Opini

Pengaturan Keamanan Ruang Digital bagi Anak, Solutifkah?

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Nadia Ummu Ubay (Pendidik, Aktivis Muslimah Semarang)

Wacana-edukasi.com, OPINI--Era digital memberikan ruang kepada setiap orang untuk mendapatkan informasi atau mengekspresikan diri. Semua kemudahan bisa didapatkan lewat digital tanpa batasan. Namun, tidak semua kemudahan bisa bermanfaat atau menyelamatkan.

Seperti halnya yang dialami oleh Denta Mulyatama, remaja Forum Anak Sukowati (Forasi) Sragen, niat baik menyuarakan tentang perlindungan anak akan bahaya rokok, berujung pada bullying, non-apresiasi, ejekan dan komentar negatif bahkan hinaan akan aksinya. Hinggaplah rasa takut untuk menyuarakan kebaikan di ruang digital. Ternyata kasus ini hanya yang terlihat sebagai contoh.

Berdasarkan data dari Menteri Komunikasi dan Digital menyatakan 48 persen anak-anak mengalami cyberbulling, ditambah penggunaan internet pada anak-anak rata-rata 5,4 jam per hari dan 50 persennya terpapar konten dewasa atau pornografi. Lebih mirisnya 89 persen anak usia lima tahun ke atas sudah menggunakan internet tanpa pengawasan (Kompas.com, 6/12/25).

Apakah kemudahan dan pengekspesian diri semacam ini yang difasilitasi dalam lingkup digital bagi generasi?

Ruang Kebebasan Menghancurkan Kebenaran dan Kebaikan

Atas kasus dan data yang ada, sebagai antisipasi dan solusi pemerintah mengeluarkan aturan yang diterbitkan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pada Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), diberlakukan mulai 1 April 2025. Aturan ini ditujukan untuk menciptakan ruang digital aman, sehat dan berkeadilan bagi anak-anak.

Regulasi dan pembatasan diberlakukan di dalamnya. Adapun beberapa platform media sosial lainnya diminta evaluasi mandiri termasuk menyaring konten berbahaya atau dewasa dan hasilnya dilaporkan ke Kementerian terkait dengan proses cepat dan transparan. Ditekankan bahwa anak usia di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform yang aman khusus anak (cnbcindonesia.com, 22/11/25).

Akankah masalah cyber bullying selesai melalui peraturan ini? Karena sejatinya setiap individulah yang akan berupaya keras mengamankan dirinya dari segala hal negatif atau kejahatan di ruang digital.

Ruang digital yang penuh kemudahan ternyata tidak menyelamatkan jika tidak digunakan dengan porsi yang benar. Bahkan, mengancam mental hingga nyawa sebab terdesak serangan dari digital.

Ruang digital terkesan sebagai tempat membangun citra diri, tetapi berpotensi menghancurkan. Sebab media sosial bergerak bersama para pengguna yang terus berjalan, bersuara, bersepakat melalui media sosial di dalamnya untuk menggiring sesuatu yang terkesan mengancam. Akhirnya media sosial yang katanya memberikan kemudahan menjadi masalah baru dalam hidup.

Media sosial atau ruang digital ini bukan penyebab masalah yang menimpa generasi saat ini. Sebab, segala sisi kehidupan dan pengaturannya yang mendukung dan memperkeruhnya.

Remaja yang tidak lagi mengenal rasa malu, sulit sekali menemukan remaja sopan dan santun, remaja pendek akal hingga berujung pada bunuh diri sebagai solusi yang paling pangkal dan mudah dilakukan. Ini hanya sekelumit gambaran generasi yang rapuh mental dan spiritual.

Bahkan pembatasan usia penggunaan untuk akses media sosial serta penyaringan yang dibebankan kepada individual pengguna, ini sangat riskan dan terkesan ambil langkah cepat yang penting ada aturan diberlakukan.

Padahal urgensinya solusi tuntas bukan parsial atau pragmatis. Tujuan jangka panjangnya adalah agar generasi kembali kepada potensi dan mawas diri. Mereka juga mengenal adab dalam sosialisasi. Sebab, hari ini ruang kebebasan yang diberikan telah telak menghantarkan mereka kepada hal-hal yang tidak berfaedah ujungnya, sia-sia belaka. Potensi mereka terkikis disibukkan dengan pamor dan standar kehidupan media sosial tanpa tahu batasan benar dan salah.

Generasi dalam sistem kebebasan demokrasi telah dicetak menjadi lemah dan tidak tahu arah tujuan kehidupan yang sesungguhnya. Bias dan pada akhirnya tumbuh generasi yang kita lihat hari ini. Penuh masalah mental, mudah menyerah, suka kemudahan, disibukkan dengan hal unfaedah, hingga mudah menghujat dan merendahkan.

Sistem Islam Memberikan Keamanan dan Mencetak Generasi Tebal Iman

Generasi lahir dari aturan yang diberlakukan dalam negara. Generasi juga dicetak dari apa yang negara berikan untuk menunjangnya, melalui kebijakan dan fasilitas yang ada.

Dalam Islam seseorang akan bersikap sebagaimana apa yang ada dalam pemahaman dan pemikirannya. Pemahaman akan mendorong dan menentukan sikap seseorang, jika pemahamannya benar maka sikap yang diambil benar.

Bahkan, terkait media sosial maka Islam mengenal bahwa media sosial adalah bentuk madaniyah atau produk dari peradaban yang dibuat oleh manusia. Madaniyah juga merupakan bentuk perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terdapat pengaruh unsur mabda atau ideologi di dalamnya. Maka madaniyah haruslah berdasarkan ideologi yang benar atau sahih untuk mengaturnya.

Negara dengan aturannya, menjaga generasi dari kerusakan sikap dan pola pikir. Negara dengan sistem Islam, akan membangun dengan akidah, benteng keimanan. Akidah sebagai dasar segala aturannya. Tidak akan ditemui kecuali kemuliaan dan keluhuran generasi mudanya.

Negara Islam memfasilitasi pendidikan yang menguatkan syakhsiyah (kepribadian), dengan pola pikir dan pola sikap benar. Sehingga generasi muda memiliki benteng diri. Tidak tergerus arus yang salah. Mereka mampu menempatkan diri sebagaimana syariat menganjurkan. Kebaikan dipilih lebih utama daripada pamor dan trend belaka yang membahayakan dan mengikis jiwa.

Pendidikan ditopang dengan kemudahan dalam pengaturan bidang lain yang juga mengikuti syariat. Sistem sosial dijaga dengan penjagaan aurat, kehidupan laki-laki dan perempuan terpisah, tidak ada khalwat, ikhtilat, atau aurat yang terumbar. Konten dewasa akan dibabat habis hingga tidak terkoneksi, diatur oleh lembaga departemen penerangan sebagai penyaring media sosial. Konten yang boleh tayang adalah konten penguat akidah.

Sistem dalam negara akan mewujudkan generasi tangguh dan taat secara bersamaan. Generasi yang enggan untuk bermaksiat, mereka berlomba melakukan segala kebaikan untuk taat.

Urgensi menyelamatkan generasi dari bahaya dunia digital adalah peran semua elemen tanpa terkecuali. Bukan hanya pemberlakuan aturan tanpa kejelasan. Maka generasi akan selamat dengan adanya penerapan aturan sesuai syariat. Oleh karenanya, semua berperan untuk memperjuangkan tegaknya syariat Islam untuk kehidupan dan menyelamatkan generasi dari kerusakan.

Wallahualam bissawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 16

Comment here