Opini

Peluang Kuota Haji yang Disia-siakan

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh Diaz Ummu Ais

wacana-edukasi.com– Persoalan kuota haji di Negri mayoritas kaum muslim ini belum juga mampu terselesaikan dengan baik. Panjangnya antrian atau daftar tunggu calon jemaah haji tiap tahun terus bertambah. Bahkan data terbaru dari situs resmi Kementrian Agama Republik Indonesia menyebutkan jika antian saat ini mencapai 36 tahun. Di sisi lain seolah tak serius menangani persoalan ini, Kementrian Agama justru menolak tawaran 10.000 kuota tambahan yang diberikan oleh pemerintah Saudi Arabia.

Dikutip dari KumparanNews, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Prof. Hilman Latief mengatakan, “Kami ingin sampaikan bahwa tidak diambilnya 10.000 kuota karena waktunya sangat-sangat dekat. Kami tidak ingin memaksakan layanan yang turun drastis hanya karena memksakan jumlah kuota yang bertambah.”

Kementrian Agama menerima surat pemberitahuan terkait tambahan 10.000 kuota jemaah haji pada 21 Juni 2022 malam, sementara batas akhir proses pemvisaan jemaah haji untuk regular adalah tanggal 29 Juni 2022.

Kondisi ini mendapat sorotan dari Wakil ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Ia mengingatkan Kementrian Agama Republik Indonesia agar tidak terburu-buru untuk menolak kuota tambahan haji sebanyak 10.000 jamaah yang diberikan oleh pemerintah Saudi Arabia. Menurut Hidayat Nur Wahid apa yang dilakukan pemerintahan Arab Saudi ini justru harus diapresiasi.

Dilansir dari Detiknews Hidayat Nur Wahid memaparkan, “Seharusnya tambahan kuota haji untuk Indonesia diapresiasi dengan baik dan tidak secara sepihak ditolak tanpa dimusyawarahkan secara formal dengan para wakil rakyat di DPR. Apalagi ternyata persetujuan penambahan dari pihak Saudi itu sudah cukup lama disampaikan secara resmi, yaitu sejak tanggal 21 Juni 2022. Sehingga kalau dianggap mepet dari sisi waktu, mestinya sejak saat itu bisa segera dibahas bersama Komisi VIII DPR-RI. Tapi sayangnya, rapat yang sudah diagendakan, malah dibatalkan,” ujar HNW dalam keterangannya, Jumat (1/7/2022).

Namun bila penambahan kuota pada tahun ini belum memungkinkan dilaksanakan dikarenakan berbagai alasan, maka diharapkan Kemenag bisa bernegosiasi dengan pihak pemerintah Arab Saudi agar kuota tambahan bisa di akumulasikan untuk calon jemaah haji pada tahun berikutnya

Beberapa Faktor 

Animo calon jemaah haji dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Hal ini tidak terlepas dari tiga hal. Pertama, meningkatnya kesadaran Umat Islam untuk menunaikan kewajiban beribahdah haji ke tanah suci. Kedua, keterbatasan kuota yang disediakan pemerintah Arab Saudi untuk menampung jemaah haji.

Meningkatnya kesadaran umat Islam untuk memunaikan ibadah haji tentu tidak serta merta menjadi satu-satunya penyebab. Karena masih ada faktor kemampuan baik fisik dan finansial yang mendorong akan diwujudkan atau tidak. Jika kesadaran meningkat, kemampuan ada dan direalisasikan dalam tindakan ia akan berangkat menunaikan ibadah haji. Namun kenyataannya tidak semua orang memiliki dua aspek tadi secara simultan.

Adapun faktor kedua terkait keterbatasan kuota yang disediakan pemerintah Arab Saudi dalam menampung jemaah haji. Faktor ini bisa disebabkan karena ketidakmampuan pemerintah Arab Saudi mengurus jumlah jemaah lebih dari kapasitas yang ada. Ini terjadi karena mindset, bahwa urusan haji adalah urusan pemerintah Saudi. Urusan setingkat nation state (negara bangsa), bukan urusan dunia. Jika mindset-nya masih seperti itu akan sangat sulit problem keterbatasan kuota bisa terselesaikan.

Selain kuota yang terbatas, haji juga dijadikan komoditas bisnis oleh lembaga keuangan untuk mengambil keuntungan dari memutar uang para calon jemaah haji. Tak sedikit akhirnya orang yang tidak mampu secara finansial dan belum tersadarkan ikut-ikutan mendaftar. Ditambah lagi bujuk rayu dan provokasi pihak marketing. Ujungnya, ibadah haji yang seharusnya mencerminkan kekuatan iman dan ketaatan. Hal ini dapat kita lihat meskipun haram atau minimal subhat dana talangan haji tetap mereka ambil. Dampaknya, calon jemaah haji meningkat.

Penyelengaraan Ibadah Haji Dalam Sistem Islam

Selain masalah dengan hukum syara’, terkait dengan syarat, wajib dan rukun haji dalam penyelenggaraan ibadah haji juga ada hukum ijra’i yang berkaitan dengan teknis dan administrasi termasuk uslub dan wasilah. Karena ibadah haji ini dilaksanakan pada waktu tertentu dan tempat tertentu pula, maka dibutuhkan pengaturan yang baik oleh negara.

Selain itu Islam juga nemetapkan prinsip dasar dalam masalah pengaturan yaitu basathah fi an-nidham (sisten yang sederahan), sur’ah fi al-injaz (eksekusinya cepat)dan ditangani oleh orang-orang yang professional dan kompeten.

Maka dari itu, dalam sistem Islam bisa menerapkan beberarapa kebijakan, diantaranya:

Pertama, membentuk departemen khusus untuk menangani urusan haji dari pusat hingga daerah. Departemen ini mengurusi urusan haji berkenaan dengan perispan, bimbingan, pelaksanaan, hingga pemulangan ke daerah asal. Departemen ini bisa bekerjasama dengan departemen kesehatan dan urusan transportasi massal.

Kedua, negara menetapkan biaya haji berdasarkan biaya yang dibutuhkan oleh para jamaah berdasarkan jarak wilayahnya denga Mekkah dan Madinah, akomodasi yang dibutuhkan selama pergi hingga kembali dari tanah suci.

Ketiga, penghapuan visa haji. Kebijakan ini adalah konsekuensi dari hukum syara’ tentang kesatuan wilayah daulah Islam. Warga negara daulah Islam bebas keluar masuk Mekkah dan Madinah selama masih dalam satu wilayah daulah Islam. Visa hanya berlaku bagi umat muslim yang menjadi warga negara kafir.

Keempat, pengaturan kuota haji. Daula Islam berhak mengatur masalah ini, sehingga keterbatasan tempat tidak menjadi kendala. Daulah islam harus memperhatikan beberapa aspek. Pertama, kewajiban haji hanya berlaku sekali seumur hidup. Kedua, kewajiban ini berlaku bagi mereka yang memenuhi syarat dan kemampuan.

Kelima, membangun infrastuktur Mekkah dan Madinah. Pembangunan ini dilaksanakan terus menerus untuk memudahkan terlaksanakannya ibadah haji. Misalnya perluasan wilayah Masjidil Haram, Masjid Nabawi, hingga pembanguanan transportasi masal. Namun yang harus diperhatikan adalah pembangunan tersebut tidak akan menghilangkan situs-situs bersejarah.[]

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 3

Comment here