Opini

Serangan Produk Asing, Bagaimana Perlindungan Negara?

blank
Bagikan di media sosialmu

Penulis: Sriyama ( Relawan Media)

wacana-edukasi.com, OPINI– Jika project S TikTok berjalan, sudah pasti produk-produk luar negeri akan mudah masuk dan dijual ke Indonesia. Hal ini sudah pasti akan mengancam produk dalam negeri dan bahkan mengancam UMKM gulung tikar. Tentu untuk bebas dari ancaman ini, seharusnya peran negara memberikan perlindungan sangatlah penting.

Pengembangan Project S TikTok masih jadi sorotan karena diduga sebagai langkah untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara untuk kemudian diproduksi sendiri di China.

Pengamat Teknologi Heru Setiadi mengatakan, Project S TikTok akan mengancam keberlangsungan UMKM di Indonesia, sehingga perlu perhatian. Menurutnya, dengan Project S Tik Tok produk-produk luar negeri dengan mudah dijual dan masuk ke Indonesia. Karena ini tentu akan berdampak negatif bagi UMKM di Indonesia (KONTAN.CO.ID.-JAKARTA, 10/07/2023).

Wajar jika produk asing bebas masuk Indonesia dengan mudah membuat pelaku UMKM merasa khawatir. Karena yang dihadapi adalah pengusaha yang bermodal besar. Dengan adanya e-commerce yang membanjiri platform bisnis pengusaha lokal kelas menengah ke bawah, banyak yang terancam gulung tikar. Apa tah lagi jika project S Tiktok berlaku di Indonesia. Jelas merugikan pelaku UMKM.

Persaingan antara pelaku usaha kelas menengah ke bawah dengan pemilik modal besar sangatlah menyolok. Dilihat dari aspek modal tentu tidak bisa bersaing apalagi berbicara terkait produk barang periklanan hingga harga, tentu lebih murah dibanding produk dalam negeri. Inilah yang menjadi hambatan bagi pelaku UMKM.

Meski pemerintah banyak memberikan suport atau dukungan untuk membangkitkan ekonomi UMKM. Seperti memberi bantuan secara tunai bagi pengusaha kecil, namun disisi lain negara terkesan membiarkan rakyatnya bertarung sendiri menghadapi ganasnya produk asing yang tak terbendung.

Berbagai respon muncul dari berbagai lembaga pemerintah atau masyarakat seperti menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendesak Kemendag agar segera menerbitkan revisi permendag 50/2020 tentang perizinan usaha, periklanan dan pembinaan. Banyak pihak berharap agar pemerintah melakukan langkah konkret dengan membuat kebijakan yang membatasi produk asing.

Meski revisi permendag atau rekomendasi dengan tujuan untuk melindungi UMKM dari persaingan produk Asing, sejatinya belumlah cukup untuk membendung banjirnya produk Asing. Pemerintah masih membiarkan Liberalisasi pasar terbuka lebar. Dengan liberalisasi pasar bebas, tentu pelaku bisnis kelas raksasa dari luar negeri bebas memasuki pasar dalam negeri dengan menawarkan harga produk lebih murah ketimbang pelaku usaha kelas menengah ke bawah. Jelas antara harapan dengan realitas tidak sejalan. Ingin menyelamatkan UMKM, tapi kebijakan pasar bebas terus berlanjut. Maka mustahil akan berhasil.

Jika pemerintah serius mengurusi rakyatnya solusinya yang terbaik yakni meninggalkan politik Ekonomi kapitalisme Liberalnya. Bukan sekedar omong kosong untuk melindungi dan menyelamatkan UMKM tapi faktanya mereka dipaksa menghadapi korporasi kapitalis sendiri.

Sejatinya negara adalah melindungi dan meriayah serta menjamin kebutuhan rakyatnya. Bukan sebagai tameng korporasi. UMKM akan terus menjadi tumbal menyelamatkan ekonomi kapitalis jika pemerintah tidak menjalankan perannya secara maksimal.

Justru memuluskan jalannya korporasi dengan menerapkan sistem Ekonomi kapitalisme liberal yang pada akhirnya hanya sebagai penyokong bagi kepentingan dan kesejahteraan negara barat dan meninggalkan fungsinya sebagai pelayan rakyat.

Dalam sistem Islam fungsi negara sebagai pelayan rakyat. Akan bejalan secara optimal dengan penerapan Islam secara kaffah. Negara menerapkan sistem ekonomi Islam. Termasuk dalam pengaturan Industri dan perdagangan.

Negara Islam tidak akan menjadikan UMKM sebagai sumber perekonomian. Negara tidak melarang secara mutlak aktivitas UMKM. Negara akan menjadikan industri strategis sebagai fondasi seluruh kebijakan negara di bidang Industri. Seperti Industri alat berat, bahan baku, bahan bakar. Adanya industri akan menyerap tenaga kerja dibanding UMKM.

Negara akan mengelola dan mengatur kepemilikan umum seperti tambang, minyak bumi gas alam, dan sebagian hasilnya akan dikembalikan kepada rakyat. Dengan pengelolaan sumber daya alam, negara memiliki sumber dana yang sangat besar.

Sebagaimana dalam buku Politik Ekonomi Islam karya Abdurahman Al-Maliki dijelaskan bahwa aktivitas perdagangan adalah jual beli. Hukum-hukum terkait jual beli adalah hukum-hukum tentang pemilik harta. Bukan tentang hukum harta. Status hukum komoditas tergantung pada pedagangnya. Entah dia warga Negara Islam atau Negara kafir.

Setiap orang yang berada dalam Negara Islam berarti ia warga negara baik muslim maupun nonmuslim. Sedangkan orang yang tidak memiliki kewarganegaraan Islam adalah orang asing. Karena pemerintahan Islam akan memberikan pelayanan pengurusan rakyat dengan syarat individu sebagai warga negara Islam.

Maka setiap pedagang yang memiliki warga Negara Islam boleh melakukan perdagangan dalam negeri. Dalam berdagang harus tetap terikat dengan hukum syariat Islam. Seperti menjual barang haram melakukan penimbunan dan penipuan serta pematokan harga.

Kemudian pedagang yang merupakan warga Negara Islam boleh melakukan perdagangan luar negari atau melakukan impor eskpor. Adapun jika ada barang eskpor impor yang membahayakan rakyat maka itu yang dilarang.

Negara akan memberlakukan cukai pada Negara kafir yang menarik cukai dari negara Islam. Penarikan cukai tidak berlaku pada warga negara Islam pada komoditas eskpor impor yang mereka lakukan.

Inilah langkah -langkah kongkrit yang dilakukan negara Islam untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan rakyatnya. Tidak dibiarkan sendiri warganya berjuang melawan korporasi.

Wallahu ‘alam bhisowab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 22

Comment here