Opini

Ketika Tahu dan Tempe Sulit Dicari

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Armelia, S.Psi, MHM

Wacana-edukasi.com — Jika biasanya berita yang muncul diawal tahun baru baik di televisi ataupun media sosial diwarnai dengan pesta perayaan pergantian tahun diberbagai negara, kaleidoskop setahun yang lalu dan resolusi yang akan dicapai pada tahun yang baru, maka tahun 2021 ini terlihat kondisi yang sedikit berbeda.

Selain dikarenakan kondisi Pandemi COVID 19 yang tidak kunjung usai, sehingga perayaan pergantian tahun tidak terlalu heboh, nampaknya keberadaan tempe dan tahu, yang diklaim sebagai panganan asli Indonesia lebih menghebohkan untuk dibahas daripada pergantian tahun.

Hampir seluruh portal berita yang eksis di Indonesia saat ini memberitakan mengenai hilangnya tahu dan tempe dari pasar-pasar ataupun pedagang keliling di Jakarta dikarenakan tingginya angka kedelai. Bukan hanya di Jakarta, bahkan di beberapa pasar tradisional di Kota Tangerang, Banten, tahu dan tempe tidak lagi dijual.

Mahalnya harga kedelai yang mencapai Rp.9.200,- per kg membuat banyak produsen tahu dan tempe memilih untuk tidak berproduksi sementara waktu. Bahkan, sejak tanggal 1 Januari 2021, ada sekitar 5.000 pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) produsen tahu dan tempe di Jabodetabek yang telah bersepakat untuk menghentikan produksinya (merdeka.com, 04/01/20).

Langkanya tahu dan tempe dipasaran bukanlah kali pertama terjadi, bahkan pada April 2020, tahu dan tempe juga sempat menghilang dikarenakan alasan yang sama yaitu kenaikan harga kedelai (harapanrakyat.com, 07/04/20). Tahun tahun sebelumnya seperti pada tahun 2012 dan 2013 kejadian yang serupa juga pernah terjadi.

Kenaikan harga kedelai di Indonesia kali ini sebenarnya merupakan imbas dari naiknya harga kedelai internasional dikarenakan tingginya permintaan impor kedelai oleh Cina. Seperti diketahui bahwa ketersediaan kedelai untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri di Indonesia selama ini dipenuhi oleh pasokan kedelai yang berasal dari Amerika Serikat dan Brazil serta sebagian kecil dari Argentina.

Dari 2.8 juta ton kebutuhan kedelai dalam negeri per tahunnya, 90% darinya dipenuhi melalui impor (liputan6.com, 04/01/2021). Adapun produksi kedelai di Indonesia pada tahun 2020 justru menunjukkan penurunan dengan produksi yang hanya berkisar 320.000 ton atau lebih rendah dibandingkan produksi tahun 2019 yang mencapai 420.000 ton.

Sekilas, Impor adalah cara yang paling mudah, murah dan cepat untuk mengatasi kekurangan suatu komoditi dalam negeri. Namun jika kita lihat dampak jangka panjangnya, impor selain mematikan produksi dalam negeri, juga meningkatkan ketergantungan terhadap negara lain yang dapat membuat ketersediaan pangan dalam negeri terguncang dengan mudah.

Sesungguhnya ketahanan pangan suatu negara sangat dipengaruhi bagaimana pandangan politik dalam negara tersebut. Dalam sebuah negara Islam, prinsip politik ekonominya adalah menjamin seluruh pemenuhan kebutuhan pokok rakyatnya baik dalam hal sandang, pangan dan papan, kesehatan ataupun pendidikan.

Dengan pandangan yang seperti itu, maka negara akan selalu berusaha untuk memastikan bahwa kebutuhan tersebut tersedia, terdistribusi dengan baik dan dapat dirasakan oleh rakyatnya baik secara langsung atau pun tidak langsung.

Oleh karena itu, negara Islam tidak akan menyerahkan porsi yang sangat besar dalam pemenuhan kebutuhan dalam negerinya dengan skema impor. Negara akan berusaha meningkatkan produksi dan menjamin swasembada pangan baik dengan cara intensifikasi (memperbanyak hasil) atau pun ekstensifikasi (memperluas lahan) sehingga negara tidak bergantung kepada negara lain.

Ekstensifikasi untuk menanam tanaman pokok di dalam negara Islam tidak akan sulit, Karena sesungguhnya Islam telah menjadikan tanah pertanian yang didiamkan/tidak dikelola selama 3 tahun menjadi milik siapapun yang menghidupkannya/menanaminya. Dengan pandangan yang seperti itu, maka setiap orang akan berusaha untuk mengolah/menghidupkan tanah pertanian yang dimilikinya dengan optimal.

JIka lahan pertanian itu masih belum cukup, negara juga memiliki wewenang untuk melakukan proteksi (Hima) terhadap lahan-lahan yang merupakan kepemilikan umum demi kepentingan kaum muslimin untuk kemudian digunakan menanam tanaman pokok.

Jika dengan ekstensifikasi, ketersediaan pangan masih tidak tercukupi maka negara wajib untuk menjamin intensifikasi lahan pertanian yang dikelola oleh rakyatnya dapat berjalan dengan baik mulai dari pembibitan, pemupukan, pengairan hingga waktunya memanen.

Dengan demikian, jelaslah bagaimana Islam memiliki mekanisme yang khusus dalam menjamin ketahanan pangan negara dalam rangka melindungi kepentingan rakyatnya dari ketergantungan terhadap negara lain.

Wallahu’alam bissshawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 7

Comment here