Opini

PSN, dan Ilusi Kesejahteraan

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Irawati Tri Kurnia (Aktivis Muslimah)

wacana-edukasi.com, OPINI– Direktur Setara Institute Halili Hasan mendesak Pemerintah agar segera menghentikan PSN (Proyek Strategis Nasional), karena sering berbenturan dengan kepentingan masyarakat yang berdampak pelanggaran HAM (www.keuangannews.id).

Menurut Halili, konflik agraria di era Jokowi terjadi akibat kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang serampangan. PSN yang terealisasi hingga September 2023, banyak merampas wilayah adat (www.politikrmol.id). Jelas Halili, Pemerintah telah mengesampingkan wilayah adat demi kepentingan proyek dan investasi. Masyarakat yang sering dikorbankan, mengalami kekerasan, terusir, dan seterusnya. Berdasarkan data, tercatat sebanyak 173 PSN telah diselesaikan oleh Pemerintah dengan nilai Rp 1.442 T.

Memang benar, pembangunan nasional membutuhkan pembebasan lahan yang banyak melibatkan lahan penduduk. Baik lahan tersebut telah dibangun rumah penduduk, atau pun lahan pertanian atau perkebunan yang telah menjadi sumber mata pencaharian penduduk setempat. Sementara PSN seringkali tidak sejalan dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat untuk hidup, seperti pemenuhan sandang, pangan, papan, layanan pendidikan, kesehatan hingga keamanan. Dalam Perpres No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, sektor industri prioritas, kawasan otonom khusus, proyek pariwisata, dan smelter; dimasukkan dalam PSN. Padahal saat ini banyak masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan, yang untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari saja mereka tidak mampu. Artinya, PSN tidak berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Kalaupun Pemerintah mengklaim bahwa PSN mampu membuka lapangan pekerjaan, tapi faktanya masyarakat justru mendapatkan kerugian besar. Pembangunan PSN justru menambah jumlah masyarakat miskin  sebab lahan mereka direbut. Ruang hidup mereka dirampas dengan banyaknya problem turunan yang dihasilkan PSN. Seperti polusi udara, pencemaran tanah dan air, dan lain-lain. Jutaan rakyat digusur hingga kehilangan sumber mata pencahariannya. Di tempat relokasi yang sudah disiapkan Pemerintah pun tidak layak, minim fasilitas dan tidak memudahkan masyarakat dalam beraktivitas.

Mirisnya Pemerintah selalu berdalih bahwa PSN dapat meningkatkan ekonomi melalui pembukaan investasi sebesar-besarnya pada pihak swasta bahkan asing. Padahal pertumbuhan ekonomi ala kapitalis tidak pernah sejalan dengan kesejahteraan rakyat, individu per individu. Lahirnya UU Cipta Kerja semakin memuluskan langkah tersebut.

UU Ciptaker minim keberpihakan pada rakyat, tapi malah memberikan  banyak keuntungan bagi para kapitalis dengan berbagai bentuk. Seperti kemudahan memberikan lahan, kemudahan administrasi, hingga sanksi yang ringan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pihak swasta. Atas nama PSN, UU Ciptaker mengharuskan rakyat mengosongkan lahannya tanpa proses negosiasi. Sehingga bisa dikatakan PSN jadi ajang penggusuran skala nasional yang mengancam kehidupan masyarakat, termasuk perempuan dan anak.

Inilah dampak penerapan sistem ekonomi kapitalisme di negeri ini, yang hanya berpihak pada kepentingan swasta atau asing. Semua tidak lepas dari prinsip ekonomi kapitalisme yang berbasis liberalisme, di mana setiap individu bebas melakukan kegiatan ekonomi tanpa dibatasi oleh kepemilikan publik dan negara, dan tanpa dibatasi kepentingan masyarakat umum. Sementara negara bertindak sebagai regulator yang mendukung pembangunan berbasis investasi, yang mengabaikan ruang hidup rakyat.

Berbeda dengan pembangunan berbasis ideologi Islam. Sebagaimana dipahami, Islam adalah sebuah sistem hidup yang memiliki pengaturan yang sempurna, yang berasal dari Allah Sang Pencipta. Islam menetapkan bahwa pembangunan harus berorientasi pada pengurusan urusan rakyat. Khilafah sebagai negara pengemban Syariah kafah, yang bertanggung jawab atas pembangunan yang berlangsung, dan Islam menetapkan Khilafah sebagai pelayan umat. Oleh karena itu, setiap pembangunan yang berlangsung, wajib mengedepankan kepentingan umum secara keseluruhan, bukan segelintir orang saja seperti para pemilik modal atau pejabat.

Prioritas pembangunan strategis Khilafah bukan diukur dari keuntungan materi, akan tetapi diukur berdasarkan kebutuhan publik. Sejauh mana berpengaruh pada kesejahteraan publik. Seperti kelengkapan fasilitas publik, hingga pembangunan Sumber Daya Manusia yang berkepribadian Islam yang mulia.

Dalam proses pembangunannya pun, Islam melarang Khilafah merampas tanah rakyat yang sudah dibangun rumah atau menjadi sumber mata pencaharian rakyat. Sebab Islam memiliki sejumlah aturan terkait pertanahan. Aturan inilah yang menjadi pijakan Khilafah dalam melakukan pembangunan.

Jika lahan yang digunakan Khilafah merupakan lahan kepemilikan umum/publik, Khilafah boleh menggunakannya untuk pembangunan; yang ditujukan untuk kepentingan publik, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan. Namun jika harus menggunakan lahan rakyat, maka Khilafah akan mempertimbangkan ruang hidup rakyat. Khilafah wajib meminta keridaan rakyat pemilik lahan dan merelokasi rakyat beserta ruang hidupnya; seperti menjamin pekerjaan yang layak di tempat yang baru, lingkungan sosial yang baik, akses kebutuhan sandang, pangan dan papan yang mudah, dan sebagainya. Hal ini tidak akan menyebabkan sengketa lahan yang tak berujung dan merugikan rakyat.

Islam memang tidak melarang investasi. Namun pembangunan negara seharusnya tidak bergantung pada investor. Khilafah memiliki sumber pendapatan dari Kas Baitul Maal. Untuk membiayai pembangunan infrastruktur, Khilafah bisa mengambil dari sisa pendapat dari harta milik umum.

Demikianlah pelaksanaan proyek strategis nasional oleh Khilafah, yang memberikan kebaikan dan keberkahan dalam. Kehidupan masyarakat.

Wallahu’alam Bishshawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 11

Comment here