Opini

Mewujudkan Ekonomi Syari’ah

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Wa Ode Vivin, S.Farm (Aktivis Muslimah)

wacana-edukasi.com, OPINI– Dilansir dari Antara news.com (26/5) pemerintah menilai aktivitas ekonomi dan keuangan syariah telah membawa dampak positif yang dirasakan oleh masyarakat, yang tercermin dari naiknya total aset keuangan syariah mencapai Rp2.375,8 triliun pada akhir tahun 2022, dimana perbankan syariah telah menjadi motor penggerak.

Untuk merawat pencapaian ini, Bendahara Negara tersebut menilai dibutuhkan sinergi, tidak hanya antar seluruh pelaku ekonomi dan pemangku kepentingan, namun juga antara pemerintah pusat dan daerah, salah satunya yaitu dengan pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS), terutama di tingkat provinsi.

Kalau dilihat dari pernyataan petinggi di negeri ini, pemerintah sedang gencar-gencarnya turut mengembangkan ekonomi syariah dan lembaga keuangan syariah sebab berpeluang ke depannya menjadi produk yang diminati masyarakat mengingat mayoritas penduduk Muslim.

Tapi benarkah ekonomi syariah yang di jalankan saat ini sudah sesuai dengan konsep ekonomi syariah yang sebenarnya atau hanya tambal sulam dalam ekonomi kapitalisme?

Jika kita menoleh kebelakang, sejak Bank Syariah Indonesia diresmikan pada Februari 2021 dan menjadi satu satunya rujukan masyarakat dalam menyimpan dan mengelola hartanya melalui fasilitas yang ditawarkan dengan Fasilitas berupa asuransi, tabungan, giro, surat berharga, saham, deposito, pembiayaan yang semuanya berlabel syariah.

Akhirnya banyak menarik perhatian di dunia pasar, Potensi pasar yang luar biasa dengan munculnya fashion islami, kosmetik berlabel halal, obat-obatan herbal alami Islam semakin banyak peminatnya. Lihatlah hampir setiap bulan trend muncul produk terbaru. Apalagi menjelang lebaran. Tidak hanya pakaian, aksesoris seperti tas dan sepatu kini bermunculan dari brand muslim. Industri kosmetik pun menjadi kebutuhan berikutnya dalam menunjang penampilan.

Munculnya industri halal, membantu perekonomian negara melalui pembayaran pajak. Apalagi jika diekspor ke negeri muslim tentu akan mendatangkan devisa negara. Sekaligus banjirnya wisatawan asing masuk ke destinasi wisata halal.

Belum cukup sampai disitu, banyak akhirnya muncul di negeri-negeri Muslim lembaga-lembaga yang menyebut dirinya islami, penggadaian syariah, asuransi syariah, dan koperasi syariah. Tapi, kalau dilihat lebih dalam, mekanisme yang dijalankan masih bertentangan dengan syariah Islam dan masih bercampur dengan sistem ekonomi kapitalisme seperti yang ada di negara-negara Barat.

Faktanya, kata syariah termasuk label halal hanya menarik perhatian konsumen agar menutup mata dan menerima begitu saja tanpa menganalisa terlebih dahulu. Bank syariah belum tentu aktivitasnya Syariah kan?. Inilah yang harusnya menjadi warning oleh masyarakat muslim agar tidak menjadi pelaku ribawi, sekalipun mereka menamakan bagi hasil. Faktanya, bukan bagi hasil tetapi menambahkan uang sebagaimana bunga yang ada di bank-bank konvensional. Di dalam Islam, bagi hasil (mudarabah) adalah bagi untung dan bagi rugi. Tetapi, di bank-bank syariah, bagi hasil hanya bagi untung tidak bagi rugi. Lantas apa bedanya hal itu dengan bunga bank? Seolah-olah bank syariah hanya mengubah diksi bunga bank dengan diksi bagi hasil.

Syariah Islam telah melarang secara tegas riba, berapa pun jumlahnya baik sedikit maupun banyak . Harta hasil riba jelas hukumnya haram. Hal ini menegaskan, ekonomi syariah tidak bisa diterapkan dalam bingkai sistem ekonomi kapitalisme. Kerena yang ada bukan penerapan syariah, tapi pengaburan nama syariah demi menarik pasar nasabah yang mayoritas Muslim.

Ekonomi syariah diambil karena ada sisi kemanfaatannya. Anehnya sistem ekonomi islam yang kaffah yang telah terbukti mensejahterakan rakyat seperti dizaman Rasullullah SAW, dianggap tidak layak diterapkan di negeri ini bahkan dianggap membahayakan negara. Hal ini menguatkan wajah sekuler kapitalis negeri ini. Padahal, Persoalan negeri ini juga dunia terjadi justru karena penerapan sistem sekuler kapitalis yang berdiri atas asas untung rugi.

Selain itu, bagi mayoritas masyarakat dengan perekonomian menengah ke bawah apalah daya. Gaji yang didapat tidak bisa menutupi kebutuhan pokok. Besarnya upah per bulan hanya cukup untuk bertahan hidup. Siapa yang bisa menikmati wisata halal, belanja fashion kosmetik dan obat herbal tentu hanya golongan minoritas berdompet tebal saja.

Padahal, sistem ekonomi syariah semestinya dibangun atas pondasi akidah Islam. Akidah Islam merupakan akidah yang memuaskan akal, menenteramkan jiwa, dan sesuai dengan fitrah manusia. Karenanya peraturan yang terpancar dari akidah Islam seperti sistem ekonomi Islam memiliki karakter yang khas dan manusiawi.

Dalam ekonomi Islam, bisa jadi bank itu ada, hanya saja fungsinya adalah tempat untuk menyimpan uang dan memudahkan transaksi. Bukan seperti yang terjadi sekarang. Bank dalam kacamata kapitalisme dijadikan alat untuk memutar dan mengembangkan uang. Masyarakat Islam yang menerapkan Islam secara nenyeluruh, termasuk sistem ekonomi, bank itu bukan suatu pilihan. Karena negara menjamin hidup bagi setiap anggota masyarakat. Jika individu meminjam uang tidak boleh dikenakan riba, karena negara melarang secara tegas ribawi.

Dalam konteks individu, kegiatan ekonomi dilandasi oleh nilai-nilai ibadah. Bukan materi yang menjadi orientasi (profit oriented) tetapi keredoan Allah. Mencari materi merupakan perkara mubah bahkan menjadi wajib bagi seseorang apabila ia penanggungjawab nafkah dalam keluarga. Hanya saja untuk mendapatkannya tidak dengan menghalalkan segala cara melainkan harus terikat dengan hukum Islam.

Dalam konteks negara, kegiatan ekonomi merupakan wujud pengaturan dan pelayanan urusan rakyat. Sebab inilah tugas umum negara. Adapun untuk merealisasikannya, negara menerapkan Syariah Islam baik dalam urusan ekonomi di dalam negeri maupun di luar negeri.

Negara menerapkan hukum-hukum Allah sebagai koridor kegiatan ekonomi dan bisnis untuk mencegah aktivitas ekonomi yang zhalim, eksploitatif, tidak transparan, dan menyengsarakan umat manusia.

Negara menerapkan politik ekonomi agar warga dapat hidup secara layak sebagai manusia menurut standar Islam. Negara juga menjalin hubungan secara global dan memberikan pertolongan agar umat manusia di seluruh penjuru melihat dan merasakan keadilan sistem Islam.

Islam memiliki metode untuk membalikkan posisi krisis seperti yang dialami Indonesia maupun negeri-negeri muslim saat ini menjadi sejahtera. Metode tersebut tentu saja dengan menerapkan sistem ekonomi Islam dalam pola hubungan ekonomi global melalui Khilafah Islamiyah.
Wallahua’lam bishowab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 6

Comment here