Opini

Pinjol Makin Marak

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Ummu Nazriel (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

wacana-edukasi.com, OPINI– Kehidupan dalam sistem kapitalisme seperti sekarang ini, tidak bisa kita pungkiri, semakin banyak masalah yang terjadi. Hidup makin sulit, harga-harga kebutuhan pokok meroket naik kian mencekik, ditambah lagi banyak terjadi PHK dan lapangan pekerjaan yang sempit.

Kesulitan hidup yang semakin dirasakan kini, bukan soalan ekonomi semata. Adanya penerapan sistem kapitalisme-sekuler membuat problematika kian rumit dan sistemik. Di antara yang paling merasakan dampaknya yakni rakyat dengan perekonomian menengah ke bawah. Membuat banyak rakyat kesulitan memenuhi kebutuhan hidup layak.

Di momen Ramadhan setiap tahunnya seolah segala kebutuhan naik menjadi hal yang lumrah. Terlebih menjelang momen lebaran serta tradisi mudik tiap tahun semua harga kebutuhan merangkak naik.

Dilansir dari Tirto(dot)id-Otoritas jasa keuangan (OJK) memprediksi pertumbuhan utang pada perusahaan p2p lending atau pinjaman online (pinjol) akan meningkat pada saat Ramadhan sampai lebaran 2024. Hal ini proyeksi lantaran adanya demand atau permintaan terhadap kebutuhan masyarakat yang juga naik saat bulan suci tersebut.

“OJK memperkirakan peningkatan penyaluran pembiayaan melalui buy now pay later, ini karena meningkatnya kebutuhan masyarakat pada saat ramadan dan lebaran. Seperti pembelian barang-barang selama ramadan hingga lebaran, serta pembelian tiket transportasi untuk mudik lebaran.” Ucap Agusman dalam acara hasil Rapat Dewan Kominisioner Bulanan Februari. Dikutip Selasa (5/3/2024)

Ia menambahkan pertumbuhan utang pinjol diproyeksikan pada Maret 2024 atau saat Ramdhan berada pada kisaran 11 persen hingga 13 persen secara year-on-year (yoy). Perusahan pembiayaan pun diharapkan untuk berhati-hati dalam memberikan kredit agar tidak ada kenaikan risiko ke depannya.

Begitu pun juga dengan pendanaan pengusaha kecil atau UMKM yang disebut sebagai penyangga ekonomi nasional yang seharusnya mendapat dukungan penuh dari negara dalam pendanaannya. Tetapi faktanya mereka mendapatkan bantuan dana yang sedikit bahkan rendah. Akhirnya mereka para pegiat UMKM harus mencari jalan sendiri dengan dana pinjaman online( pinjol).

Kepala pemantauan literasi, inklusi keuangan dan komunikasi, Aman Santosa
mengungkapkan, sebesar 38,29 persen merupakan pembiayaan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan penyaluran kepada UMKM perseorangan dan badan usaha masing masing sebesar Rp 15,63 triliun atau Rp 4,13 triliun.

Di sistem ekonomi kapitalis seperti sekarang, dimana sistemnya berasaskan materi membuat jurang ketimpangan sosial-ekonomi semakin besar. Bagi mereka yang mampu hidup dengan bergelimang harta, bisa bergaya dengan barang branded dianggap menjadi standar hidup bahagia dan sejahtera. Akhirnya tidak jarang demi memenuhi keinginan standar hidup bahagia, berbagai cara ditempuh. Sebagian ada yang memilih jalan praktis yaitu dengan meminjam pinjaman online (pinjol).

Akan tetapi sebagian besar masyarakat lebih banyak yang ekonominya pas-pasan, kemudian saat terdesak kebutuhan pokok sementara penghasilan tidak cukup, begitu mudah tergiur cara praktis yakni dengan pinjol hingga ada yang akhirnya berujung terlilit utang sebab bunganya yang di luar nalar. Bahkan belakangan banyaknya fenomena bunuh diri disinyalir sebab terjerat pinjol. Tentunya persoalan ini tidak boleh dianggap remeh.

Maka menjadi tanda tanya besar, benarkah pinjol mampu menyelesaikan problematika masyarakat?

Jika diteliti menjamurnya pinjol hari ini, disebabkan beberapa faktor:
Pertama, sebab terjadinya krisis ekonomi hingga ada banyak masyarakat yang terdampak dan mengalami kesulitan ekonomi. Tentunya solusi ini dianggap praktis sebab tidak perlu mekanisme yang rumit. Diambil pun sebab kepepet karena tidak adanya bantuan sanak saudara bahkan negara.

Kedua, sebagian praktik pinjol diberikan peluang bisnis dengan izin legalisasi. Maka masyarakat tidak segan meminjam sebab adanya legalitas.

Ketiga, mudahnya masyarakat mengakses bermodalkan ktp dan nomor hp membuat masyarakat tidak perlu menunggu mekanisme yang panjang.

Berbagai faktor di atas muncul merupakan buah dari penerapan sistem kapitalisme-sekuler. Dalam sistem ini adanya sebab permintaan dan penawaran produk atau jasa tidak dibatasi dengan nilai-nilai agama. Semisal adanya praktik riba/kelebihan dalam pembayaran itu menjadi hal yang biasa.

Fatalnya dengan praktik ribawi ini banyak yang berujung terjerat dengan bunga yang besar, hingga adanya teror penagih utang membuat banyak peminjamnya frustasi.

Solusi Mengakar

Indonesia yang mayoritasnya beragama Islam selayaknya berpedoman ke Al Qur’an yang pasti membawa keberkahan. Islam memberikan perintah untuk meninggalkan praktik riba niscaya kebaikan untuk manusia itu sendiri. Hanya saja sistem kapitalisme-sekuler mengkondisikan masyarakatnya sulit memenuhi kebutuhan hidup kecuali mereka yang punya modal dan jabatan.

Islam solusi hakiki

Dalam Islam segala usaha dan ikhtiar kita dalam menjalani kehidupan ini harusnya berdasarkan halal dan haramnya yang telah diperintahkan Pencipta manusia. Bukan perkara sekedar memikirkan keuntungan dunia tapi penting apakah memberikan keuntungan di akhirat dengan mengharap keridhoan Allah SWT.

Praktik pinjol dalam Islam jelas diharamkan sebab adanya transaksi riba di sana. Secara individu bisa saja ketika sudah paham kemudian menjauhinya.

Persoalannya harus ada peran negara dalam mencegah praktik pinjol, bahkan legalisasinya tidak diberikan. Islam yang memiliki mekanisme ekonomi syariah membuat peran negara betul-betul sentral di tengah masyarakatnya dengan mencegah praktik pinjol yang jelas ada ribanya.

Negara didorong untuk bisa maksimal memberikan jaminan kebutuhan dasar rakyatnya agar terpenuhi. Disebut Daulah Islam negara yang dipimpin oleh seorang Khalifah yang menerapkan sistem Islam.

Mekanisme pemerataan ekonomi dalam Daulah Islam yakni negara bertanggung jawab penuh untuk kehidupan rakyatnya dengan memberi modal yang cukup bahkan secara cuma-cuma tanpa meminta imbalannya, serta membuat rakyat tercukupi sandang, pangan dan papannya.

Khalifah atau pemimpin negara diamanahkan untuk menerapkan sistem Islam secara kaffah/menyeluruh. Sebab Khalifah adalah kepala negara yang bertanggung jawab terhadap rakyatnya. Sebagaimana yang disampaikan dalam hadist Rasulullah Saw bersabda:

“Imam (Khalifah) adalah raa’iin( pengurus rakyat) dan dia bertanggung jawab atas pengurusan rakytanya.” ( H.R. Al Bukhari)

Dengan menegakan syariat Allah SWT dalam kehidupan ini, maka segala urusan pemerintahan bahkan bisnis pun akan berjalan dengan sehat dan syar’i. Para pemilik perusahan dan pekerjanya memiliki kerjasama yang disebut dalam Islam yaitu syirkha artinya sama-sama memberi keuntungan dan manfaat yang penuh berkah dan tidak merugikan salah satu pihak.

Pemberian dana dalam Islam bagi para pekerja UMKM akan diberikan melalui pos dana kepemilikan umum dan akan diberikan dengan benar benar tercukupi bahkan secara cuma-cuma.

Dana akan diberikan dari dana harta Baitul maal yang terbagi menjadi tiga bagian:

1. Pos kepemilikan negara
2. Pos kepemilikan umum
3. Pos zakat.

Sebuah keniscayaan kehidupan terbaik adalah hidup yang orientasinya menggapai keridhoan Allah SWT, dengan menjalankan perintahNya serta menjauhi segala laranganNya.

Praktik riba yang sudah jelas diharamkan akan dijauhi. Sebab Allah melarangnya ada di Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 275 :

“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syetan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperoleh nya dahulu menjadi miliknya dan urusan nya( terserah)kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal didalamnya.”

Wallahu’alam bisshowab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 3

Comment here