Surat Pembaca

Mewaspadai Wacana Marital Rape

blank
Bagikan di media sosialmu

Wacana-edukasi.comBagai tersambar petir di siang bolong, wacana marital rape menyambar kaum muslim. Marital rape terus digaungkan para pegiat gender dan sekuleris untuk menyerang Islam. Mereka hendak melemahkan hukum pernikahan dan hak-hak suami-istri. Marital rape istilah yang terus digaungkan dan melemahkan lembaga perkawinan Islam.

Saat ini, kekerasan dalam rumah tangga begitu menjamur karena landasan rumah tangga bukanlah syariat Islam. Keluarga muslim masa kini jauh dari syariat Islam, justru terikat dengan ideologi kapitalisme yang juga diemban negara. Umat Islam harus waspada dengan kalangan sekuler dan pegiat gender yang hendak menghapus hukum Islam dengan dalih pembelaan terhadap hak-hak perempuan melalui jalur legislasi Undang-Undang.

Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) mengatur pasal tentang tindak pemerkosaan atau rudapaksa yang dilakukan suami terhadap istri, maupun sebaliknya atau _marital rape_. Aturan itu tercantum dalam pasal 479 ayat 2 poin a RUU KUHP. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelaku pemerkosaan dalam rumah tangga dapat dihukum pidana penjara paling lama 12 tahun (CNNIndonesia.com, 18/6/2021).

Sungguh miris, istilah pemerkosaan terhadap istri menggambarkan tindak kejahatan akut. Istilah tersebut salah tempat. Pasalnya, para pegiat gender tersebut mengembuskan fakta kekerasan dalam rumah tangga. Padahal, adab dalam Islam jelas, suami tidak bisa memaksa istri melayaninya saat sakit atau menstruasi. Bahkan, Islam mewajibkan suami memperlakukan istri dengan baik, lisan dan juga tindakannya.

Negara seyogianya menimbang kembali wacana itu, tidak serta merta mengamini ajuan wacana tersebut. Hendaklah negara mengayomi dan menjaga keharmonisan keluarga. Seluruh komponen masyarakat pun seharusnya mewaspadai wacana marital rape yang akan melemahkan institusi pernikahan dalam tatanan syariat Islam. Harus ada counter attack dalam opini dan perjuangan mengoreksi penguasa agar wacana tersebut tak disahkan dalam bentuk Undang-Undang.

Afiyah Rasyad — (Aktivis Peduli Umat)

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 2

Comment here