Surat Pembaca

Pajak Jadi Jalan Palak Rakyat

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Mulai 1 Januari 2023 lalu, pemerintah menerapkan ketentuan baru terkait tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan. Penyesuaian tersebut dalam rangka menekan defisit anggaran dan meningkatkan tex ratio, sehingga pemerintah mengambil langkah kebijakan fiskal. Salah satunya adalah melakukàn reformasi di bidang perpajakan. Hal ini tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2022, tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan yang telah diteken presiden pada 20 Desember 2022.

Pemerintah mengklaim dengan menciptakan bracket baru, memberikan keberpihakan kepada masyarakat yang berpendapatan rendah dan yang memiliki pendapatan yang lebih besar, membayar lebih tinggi. Namun, untuk warga negara asing yang memiliki keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan maka dikecualikan dari pengenaan PPh. Seperti yang diketahui, PPh di indonesia telah mengalami perubahan sejak adanya UU HPP pada 1 Januari 2022.

Sebagai catatan, tarif pajak penghasilan yang berlaku tahun 2023 ini menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku sejak Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 tentang PPh. Ada juga kelompok bebas pajak PPh.

Kebijakan ini membuat publik terkejut di tengah kondisi ekonomi saat ini. Akan tetapi kebijakan seperti ini lazim diambil oleh negara yang menerepkan sistem kapitalisme. Sebab pajak menjadi bagian dari kebijakan fiskal yang dianggap membantu negara mencapai kestabilan ekonomi dan bisnis. Inilah yang terjadi, jika negara mengandalkan pajak sebagai sumber pendapatan negara. Negara akan terus mencari legitimasi untuk menambah pendapatan negara berupa pungutan pajak pada rakyat. Padahal pajak tersebut membebani rakyat di tengah kesulitan hidup yang ada.

Sangat berbeda dengan sistem Islam dalam memandang pajak. Dalam Islam, pajak dikenal sebagai dharibah dan hukumnya adalah haram, hanya saja Allah telah mengsyari’at kan bahwa dalam kondisi tertentu negara boleh menetapkan pajak/dharibah dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat. Dharibah tidak akan diambil jika negara dalam kondisi normal, tapi ditarik ketika kondisi darurat saja pada saat baitul mal kosong atau tidak mencukupi untuk pembiayaan yang wajib dilakukan dan akan menimbulkan bahaya bagi kaum muslimin jika tidak segera dilakukan. Tapi ketika pembiayaan terpenuhi, dharibah akan dihentikan pungutannya.

Dengan demikian, jika dalam negara diterapkan sistem Islam sebagai aturan bernegara maka pemerintah tidak perlu lagi membebani rakyat dengan pajak. Hanya dalam naungan Khilafah rakyat akan merasakan kesejahteraan dan hanya Islam solusi yang hakiki.
wallahua’lam bishowab

Yani,
Bogor

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 10

Comment here