Opini

Perdangan Dua Negara: Standar Amerika vs Indonesia

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Satriani, S.K.M (Aktivis Muslimah Yogyakarta)

Wacana-edukasi.com, OPINI--Pemerintah Indonesia telah resmi menjalankan perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat sebagai bagian dari upaya memperkuat hubungan dagang bilateral. Kesepakatan ini diprediksi mampu memperluas akses pasar, meningkatkan nilai ekspor, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun dibalik semangat kerja sama tersebut, sejumlah ketentuan yang disepakati memunculkan perhatian dan perdebatan, terutama terkait dampak terhadap regulasi dalam negeri dan kepentingan umat.

Pelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi produk manufaktur asal Amerika Serikat dalam skema Agreement on Reciprocal Trade (ATR) banyak memunculkan perdebatan serius di tengah kalangan umat Islam saat ini. Pada pasal 29 dokumen tersebut mengatur ketentuan halal untuk produk manufaktur, yang pada praktiknya membebaskan sejumlah produk AS dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal di Indonesia (cnbcIndonesia.com.id, 20/02/2026).

Kesepakatan Dagang yang Melanggar

Kebijakan ini tidak sekadar soal teknis perdagangan, melainkan menyentuh aspek prinsip halal haram dalam kehidupan seorang muslim. Karena mengingat regulasi label halal di AS tdak begitu di perhatikan mengingat mayoritas masyarakatnya non muslim.

Dalam kesepakatan itu, Indonesia membebaskan produk seperti kosmetik, alat kesehatan, serta barang manufaktur lainnya dari kewajiban sertifikasi halal. Pengecualian juga berlaku bagi kemasan dan material pengangkut produk manufaktur, kecuali yang digunakan untuk makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi. Artinya, setiap ruang pengawasan halal menjadi semakin terbatas pada sektor-sektor tertentu saja.

Selain itu, Indonesia tidak akan mengenakan kewajiban pelabelan atau sertifikasi bagi produk nonhalal. Kesepakatan tersebut juga membuka peluang bagi lembaga sertifikasi halal AS yang telah diakui otoritas halal Indonesia untuk melakukan sertifikasi tanpa persyaratan tambahan. Dengan demikian, proses sertifikasi tidak lagi sepenuhnya berada dalam kendali otoritas dalam negeri.

Merujuk dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), setelah kesepakatan berlaku Indonesia harus mengizinkan label halal dari AS sendiri, bukan dari lembaga dalam negeri. Dalam konteks ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) wajib mengakui produk dengan sertifikasi halal dari AS tanpa intervensi tambahan. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran otoritas penentuan standar halal dalam praktik perdagangan (Aktual.com, 25/02/2026).

Padahal, saat ini penglebelan halal di Indonesia sendiri belum berjalan dengan maksimal. Meskipun telah ada Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan kelembagaan resmi, implementasinya saja di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan dan kendala. Ketika sistem yang ada belum kokoh, pelonggaran kewajiban sertifikasi justru berpotensi melemahkan upaya membangun sistem jaminan halal yang menyeluruh.

Islam Solusi Paripurna

Dalam perspektif Islam, halal dan haram tidak terbatas pada makanan dan minuman saja. Kosmetik, obat-obatan, kemasan, wadah, hingga barang gunaan lainnya juga termasuk dalam cakupan hukum syariah. Setiap aspek konsumsi seorang muslim terikat dengan ketentuan halal-haram, sehingga negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kejelasan status setiap produk yang beredar.

Kebijakan pelonggaran ini sering dipahami sebagai konsekuensi dari orientasi ekonomi yang berfokus pada keuntungan material. Demi memperoleh tarif dagang yang lebih murah dan akses pasar yang lebih luas, kepentingan umat sengaja dipinggirkan. Dalam kerangka pemikiran Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, sistem sekularisme memang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan, sehingga standar halal dan haram tidak lagi menjadi landasan utama kebijakan negara.

Lebih dari pada itu, ketergantungan pada standar sertifikasi dari negara lain memunculkan kekhawatiran mendalam tentang kedaulatan hukum syariah. Amerika Serikat sebagai negara non-Muslim tentu tidak menjadikan syariat Islam sebagai asas dalam sistem hukumnya. Ketika standar halal diakui tanpa mekanisme kontrol penuh dari otoritas Islam, muncul pertanyaan tentang siapa sesungguhnya yang menentukan batas halal dan haram bagi umat?

Bagi seorang muslim, persoalan halal dan haram adalah bagian dari akidah dan iman. Mengkonsumsi yang halal dan menjauhi yang haram merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Karena itu, negara dalam Islam diposisikan sebagai ra’in (pengurus) yang bertanggung jawab memelihara urusan rakyat, termasuk menjamin agar mereka dapat menjalankan ketaatan secara sempurna.

Menurut Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, negara Islam wajib menerapkan syariah secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk perdagangan luar negeri. Setiap produk yang masuk ke wilayah negara Islam harus dipastikan memenuhi standar halal sesuai ketentuan syariah. Barang yang dinilai haram maka tidak akan diizinkan masuk. Tidak boleh ada kompromi terhadap hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.

Peran ulama dalam hal ini sangat penting sebagai rujukan umat. Mereka bertanggung jawab menjaga kejelasan status halal dan haram serta memastikan bahwa otoritas penetapannya berada pada pihak yang sah secara syar’i. Standar halal dan haram tidak dapat diserahkan kepada pihak yang tidak menjadikan Islam sebagai sumber hukum.

Dalam konstruksi politik Islam yang digagas oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, umat membutuhkan institusi negara yang berasaskan akidah Islam. Negara tersebut menjadikan halal dan haram sebagai standar kebijakan, bukan sekadar pertimbangan ekonomi saja. Orientasi kepemimpinan diarahkan untuk meraih ridha Allah SWT, sehingga setiap keputusan dilandasi rasa takut kepada-Nya.

Konsep itu terwujud dalam institusi Khilafah, yang berfungsi sebagai ra’in dan junnah (pelindung). Khilafah bertanggung jawab menjamin keamanan, kesejahteraan, serta kejelasan hukum halal dan haram dalam kehidupan bermasyarakat. Setiap komoditas impor yang masuk ke wilayah naungan Khilafah maka wajib sesuai dengan syariah.

Dalam pandangan tersebut, Khilafah tidak menjalin kerja sama, termasuk perdagangan, dengan negara yang secara nyata memusuhi dan memerangi umat Islam (kafir harbi fi’lan). Hubungan luar negeri diatur berdasarkan hukum-hukum syariah, bukan semata-mata pertimbangan pragmatis ekonomi.

Dengan demikian, polemik pelonggaran sertifikasi halal bukan sekadar isu teknis perdagangan, melainkan persoalan mendasar tentang arah kebijakan negara dan standar yang digunakan. Apakah orientasinya semata-mata keuntungan material, ataukah perlindungan iman umat? Dalam kerangka pemikiran Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, jawabannya terletak pada penerapan syariah secara menyeluruh dalam naungan institusi yang menjadikan akidah Islam sebagai asas dan tujuan.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 24

Comment here