Surat Pembaca

Penjajahan Ekonomi di Balik Investasi Asing

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Bunda Dee (Member Akademi Menulis Kreatif)

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bandung berkembang dengan pesat. Hal ini nampak dari diterbitkannya regulasi tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) oleh Bupati Dadang Supriatna dalam bentuk Perbup no 6 dan 7, sebagai bentuk harmonisasi antara kebutuhan pembangunan atau percepatan pertumbuhan investasi dengan koservasi lingkungan. Dan dikabarkan bahwa sebanyak 23 RDTR dari 31 kecamatan sudah disahkan. (Jabar ekspres, 21/12/24)

RDTR sendiri merupakan produk yang bisa memberikan kepastian hukum kepada para calon investor juga berbagai elemen masyarakat. Agar perwujudan investasi ini dapat tercapai, pembangunan yang dilakukan harus tetap memperhatikan aspek lingkungan. Bupati yang biasa disapa dengan Kang DS itu juga berharap dengan adanya kerjasama dari para Camat dan Kades untuk mensosialisasikan dan mengawal program tersebut, akan mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat. Untuk itu ia pun bersemangat untuk mengajak para investor agar mau berinvestasi seluas-luasnya di wilayah Kabupaten Bandung.

Derasnya investasi yang masuk ke negeri ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi penguasa, bahkan menganggapnya sebagai sebuah prestasi. Namun faktanya di balik derasnya investasi, konflik lahan masih terus berjalan dan tidak kunjung menemukan solusi. Ujung-ujungnya, rakyat lah yang menjadi korbannya. Dalam sistem kapitalisme, penanaman modal asing dianggap sebagai pendorong utama dalam kegiatan ekonomi dan menjadi acuan tingkat keberhasilan pembangunan suatu negara. Akan tetapi kenyataan menunjukkan sebaliknya, alih-alih berhasil justru semakin memperbesar jumlah utang negara.

Direvisinya Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang, sejatinya dilakukan untuk memuluskan dan mengamankan proyek-proyek investor, yang pada dasarnya tidak sesuai dengan RTRW dan RDTR sebelumnya. Di samping itu bahaya lain yang mengancam di balik investasi adalah ancaman penjajahan ekonomi. Alih-alih untuk percepatan pembangunan, negeri ini justru semakin terjerumus dalam jeratan utang. Kemandirian negara pun tergadaikan, karena komitmen yang disyaratkan nyatanya hanya merugikan pihak pengutang, baik dalam bidang ekonomi, politik, pertahanan maupun keamanan.

Penanaman modal asing saat ini difungsikan untuk menjalankan aktivitas seperti pembukaan lahan, pembangunan pabrik, atau kegiatan pertambangan. Namun lagi-lagi yang diuntungkan hanyalah pemilik modal saja. Padahal dampak kerugiannya sangat dirasakan oleh masyarakat yaitu berupa eksploitasi sumber daya alam, penguasaan pasar dan upaya menekan biaya produksi dengan membayar pekerja atau buruh pabrik dengan upah yang rendah.

Selain itu, Ada bahaya besar dalam jangka panjang yang akan dirasakan yaitu adanya dominasi asing atas negeri ini. Akibatnya, hampir tidak tersisa lagi bidang yang tidak dikuasai oleh asing. Dengan itu pula, penjajahan gaya baru pun akan menjadi sesuatu yang niscaya. Tentu semua itu tidak boleh dibiarkan, karena akan menjadi jalan bagi mereka untuk menguasai negara ini.

Berbeda dengan Islam, investasi yang dilakukan ditujukan untuk kepentingan rakyat. Hal ini merupakan tugas penguasa dalam mengurusi dan menyejahterakan mereka. Rasulullah saw. bersabda:
“Imam/khalifah itu laksana penggembala dan ialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Di dalam Islam, investasi memang dianjurkan, karena tanpa aktivitas tersebut, ekonomi tidak bisa berkembang. Namun, pelaksanaannya wajib terikat pada syariat, oleh karenanya harus dipelajari hukum-hukumnya terlebih dahulu sehingga terhindar dari keharaman. Modal yang digunakan juga harus berupa harta halal dan tidak berasal dari sesuatu yang diharamkan semisal riba, judi, pemberian harga yang tidak wajar, penipuan, penimbunan, dan keterlibatan pemerintah dalam menetapkan harga pasar.

Islam telah memberikan pengelompokan secara tegas pada sektor yang boleh dimasuki investor swasta dan mana yang tidak. Dalam pengelolaan barang milik umum yang menjadi hajat hidup orang banyak, misalnya tambang yang depositnya besar, maka tidak boleh dikuasai swasta. Harta milik umum sepenuhnya dikelola oleh negara, tidak boleh diserahkan kepada pihak lain baik dalam bentuk konsesi ataupun privatisasi. Dengan demikian, sumber pendapatan dari pengelolaannya tidak diperkenankan untuk dikuasai oleh kehendak individu, karena dapat memicu terjadinya kesewenang-wenangan .

Negara bertanggung jawab agar investasi berjalan sesuai koridor syariat, sehingga harus diawasi pelaksanaannya. Penguasa akan mengelola harta milik umum dan milik negara secara optimal dan amanah sehingga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Semua akan terlaksana secara paripurna ketika syariat diterapkan secara menyeluruh dalam naungan sebuah kepemimpinan. Wallahu alam bissawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 8

Comment here