Oleh : Dian Pratiwi (Muslimah Palembang)
Wacana-edukasi.com, OPINI–Pemerintah kembali membuat kebijakan yang membuat publik merasa miris. Setelah bergabung dengan Amerika dan Israel dalam Board Of Piece (BoP) sampai rela membayar belasan triliun demi menjadi anggota, kini pemerintah membuat kebijakan lain yang membuat rakyat geleng kepala. Baru-baru ini, Presiden menandatangani Agrrement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Sayangnya, isi perjanjian tersebut jelas-jelas hanya menguntungkan satu pihak, yaitu Amerika Serikat.
Penurunan tarif impor ke angka 19% awalnya digadang-gadang sebagai keberhasilan lobi pemerintah. Namun, hanya berselang beberapa hari, Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Donald Trump. Ini artinya Indonesia, serta negara-negara lain, mendapatkan tarif yang lebih rendah tanpa harus meneken perjanjian yang sama sekali tidak menguntungkan.
Ada satu poin perjanjian yang membuat makin tepuk jidat. Kedua negara mengatur sejumlah ketentuan terkait kewajiban sertifikasi dan pelabelan produk halal khususnya untuk produk manufaktur asal AS yang tercantum di pada pasal 2 ayat 9.
Produk-produk AS yang masuk ke Indonesia seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya akan dibebaskan dari kewajiban sertifikasi serta pelabelan halal.
Indonesia juga akan mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan. Termasuk pula akan membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut barang manufaktur dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal. Selain itu, Indonesia tidak akan mengenakan kewajiban pelabelan atau sertifikasi bagi produk nonhalal.
Hal ini berarti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus mengakui produk dengan sertifikasi halal dari AS ke Indonesia tanpa intervensi. Lagi-lagi, rakyat dituntut untuk meningkatkan kewaspadaan karena risiko produk non-halal atau syubhat.
Padahal, Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki UU Jaminan Produk Halal, keputusan menteri agama terkait produk wajib bersertifikat halal, dan memiliki Badan Jaminan Produk Halal (BPJH). Namun, sampai saat ini ekosistem halal di Indonesia pun belum maksimal karena berbagai kendala teknis maupun struktural. Dengan adanya pembebasan sertifikasi produk halal dari AS, jelas membuat ekosistem halal semakin sulit diwujudkan.
Dalam Islam, konsep halal-haram tidak hanya terbatas pada makanan dan minuman yang dikonsumsi. Semua barang yang dipakai, baik kosmetik, obat-obatan, bahan kemasan, hingga produk gunaan lainnya harus dapat dipastikan kehalalannya. Seperti yang tercantum dalam QS Al-Baqarah ayat 168.
“Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik.”
Dari ayat tersebut jelas bahwa status halal-haram bukan hanya masalah administratif semata, tetapi merupakan wujud ketaqwaan pada Allah Swt.
Kebijakan ini memantik reaksi publik yang keras. Hanya demi mendapatkan tarif dagang yang murah, negara menggadaikan kepentingan umat. Sebab sistem kapitalis sejatinya memang mengagungkan nilai materil dan meminggirkan nilai ruhiyat. Negara hanya mementingkan keuntungan ekonomi, yang nyatanya hanya dinikmati segelintir kalangan, di atas syariat Allah.
Melalui kebijakan ini pula, tampak jelas jika AS memegang kendali penuh atas negara ini. Bagaimana tidak? Sertifikat halal untuk makanan/sembelihan dari AS diberikan dari negara itu sendiri, yang notabene adalah negara kafir dan tidak memiliki standar halal haram.
Memang, saat ini banyak seruan dari ulama maupun organisasi Islam mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal. Namun, ini hanya solusi sementara yang tidak menyentuh akar masalah.
Dalam pandangan Islam, masalah halal-haram adalah hal prinsip mendasar dalam kehidupan. Ini menyangkut soal iman. Penetapan standar halal bukan sekedar persoalan teknis, melainkan harus berpijak pada dalil dan ketakwaan.
Negara seharusnya menjadi ra’in, yang memelihara rakyat. Termasuk di dalamnya menjamin rakyat hidup dalam ketaatan. Memberikan jaminan halal adalah salah satu bentuk riayah dari negara.
Di dalam negara yang menerapkan hukum Islam, setiap komoditas yang melintasi perbatasan akan diawasi dengan standar syariah yang ketat. Semua produk yang masuk dalam negara Islam harus memenuhi persyaratan halal, bukan hanya sebagai persyaratan adminsitratif saja.
Umat butuh kepastian alih-alih harus memilah sendiri produk yang halal untuk dikonsumsi. Ulama sebagai rujukan umat harus menjaga kejelasan dan ketegasan status halal-haram dan negara wajib menjadikan syariat sebagai dasar kebijakan. Negara Islam tidak boleh mengikuti standar yang ditetapkan oleh kafir harbi. Ini karena mereka tidak berhak menjadi pelindung dalam hal apa pun bagi kaum muslimin.
Yang dibutuhkan umat muslim saat ini adalah sebuah institusi yang mampu melindungi dalam segala hal, termasuk untuk urusan jaminan halal-haram. Hanya negara yang menerapkan sistem Islam secara kaffah yang mampu memberikan hal itu. Negara berasaskan aqidah Islam, yang menerapkan standar kebijakannya dengan syari’at Islam.
Orientasi kepemimpinan dan pemerintahannya bukan lagi nilai materil semata, tetapi ridlo Allah sehingga menjamin seluruh kebijakannya akan dilandasi oleh rasa takut kepada Allah. Itulah negara khilafah.
Khalifah akan bertindak sebagai rain dan junnah. Negara bertanggungjawab penuh pada kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Semua komoditas yang diimpor sudah dipastikan kehalalannya. Khilafah juga tidak melakukan kerjasama apapun temasuk perdagangan dengan negara kafir harbi fi’lan.
Pelonggaran sertifikasi halal produk AS adalah tamparan keras bagi kaum muslim. Bagaimana bisa negara dengan mayoritas Islam justru tunduk pada standar negara kafir? Ini membuktikan umat muslim begitu lemah tanpa adanya persatuan.
Satu-satunya hal yang mampu mengubah itu semua hanya kembali kepada sistem Islam seperti yang dicontohkan Rasulullah. Perlindungan iman tidak bisa diserahkan pada sistem yang mengagungkan keuntungan materi di atas syariat Allah.
Views: 5


Comment here