Opini

Ulama Wajib dilindungi

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Ani Hayati, S.H.I (Ummu Rozan)

Wacana-edukasi.com — Wakil Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyampaikan kecaman keras terhadap kejadian penusukan yang menimpa Syekh Ali Jaber. Zulhas, sapaannya, menilai tidak mungkin kejadian penusukan itu dilakukan oleh orang gila.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun meminta pihak aparat agar mengusut tuntas kasus tersebut. Zulhas menduga bisa jadi peristiwa tersebut dilakukan secara terencana.

“Mengecam keras penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. Saya meminta aparat untuk mengusut tuntas motif di balik penusukan ini. Sangat mungkin ini kejadian terencana dan rasanya Tidak mungkin dilakukan orang gila/tidak waras,” ujar Zulhas melalui akun twitter terverifikasinya pada Ahad (13/09/2020) malam pantauan hidayatullah.com. Kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber jadi trending topic nasional. (Hidayatullah.com, 13/09/2020)

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD yang merupakan perwakilan dari pemerintah, angkat bicara terkait penusukan terhadap ulama Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung, Minggu sore, 13 September. Mahfud menginstruksikan agar aparat kepolisian segera mengungkap kasus ini.

“Aparat keamanan Lampung supaya segera mengumumkan identitas pelaku, dugaan motif tindakan, dan menjamin bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara adil dan terbuka.”
“Pemerintah menjamin kebebasan ulama untuk terus berdakwah amar makruf nahi munkar. Dan Saya menginstruksikan agar semua aparat menjamin keamanan kepada para ulama yang berdakwah dengan tetap mengikuti protokol kesehatan di era COVID-19,” kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Minggu 13 September 2020. (Viva.co.id)

Dengan adanya pernyataan khusus dari Menkopolhukam tersebut, maka haruslah ini menjadi komitmen kuat yang harus dipegang oleh pemerintah. Karena Pernyataan tidak menjadi parameter perlindungan terhadap ulama yang melakukan tugas dakwah. Karena fakta justru menegaskan, banyak ulama dipersekusi karena mendakwahkan Islam dan mengoreksi praktik kezaliman rezim.

Sudah ke sekian kalinya penganiayaan secara tiba-tiba dan membabi buta dilakukan oknum-oknum terhadap para ulama di negeri ini. Belum tuntas polemik tentang wacana wajibnya sertifikasi bagi para ulama atau dai dalam berceramah atau menyampaikan syiar Islam oleh Kementerian Agama, kini teror berwujud penyerangan secara fisik kembali membayangi kehidupan ulama-ulama yang hanif dalam menyampaikan syiar-syiar Islam.

Tidak adanya jaminan saknsi yang tegas terhadap insiden penyerangan ulama yang terus berulang, dimana pemerintah meletakkan persoalan urgen ini harus memerlukan penanganan yang serius, namun kebijakan hukum dari pemerintah justru berujung pada ketidakjelasan sanksi pidana untuk pelakunya yang membuat pelakunya tidak jera sehingga wajar penyerangan terhadap ulama terus berulang.

Ulama bukan hanya membutuhkan perlindungan dari terror dan ancaman fisik saat berdakwah. Namun lebih besar dari itu juga membutuhkan system yang kondusif agar dakwahnya bisa menghantar pada kesadaran untuk Islam yang kaffah. Kebijakan sertifikasi menghalangi terwujudnya itu.

Ulama merupakan pewaris para nabi. Sosoknya sangat tepat untuk menjadi tumpuan menyampaikan kebenaran. Ia sebagai perantara antara Allah sebagai Pencipta dengan yang dicipta, yakni manusia. Maka sudah sepatutnya negara atau pemerintah melindungi dan memuliakan peran dan keberadaan para ulama.

“Sungguh di antara hamba-hamba Allah yang takut kepada-Nya hanyalah para Ulama.” (QS. Fathir :28).
“Siapa saja yang memusuhi wali-Ku sungguh Aku telah mengumumkan perang kepada dirinya.” (HR. Al Bukhari).
Jadi, sudah sepatutnya kaum Muslim bersatu membela para Ulama dan Tokoh Islam yang Mukhlis dalam menegakkan kalimatullah. Umat wajib melindungi dan membela mereka.

Wallahu a’lam bi ash-shawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 0

Comment here