Opini

MBG dan Persoalan Prioritas Negara

Bagikan di media sosialmu

Oleh : Nining

Wacana-edukasi.com, OPINI--Raungan sirine ambulans kembali memecah jalanan Kudus. Ratusan siswa dari salah satu SMA negeri di kota tersebut dilarikan ke berbagai rumah sakit setelah mengalami gejala keracunan makanan. Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus mengonfirmasi 118 siswa mendapatkan penanganan medis dan dirujuk ke sejumlah fasilitas kesehatan, di antaranya RSUD dr. Loekmono Hadi, RS Mardirahayu, dan RS Sarkies Aisyiyah (liputan6.com, 29/01/2026).

Peristiwa ini menambah daftar insiden yang dikaitkan dengan program MBG (Makan Bergizi Gratis) yang digadang-gadang sebagai solusi perbaikan gizi generasi bangsa. Secara konsep, program ini dirancang untuk meningkatkan asupan gizi peserta didik, menekan angka stunting, serta memperbaiki kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan. Niat tersebut tentu patut diapresiasi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola, pengawasan, serta penentuan prioritas anggaran.

Kritik terhadap MBG bukanlah kritik terhadap upaya perbaikan gizi, melainkan terhadap cara dan waktu pelaksanaannya. Ketika ratusan siswa justru mengalami keracunan massal, pertanyaan mendasar pun muncul: apakah sistem pengawasan keamanan pangan sudah benar-benar siap? Apakah standar distribusi, penyimpanan, dan pengolahan makanan telah memenuhi kaidah kesehatan yang ketat? Gizi yang seharusnya menjadi penopang kesehatan generasi muda, jangan sampai berubah menjadi ancaman baru.

Di sisi lain, persoalan anggaran menjadi titik krusial. Program MBG disebut menyedot anggaran dalam jumlah sangat besar dari pos pendidikan. Dalam pembahasan APBN 2026, muncul gugatan terhadap Pasal 22 ayat (3) UU APBN yang dinilai membuka ruang penggunaan anggaran pendidikan untuk program di luar fungsi inti pendidikan. Sejumlah pegiat pendidikan menyoroti bahwa lebih dari 60 persen bangunan SD di Indonesia mengalami kerusakan dalam berbagai tingkat. Banyak ruang kelas yang nyaris roboh, fasilitas minim, bahkan tidak layak digunakan untuk proses belajar-mengajar.

Belum lagi kesejahteraan guru yang masih memprihatinkan. Di berbagai daerah, guru honorer menerima upah jauh di bawah standar kelayakan, bahkan ada yang kurang dari Rp500.000 per bulan. Mereka adalah garda terdepan pembentukan karakter dan ilmu generasi bangsa, tetapi kesejahteraannya belum menjadi prioritas utama. Ketika ruang kelas rusak dan guru hidup dalam keterbatasan, apakah bijak jika dana pendidikan dalam jumlah besar dialihkan untuk program lain yang pelaksanaannya pun belum matang?

Kritik sosial ini juga harus ditempatkan dalam konteks yang lebih luas. Saat sebagian wilayah di Sumatera dilanda bencana, banyak keluarga kehilangan rumah dan mata pencaharian. Di berbagai daerah, para ayah kesulitan mendapatkan pekerjaan layak. Angka pengangguran dan setengah menganggur masih menjadi problem serius. Dalam situasi seperti ini, rakyat tentu berharap negara memprioritaskan penciptaan lapangan kerja, stabilitas harga kebutuhan pokok, serta percepatan pemulihan pascabencana.

Masalahnya bukan pada ada atau tidaknya program makan gratis, melainkan pada skala prioritas dan kesiapan sistem. Program bernilai ratusan triliun rupiah membuka ruang besar bagi risiko moral hazard jika tidak diawasi secara ketat. Sejarah kebijakan publik di negeri ini menunjukkan bahwa proyek berskala besar kerap rawan korupsi, mark-up, dan konflik kepentingan. Tanpa transparansi dan akuntabilitas menyeluruh, tujuan mulia dapat berubah menjadi beban baru bagi negara.

Dalam perspektif Islam, negara diposisikan sebagai raa’in wa junnah—pengurus dan pelindung rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam (pemimpin) adalah raa’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Konsep ini dikenal sebagai ri’ayah syu’unil ummah, yakni pengaturan urusan rakyat secara menyeluruh dan bertanggung jawab.

Islam membagi kebutuhan rakyat menjadi dua: kebutuhan personal (primer) seperti pangan, sandang, dan papan; serta kebutuhan komunal seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, dan infrastruktur. Negara wajib menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan tersebut secara adil dan proporsional. Tidak boleh satu kebutuhan dipenuhi dengan mengorbankan yang lain.

Dalam sistem Islam, pengelolaan anggaran negara (Baitul Mal) berbasis pada kewajiban syar’i dan skala prioritas kemaslahatan umat. Pendidikan dan kesehatan adalah layanan publik mendasar yang wajib dijamin negara tanpa membebani rakyat. Lapangan kerja pun bukan sekadar urusan pasar, melainkan tanggung jawab negara untuk memastikan setiap kepala keluarga mampu menafkahi keluarganya secara layak.

Karena itu, solusi Islam bukan sekadar menghentikan atau melanjutkan MBG, melainkan menata ulang paradigma kebijakan.

Pertama, negara harus memastikan kebutuhan paling mendesak dan paling berdampak luas didahulukan: penciptaan lapangan kerja, perbaikan infrastruktur pendidikan, dan pemulihan wilayah terdampak bencana. Kedua, setiap program publik harus dibangun di atas sistem pengawasan yang transparan dan profesional. Ketiga, anggaran negara harus dikelola dengan prinsip amanah, bukan logika proyek.

MBG pada dasarnya memiliki tujuan yang baik. Namun, insiden keracunan massal, polemik pengalihan anggaran, serta kondisi sosial yang masih memprihatinkan menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh. Kebijakan publik bukan sekadar soal citra atau popularitas, tetapi tentang tanggung jawab di hadapan rakyat dan di hadapan Allah SWT.

Pertanyaan akhirnya adalah apakah MBG tersebut benar-benar lahir dari skala prioritas yang tepat dan dikelola dengan amanah? Islam memandang kepemimpinan sebagai Pertanggungjawaban. Maka syetiap kebijakan yang menyangkut hajat hidup jutaan rakyat akan dimintai pertanggungjawaban, dan bukan hanya di forum dunia, tetapi juga di hadapan Rabb semesta alam. Wallahu’alam bisshawwab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 24

Comment here