mimpi indah, tapi sudah dipaksa bangun untuk menghadapi kepahitan. Begitu kira-kira keadaan yang dihadapi oleh para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah di Indonesia yang sedang dihadapkan oleh bayang-bayang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal sebagai realisasi regulasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), di mana porsi belanja pegawai daerah maksimal 30%. Padahal, mereka baru saja merasa senang setelah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan ASN jalur PPPK.
Langkah ini kemungkinan diambil untuk menjadi opsi menjaga stabilitas fiskal yang saat ini menjadi perhatian utama pemerintah sehingga efisiensi anggaran menjadi satu-satunya jalan. Langkah ini pun dianggap mendesak karena tidak memikirkan nasib para pegawai yang bisa saja kehilangan satu-satunya mata pencarian mereka.
Sebagaimana yang dilansir oleh bbc.com, gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengatakan pihaknya harus menghemat anggaran daerah sekitar Rp540 miliar yang artinya memberhentikan 9.000 PPPK. Demikian juga gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menyatakan 2.000 PPPK terancam dipecat pada 2027 (26/03/2026).
Padahal faktanya efisiensi tersebut juga akan berpengaruh terhadap penurunan pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, serta meningkatnya angka pengangguran. Bahkan bisa jadi berakibat pada stagnasi ekonomi jika salah mengambil langkah. Apalagi pemerintah memaksa dengan mewajibkan pemerintah daerah untuk menyesuaikan struktur belanja sesuai ketentuan disiplin fiskal, yakni anggaran pembangunan tidak boleh terserap habis oleh belanja pegawai.
Mestinya bukan PPPK yang diputuskan kontraknya dan menjadi korban efisiensi, karena kebanyakan mereka adalah para pendidik anak bangsa dan yang melayani kesehatan masyarakat. Maka yang harus dilakukan adalah menghemat anggaran di pemerintahan, misalnya saja gaji mereka diturunkan, anggaran belanjanya, dan lainnya.
Sebenarnya jika sumber daya alam di setiap wilayah dikelola oleh pemerintah setempat pasti pendapatan masing-masing wilayah akan maksimal tanpa memutus kontrak PPPK. Sayangnya hal ini tidak pernah dilirik oleh pemerintah, malah mereka memberikan kebebasan kepada para korporat atau para pemilik modal baik asing ataupun aseng untuk mengusai sumber daya alam kita.
Dengan demikian akan muncul spekulasi bahwa pelayan masyarakat yang sesungguhnya malah menjadi tumbal dalam negerinya sendiri. Sementara para pemilik modal secara leluasa menguasai SDA tanpa ada rasa takut untuk diputus kontraknya.
Ternyata hal ini dipengaruhi oleh penerapan sistem yang mengatur kehidupan kita yakni sistem kapitalisme sekularisme. Di mana setiap kebijakan selalu berpihak kepada para pemilik modal bukan kepada rakyat. Dari sini dapat kita lihat bahwa negara yang berideologi kapitalisme telah gagal menjalankan fungsi ri’ayah dalam menjamin kesejahteraan rakyatnya. Di tengah gaya hidup mewah para elit, rakyat justru dihadapkan pada kebijakan-kebijakan yang semakin memberatkan mereka.
Di sisi lain sistem PPPK sendiri mencerminkan logika kapitalis yang memperlakukan tenaga kerja pelayanan publik sebagai faktor produksi yang bisa diputus kontrak ketika tidak menguntungkan secara fiskal. Sebab rasionalisasi PPPK memiliki implikasi sosial yang tidak boleh diabaikan. Literatur tentang ekonomi tenaga kerja sektor publik menunjukkan bahwa kontrak kerja non-permanen seperti PPPK memang dirancang fleksibel, tetapi rentan terhadap gejolak kebijakan sekaligus berimplikasi pada timbulnya gejolak sosial. pengurangan tenaga kontrak pemerintah secara mendadak dapat meningkatkan pengangguran terdidik dan menurunkan kualitas layanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Mengingat di Indonesia PPPK banyak diisi tenaga guru dan tenaga kesehatan.
Sangat jauh berbeda dengan daulah Islam yang berinstitusi khilafah, di mana negara berfungsi sebagai raa’in yang menjamin kesejahteraan rakyatnya, menyiapkan lapangan kerja yang luas serta terjangkau, dan gaji yang layak. Seorang khalifah yang menyandang sebagai pemimpin negara memandang kekuasaan sebagai amanah besar dari Allah SWT yang pemangkunya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan-Nya kelak. Karena itu para penguasa dan pejabat dalam sistem khilafah Islamiyah diatur oleh syari’ah agar senantiasa bersikap amanah, adil, dan tulus menangani urusan rakyatnya.
Dalam khilafah urusan pegawai sangat diperhatikan, begitu pula tentang gaji mereka. Gaji mereka diambil dari baitul mal yang berasal dari pos fa’i dan kharaj, sehingga kestabilan terjamin. Karena APBN Islam telah menetapkan pos-pos pendapatan dan pos-pos pengeluarannya, APBN Islam tidak dibuat secara periodik tahunan sebagaimana APBN di negara Kapitalisme sehingga tidak mengenal istilah devisit anggaran yang mengharuskan efisiensi anggaran. Serta sistem fiskal dalam khilafah bukan menjaga pasar, melainkan memastikan setiap individu terpenuhi kebutuhan pokoknya, individu per individu.
Begitupun dengan layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan adalah kewajiban negara yang tidak boleh dikomersialisasikan atau dikurangi atas nama penghematan. Karena itu merupakan hak rakyat yang harus dipenuhi oleh pemimpin.
Dalam khilafah hal tersebut tidak akan terjadi, dikarenakan anggaran pelayanan publik tersebut dikelola dalam Baitul Mal yang berasal dari pengelolaan SDA secara mandiri tanpa bantuan asing. Karena APBN dalam Islam menganut prinsip sentralisasi, artinya dana dari seluruh sumber (SDA, Fa’i, kharaj, dan ghanimah) ditarik ke Pusat, kemudian didistribusikan ke masing-masing penerima dan anggaran pelayanan publik sesuai dengan kebutuhannya, bukan berdasarkan jumlah pemasukannya.
Pengelolaan seperti ini sejatinya memerlukan keberadaan negara yang menerapkan Islam secara menyeluruh. APBN dalam Islam diperankan oleh Baitul Mal, yang memprioritaskan pemenuhan kebutuhan darurat sebagai pelaksana urusan-urusan masyarakat dengan Islam berupa sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Negara dalam mengelola anggaran, menjalankan prinsip efisiensi ketika kondisi kas atau harta Baitul Mal sedang menipis, tetapi negara tetap wajib memperhatikan enam sektor wajib di atas bisa terpenuhi tanpa pemangkasan seperti yang terjadi saat ini yang membahayakan kesejahteraan rakyat. Jika dana Baitul Mal negara boleh menarik pajak (dharibah) akibat kondisi darurat yang diambil secara sementara dan hanya dari muslim yang kaya saja. Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan APBN syariah bergantung pada sistem pemerintahan Islam yang menerapkan syariah secara kaffah.
Wallahu a’lam bi ashshawab.
Views: 2


Comment here