Opini

Aborsi Makin Tak Terkendali

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Ummu Nazriel (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

wacana-edukasi.com, OPINI– Setiap insan pasti mendambakan menjadi keluarga yang bahagia, punya ketenangan dan hidup tentram. Terlebih jika sudah berumah tangga. Bagi seorang muslim, keluarga yang islami adalah harapan. Dengan ketakwaan berharap memiliki keturunan yang salih dan salihah. Tetapi apa jadinya jika realitas kehidupan sekarang banyak yang tidak islami? Faktanya memang sistem hari ini bukan sistem Islam tapi sekularisme-kapitalis. Bukti sistem sekularisme-kapitalis memberikan pengaruh besar membuat generasi muda krisis aqidah, berperilaku bebas tak tentu arah adalah realitas yang ada.

Sepanjang sistem penerapannya, berita tentang aborsi misalnya di negeri ini bukanlah sesuatu yang baru. Tentu hal ini membuat banyak orang tua miris dan prihatin. Dari problematika ini diperlukan solusi tuntas sampai ke akarnya agar permasalahan tidak berlarut-larut dan mencegah timbulnya permasalahan lain.

Baru ini dilansir dari KBRN, Jakarta, polisi menemukan janin bayi dibuang di septic tank saat mengungkapkan praktik aborsi ilegal di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara (20/12/2023). Total ada tiga janin yang berhasil diungkap polisi dari penyelidikan kasus ini. Terduga ada lima perempuan yang terlibat dalam praktik ini. Menariknya, beberapa terduga pelaku diberitakan hanya lulusan SMA dan SMP, tanpa latar belakang medis.

Menyikapi fenomena sosial ini, sosiolog Musni Umar, memberikan komentarnya, “Ini merupakan satu fenomena sosial yang memprihatikan, melihat perkembangan muda sosial, begitu banyak orang yang terlibat dalam praktik menjual diri melalui platform tersebut. Ini menjadi pemicu bagi pelaku laki- laki untuk memanfaatkannya tanpa memahami konsekuensinya”. Keberpengaruhan sebuah sistem saat ini yakni sekulerisme yang membentuk pemahaman liberal dalam memahami hidup. Pemahaman liberal alias kebebasan di dalam pergaulan menjadikan kemaksiatan merajalela termasuk perzinahan.

Jelas sangat bertentangan dengan pemahaman Islam dalam mengatur pergaulan antara laki- laki dan perempuan. Islam memberikan batasan interaksi yang diperbolehkan sesuai ketentuan syariat dari Allah SWT. Islam sebagai sebuah deen/agama juga sebuah mabda/ideologi yang mampu menjadi problemsolving atas seluruh permasalahan hidup manusia.

Islam berasal dari Al Khaliq Al Mudabbir, Yang Maha Pencipta dan Pengatur tentunya lebih mengetahui apa yang terbaik dan buruk untuk setiap makhluk ciptaan-Nya. Dalam perkara detailnya Islam mengajarkan di antaranya; untuk tidak berdandan berlebihan atau tabarruj, dilarang berkholwat atau berdua- duaan tanpa mahromnya, dan berikhtilat yakni bercampur baurnya laki- laki dan perempuan tanpa ada alasan syar’i (yang diperbolehkan).

Seorang muslimah yang sudah baliqh diwajibkan untuk menutup auratnya sebagaimana dijelaskan dalam Al Qur’an surat Al Ahzab: 59 dan An Nuur : 31. “Serta bagi laki- laki dewasa agar menjaga pandangannya serta menjaga hawa nafsunya. Bahkan jika belum mampu menikah, diajarkan untuk berpuasa.”

Islam memiliki aturan yang sempurna dan paripurna, yang akan memberikan solusi atas segala permasalahan kehidupan termasuk dalam menjaga manusia dalam pergaulan. Termasuk melarang aborsi serta haram hukumnya menggugurkan janin diusia 40 hari. Seperti tercantum di dalam hadist yang artinya: “Jika Nutfah (zigote) telah lewat empat puluh dua malam (dalam riwayat lain: empat puluh malam), maka Allah mengutus seorang malaikat kepadanya.”

“Lalu dia membentuk Nutfah tersebut: dia membuat pendengaranya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya dan tulang belulangnya, lalu malaikat itu bertanya kepada Allah “Ya Tuhanku”, “Apakah dia (akan Engkau tetapkan menjadi laki- laki atau perempuan?” Maka Allah kemudian memberikan keputusan (HR. Muslim, dari Ibnu mas’ud rodiyaallahu’anhu)

Jika ada yang berani mengaborsi janin diusia 40 hari maka itu termasuk tindakan pembunuhan dan berdosa. Maka dalam syariat Islam mereka akan diberi sanksi dziyat atau harus memberi tebusan bagi janin yang gugur dengan 10 ekor unta. Terlebih jika ada yang diaborsi diusia 4 bulan, maka hukumannya akan lebih berat lagi.

Dalam Islam menggugurkan kandungan atau aborsi itu boleh dilakukan jika janin yang dikandungnya akan mengancam nyawa ibunya, karena Islam sangat menghargai dan menghormati nyawa manusia. Tentu hal ini dilakukan dalam perkara yang syar’i yakni ada pernikahan dan memang ada pemeriksaan medisnya. Sementara bagi para pelaku maksiat yang hamil di luar penikahan, dalam pandangan Islam kedua pelaku harusnya diberikan sanksi tegas agar tidak mengulangi perbuatannya dan memberikan efek jera bagi masyarakat lain.

Persoalannya sistem hari ini tidak mendukung sanksi Islam. Bahkan semakin mengkhawatirkan sebab pelaku tak jarang justru diberikan panggung dan tak malu dengan membuat konten. Dampaknya banyak generasi hari ini yang sudahlah minim pemahaman agama justru semakin terpuruk dengan mengikuti arus pergaulan bebas. Akhirnya ikut melakukan perbuatan yang sama. Ironinya saat pelaku kemaksiatan tidak siap dengan resiko kehamilan di luar nikah berujung mengaborsi janinnya.

Interaksi hidup yang terjaga tidak bisa hanya dari individu yang beriman dan bertakwa, tetapi diperlukan peran serta masyarakat, serta utamanya adalah negara. Negara bisa diatur dengan sistem kepemimpinan Islam yang berperan besar untuk senantiasa mengawasi segala tontonan di media sosial serta di kehidupan dunia nyata. Di antaranya dengan mencegah konten buruk yang bisa berakibat merusak aqidah masyarakatnya, memberikan sanksi berat bagi setiap pelaku yang melakukan perbuatan maksiat.

Sistem Islam hanya akan menayangkan tontonan yang baik dan berfaedah untuk meningkatkan keimanan kepada Allah Swt. Setiap individu dan masyarakat diberikan akses pendidikan yang mudah dan layak. Hingga masyarakat terbangun keimanannya untuk mempelajari Islam secara kaffah sebagai pedoman hidup.Terbangunnya keimanan di masyarakat khususnya individu muslim memberikan kesadaran bahwa Allah senantiasa mengawasi setiap perbuatan manusia.

Kesadaran ini akan menjaga individu muslim dari kemaksiatan. Maka sangatlah penting dan perlunya negara hadir dengan menerapkan sistem shahih yakni Islam. Cukup sudah nampak jelas sistem sekularisme-kapitalis-liberal tidak mampu memberikan solusi tuntas, lalu kenapa tidak kembali ke pengaturan awal yakni Islam?

Wallahua’lam bisshowab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 7

Comment here