Oleh : Ummu Rifazi, M.Si
Wacana-edukasi.com, OPINI-– Usai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) di Kota Bogor, dari total 13.726 pendaftar, hanya 6.724 siswa yang diterima di SMP negeri. Sisanya, sebanyak 7.002 siswa dinyatakan tidak tertampung di SMP negeri berdasarkan kriteria domisili, afirmasi maupun prestasi. Ribuan siswa yang tidak tertampung di SMP negeri tersebut secara otomatis disalurkan ke sekolah swasta (news.detik.com, 02-07-2025).
Sudah dapat dipastikan bahwa hasil SPMB tersebut mengecewakan para orang tua siswa. Mereka meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor untuk mengevaluasi Sistem SPMB ini agar ke depannya lebih baik. Namun ketimbang berupaya membenahi Sistem SPMB ini, Kepala Bidang SMP Disdik Kota Bogor, Ahmad Furqon lebih memilih enggan berkomentar dan hanya menyarankan agar keluhan para orang tua tersebut langsung disampaikan kepada satuan pendidikan terkait alias SMP yang dituju (liputanbogor.com, 04-07-2025).
Masalah keterbatasan daya tampung sekolah negeri pada faktanya tidak hanya terjadi di Kota Bogor, namun juga di banyak wilayah Indonesia. Problem ini tidak hanya terjadi pada tahun ini, namun terus berulang setiap tahun dan semakin parah dari waktu ke waktu (jabar.tribunnews.03-07-2025).
Layanan Pendidikan dalam Paradigma Kapitalisme
Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31 dinyatakan secara tegas dalam ayat 1 bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat 2 bahwa
“Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pendidikan dasar meliputi masa 12 tahun yaitu 6 tahun di sekolah dasar (SD), 3 tahun di sekolah menengah pertama (SMP) dan 3 tahun di sekolah menengah atas (SMA). Hak setiap warga negara untuk mendapatkan 12 tahun masa pendidikan tersebut telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar. ”
Namun praktek di lapangan bertolak belakang dengan tanggung jawab mulia negara yang tertulis dalam UUD 1945 tersebut. Problem keterbatasan daya tampung sekolah negeri terus berulang secara sistemik. Sikap pengelola pendidikan yang cenderung apatis, menyiratkan rumitnya penyelesaian tuntas problematika ini. Darinya dapatlah dianalisa bahwa akar permasalahannya bukanlah sekedar dalam tataran teknis, melainkan terletak pada paradigma pengelola negeri terhadap pendidikan yang mempengaruhi strategi penyediaan pendidikan di negeri muslimin ini.
Henry Giroux, Profesor Ilmu Pendidikan Secondary Education di Penn State University dalam tulisannya yang berjudul “Border Crossings : Cultural Workers and The Politics of Education” menganalisa bahwa kapitalisme telah meniscayakan terjadinya proses komodifikasi pendidikan yang mengakibatkan pendidikan selayaknya barang dagangan. Alhasil, di Indonesia maupun negara lain di seluruh dunia yang menerapkan kapitalisme, pendidikan merupakan kebutuhan utama (primer) masyarakat yang dijalankan dengan konsep berbayar.
Negara yang menerapkan kapitalisme berlepas tangan dari pembiayaan pendidikan yang besar dan rakyatlah yang harus menanggung mahalnya biaya pendidikan. Dengan paradigma tersebut, maka tidaklah mengherankan ketika sarana dan prasarana pendidikan, yaitu sekolah negeri yang dibangun dan disediakan oleh negara tidak sebanding dengan pertambahan penduduk. Negara mendorong keberadaan sekolah swasta, agar biaya pendidikan menjadi tanggungan rakyatnya. Akibatnya setiap tahun terjadi problematika kesenjangan besar antara jumlah sekolah negeri yang tersedia dengan jumlah siswa yang mendaftar.
Siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri dan terpaksa harus bersekolah di swasta, tentulah mengalami dilema. Pasalnya tidak semua warga negara mempunyai kemampuan finansial memadai untuk membiayai besarnya biaya pendidikan. Ketika orang tuanya berkendala secara finansial, maka seorang anak bisa terancam putus sekolah. Bisa dibayangkan jika kapitalisme terus dipaksakan dijalankan oleh negeri Muslimin ini, maka generasi yang dilahirkan akan menjadi orang-orang bodoh tanpa bekal pendidikan yang cukup. Ujungnya, bangsa dan negara ini hanya akan menjadi sasaran empuk penjajahan abadi negara kapitalis. Relakah kita mengalami hal ini?
Layanan Pendidikan dalam Paradigma Islam
Ilmu dan pendidikan menempati posisi yang sangat penting dalam Islam. Islam mengajarkan bahwa setiap amal perbuatan haruslah berdasarkan ilmu. Laksana cahaya, ilmu akan menuntun seorang muslim membedakan yang benar (haq) dengan yang salah (batil). Dengan ilmu, seorang muslim akan mengetahui banyak hal tentang alam semesta dan kehidupan di dalamnya sehingga akan makin mendekatkannya kepada Sang Pencipta Alam Semesta ini, Allah ta’alaa. Oleh karenanya setiap muslim wajib menuntut ilmu sebagaimana Sabda Rasulullah saw.,“Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim.”(HR. Muslim).
Karena setiap muslim wajib untuk menuntut ilmu, maka setiap muslim berhak mendapatkan pendidikan terbaik. Rasulullah saw. bersabda “Perumpamaan apa yang diturunkan oleh Allah Ta’ala kepadaku berupa petunjuk dan ilmu itu adalah seperti air hujan yang jatuh ke bumi.” (HR. Muslim no. 6093). Ilmu diibaratkan curahan air hujan, yang mendatangkan banyak manfaat dan kebaikan.
Sedemikian pentingnya kedudukan ilmu dan besarnya biaya pendidikan, sehingga negara yang menerapkan syariat Islam akan mengelola harta negara dalam kas negara (baitul maal) yang berasal dari berbagai pos pemasukan seperti ghanimah, fai, kharaj, jizyah, harta kepemilikan umum maupun negara untuk pembiayaan pendidikan. Negara pun akan mendorong muslim yang kaya untuk memberikan wakaf pendidikan dan berbagai riset. Dengan tanggung jawab seperti ini, maka sarana dan prasarana pendidikan akan tersedia dengan jumlah yang memadai, biaya yang terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat dan kualitas terbaik. (WE/IK].
Views: 11


Comment here