Opini

Pembangunan Infrastruktur dalam Islam

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Mahganipatra (Pegiat Literasi dan Aktivis Forum Muslimah Peduli Generasi)

wacana-edukasi.com– Menurut Robert J. Kodoatie “2005” Pengertian infrastruktur ialah suatu sistem yang menunjang sistem sosial dan ekonomi yang secara sekaligus menjadi penghubung sistem lingkungan, dimana sistem ini bisa digunakan sebagai dasar dalam mengambil kebijakan. Sedang menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) infrastruktur merujuk pada padanan kata yang berarti prasarana.

Jadi dari pengertian di atas bisa disimpulkan bahwa infrastruktur adalah bangunan pisik berupa bangunan permanen untuk fasilitas- fasilitas, peralatan-peralatan serta instalasi-instalasi yang dibangun dan yang dibutuhkan untuk mendukung terselenggaranya suatu proses ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial dan budaya di masyarakat oleh sebuah negara. Infsratruktur tak hanya soal fisik, infrastruktur juga bisa berupa fasilitas non-fisik seperti pelayanan publik.

Kebutuhan infrastruktur merupakan kebutuhan dasar yang sangat diperlukan dalam seluruh aktivitasitas manusia baik yang bergerak di sektor publik maupun di sektor privat. Contohnya misal pembangunan jalan, Kereta api, bandara, air bersih, waduk, kanal, tanggul, pengelolaan limbah, listrik, telekomunikasi, pelabuhan, dan lain-lain.

Secara fungsional infrastruktur ini terbagi ke dalam dua kategori yaitu: Pertama, infrastruktur pisik yang berfungsi sebagai sarana pendukung kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat dalam distribusi barang dan jasa, Contohnya adalah pembangunan jalan raya.
Pembangunan Infrastruktur jalan raya berfungsi untuk kelancaran transportasi pengiriman bahan baku ke pabrik kemudian didistribusikan ke pasar hingga sampai kepada masyarakat.

Kedua, infrastruktur sosial berupa prasarana untuk pelayanan publik seperti rumah sakit, sekolah, pengelolaan limbah, saluran air, sarana transportasi dan lain-lain. Fungsinya untuk memberikan kemudahan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat dalam aktivitas lain misalnya kesehatan, pendidikan, keamanan dan lain-lain.

Pada dasarnya pelaksanaan pembangunan infrastruktur dalam segala aspek kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan komponen yang ada dalam masyarakat yang memiliki tujuan supaya kesejahteraan masyarakat semakin meningkat. Salah satu strateginya dengan melakukan pembangunan sarana dan prasarana fisik (infrastruktur) disamping meningkatkan sumberdaya manusia.

Sayangnya dalam praktek pembangunan infrastruktur ini sering mengalami banyak kendala di berbagai tahapan proyek, mulai dari penyiapan sampai implementasi. Secara keseluruhan, lemahnya koordinasi antar pemangku kepentingan seringkali mengakibatkan mundurnya pengambilan keputusan. Pada tahap penyiapan, terdapat masalah akibat lemahnya kualitas penyiapan proyek dan keterbatasan alokasi pendanaan karena sering muncul masalah terkait tidak tersedianya dukungan fiskal dari Pemerintah akibat ketidaksesuaian atau ketidaksepakatan atas pembagian resiko antara Pemerintah dan Badan Usaha. Selanjutnya, proyek sering terkendala masalah pengadaan lahan yang berakibat pada tertundanya pencapaian financial close untuk proyek KPBU. Hal ini terjadi akibat dari penerapan sistem yang rusak dan merusak yakni penerapan sistem ekonomi kapitalisme.

Berbeda dengan sistem Islam, di dalam sistem Islam pembangunan infrastruktur merupakan asfek yang sangat diperhatikan oleh pemerintah. Pembangunan infrastruktur di dalam Islam tidak dapat dipisahkan dengan penerapan sistem ekonomi Islam. Karena hal ini sangat mempengaruhi kebijakan serta kemampuan negara dalam memenuhi  kewajiban negara untuk memenuhi seluruh kebutuhan dasar masyarakat berupa kebutuhan primer, sekunder dan tersier. Selain kebutuhan tersebut, negara juga memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang lain serta menjamin tersedianya seluruh kebutuhan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan berikut sarana dan prasarana pendukungnya berbentuk infrastruktur. Tujuan pembangunan infrastruktur adalah untuk kemaslahatan publik.

Di dalam sistem Islam pembangunan infrastruktur berupa jalan sebagai sarana transportasi merupakan salah satu kewajiban negara yang harus dipenuhi. Pembangunan jalan tidak dipandang sebagai alat transportasi demi kepentingan ekonomi semata. Akan tetapi pembangunan jalan akan dibangun berdasarkan kepada fungsi jalan sebagai sarana untuk memberikan pelayanan dan kemudahan dalam asfek alat transportasi sebagai salah satu kewajiban negara untuk memenuhi seluruh kepentingan dan kebutuhan aktivitas manusia. Baik untuk kebutuhan ekonomi, pendidikan, kesehatan; keamanan dan yang lainnya. Penyediaan infrastruktur tersebut dalam rangka mensejahterakan masyarakat serta memberikan pelayanan terbaik untuk kepentingan rakyat.

Menurut Sumber Belajar Kementerian Pendidikan kemendikbud luas wilayah Indonesia sekitar 5. 193.250 km². Dengan luas wilayah daratan sekitar 1.919.440 km² dan luas lautan adalah 3.273.810 km². Sementara jumlah pulau yang ada kurang lebih 17.504 pulau dan yang sudah dibakukan dan disubmisi ke PBB adalah sejumlah 16.056 pulau.

Jadi bisa dibayangkan dengan kondisi geografis negara Indonesia yang demikian, seberapa luas jalan yang dibutuhkan oleh masyarakat  dan sarana infrastruktur lain yang harus dibangun oleh negara untuk memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat? Sehingga dengan pemenuhan, pelayanan dan penyediaan infrastruktur tersebut seluruh aktivitas masyarakat dapat terpenuhi serta mampu menghubungkan jalur transportasi antara satu pulau dengan pulau yang lain sebagai salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara.

Di dalam negara Islam  yaitu Khilafah pembangunan infrastruktur sangat berkaitan erat dengan sistem ekonomi yang diterapkan. Hal ini disebabkan seluruh pembiayaan pembangunan infrastruktur dibiayai dari sumber-sumber kekayaan alam yang di miliki oleh negara yang di simpan di Baitul Mal. Maka sistem ekonomi Islam  yang di terapkan oleh negara menjadi sistem yang sangat penting terselenggara secara utuh dan murni.

Sistem ekonomi Islam juga mengatur dengan jelas masalah kepemilikan (milkiyyah), pengelolaan kepemilikan (tasharruf),  demikian pula dengan distribusi barang dan jasa di tengah-tengah masyarakat. Melalui mekanisme ini negara Khilafah akan memastikan sistem politik ekonomi Islam (siyasah iqtishadiyyah) berjalan dengan benar agar seluruh  pemenuhan kebutuhan masyarakat terjamin secara pasti oleh negara secara individu maupun kelompok. Sehingga proses pembangunan infrastruktur sebagai salah satu kewajiban negara untuk memberikan pelayanan dan pemenuhan kepada masyarakat tidak akan mengalami banyak kendala. Baik dari segi persiapan proyek maupun implementasi pembangunan terkait penyediaan lahan, ijin pembangunan maupun masalah kepentingan serta sumber pendanaan. Karena negara Khilafah akan memastikan sistem ekonomi negara tumbuh dengan sehat dan produktivitas individu dan masyarakat juga terjaga.

Selain itu setiap infrastruktur yang dibangun oleh negara benar-benar infrastruktur yang memang vital berdasarkan pertimbangan urgensitas pembangunan karena kebutuhan masyarakat di wilayah tertentu.
Maka sebuah keniscayaan ketika negara Khilafah mampu mengatasi masalah kebutuhan infrastruktur. Bahkan ketika  kondisi negara mengalami situasi yang sulit akibat dari ledakan penduduk, keterbatasan sarana dan prasarana yang ada ataupun kondisi Baitul Mal yang mengalami defisit. Negara masih tetap mampu membangun infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena masalah-masalah terkait penyelenggaraan dari kebutuhan dasar rakyat sudah selesai dipenuhi. Dan negara lebih leluasa mencurahkan perhatiannya dalam membuat kebijakan-kebijakan lain terutama pembangunan infrastruktur.

Hal ini pernah terjadi di masa Khulafa Rasyidin, Umayyah, Abbasyiah dan Utsmaniah. Bukti yang masih ada sampai saat ini adalah pembangunan rel kereta api yang menghubungkan Hijaz, Syam dan Istambul di masa pemerintahan Khilafah Utsmaniah.

Proyek transportasi ini dibangun oleh kholifah Abdul Hamid II pada tahun 1900 M dengan tujuan agar dapat memudahkan perjalanan para jamaah haji saat menuju Mekkah. Uniknya, pembangunan proyek ini seluruh biaya pembangunannya di tanggung oleh seluruh umat Islam. Hal ini menjadi bukti bahwa penerapan sistem ekonomi Islam secara benar dan adil akan mampu menciptakan kesejahteraan serta dapat mendorong  tumbuhnya kesadaran, simpati dan empati antara masyarakat dengan para penguasa. Sebab penguasa melaksanakan pembangunan infrastruktur  atas dasar pertimbangan untuk kepentingan masyarakat  semata bukan karena pertimbangan ekonomi untuk individu atau kelompok tertentu.

Adapun terkait proses pembangunan infrastruktur yang akan dibangun oleh negara, maka dalam hal ini kholifah akan meminta masukan kepada Majelis Umat atau Majelis Wilayah. Majelis Umat atau Majelis Wilayah anggotanya merupakan orang-orang yang menjadi representasi masyarakat atau orang yang mewakili aspirasi kaum muslim dan non- muslim yang telah menjadi warga negara.

Majelis Umat atau Majelis Wilayah akan memberikan masukan kepada kholifah, berupa pendapat yang berkaitan dengan aktivitas dan masalah-masalah praktis yang tidak membutuhkan penelitian dan analisa. Majelis Umat atau Majelis Wilayah dapat mengajukan kebutuhan pembangunan infrastruktur demi terselenggara aktivitas pelayanan dan penyediaan sarana dan prasarana yang berhubungan dengan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, perdagangan, industri, pertanian, dan lain-lain yang menjadi tanggung jawab negara dalam pemenuhan fasilitas-fasilitas publik. Pendapat ini bersifat mengikat bagi kholifah dan wajib dipenuhi kebutuhan tersebut oleh khalifah dengan merujuk kepada pertimbangan para wali dan majelis wilayah tempat pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Sementara terkait tempat pembangunan, teknis dan strategi pembangunan akan diserahkan kepada pendapat para ahli dan pakar di bidangnya.

Demikianlah proses pembangunan yang akan diselenggarakan oleh negara Khilafah. Negara akan mempertimbangkan pembangunan infrastruktur berdasarkan urgensi kebutuhan masyarakat karena pembangunan infrastruktur dalam negara Khilfah semata-mata untuk kepentingan masyarakat agar kesejahteraan dapat tersebar keseluruhan penjuru negeri serta mampu mewujudkan sistem Islam menjadi rahmat bagi semesta alam.

Wallahu a’lam bish-showab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 498

Comment here