Oleh : Elis Schaaci
Wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA--Israel kembali melancarkan serangan ke Palestina, dan serangannya kali ini diyakini menggunakan senjata termal dan termobarik untuk membunuh ribuan warga Palestina yang ada dijalur Gaza. Senjata ini adalah jenis amunisi yang mengandalkan panas ekstrem dan tekanan udara untuk menghancurkan target. Terbukti dalam laporan investigasi yang dilakukan oleh Al Jazeera yang berjudul “The Rest of the Story” setidaknya 2.842 korban hilang di Palestina sejak agresi dimulai pada Oktober 2023 (Cnnindonesia.com (14/02/2026).
Senjata termal dan termobarik yang digunakan dapat melenyapkan korban hilang tanpa jejak selain percikan darah dan potongan-potongan kecil dari tubuh, senjata ini mampu menghasilkan suhu antara 2.000 hingga lebih dari 3.500 derajat Celcius. Secara hukum, senjata ini dilarang didunia Internasional. Israel terus menyerang warga Palestina meski dalam keadaan gencatan senjata, banyak korban perempuan dan anak-anak yang terluka bahkan kehilangan nyawa.
Penggunaan senjata termal dan termobarik yang digunakan oleh Israel menunjukan kebiadaban diluar nalar dan tidak berkeprimanusiaan, serangan yang dilakukan Israel menyasar warga sipil termasuk anak-anak dan perempuan. Ini semakin memperjelas bahwa yang dilakukan oleh Israel adalah genosida, meski dunia tahu bahwa hal ini adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) namun tidak ada yang mampu menghentikannya.
Serangan Israel terus terjadi karena warga dunia memandang bahwa two state solusion (solusi dua negara) adalah solusi untuk Palestina, gagasan lama yang dikemas baru dengan sebutan Deklarasi New York. Deklarasi ini berada dibawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang masih dianggap sebagai juru adil untuk berbagai krisis Internasional. Skenario ini berisi draf (rancangan) pengakuan kemerdekaan Palestina sekaligus menjamin eksistensi negara Zionis Yahudi.
Deklarasi ini diinisiasi oleh pemerintah Arab Saudi dan Prancis, selanjutnya Deklarasi New York diteken oleh Prancis, Arab Saudi, Brasil, Kanada, Mesir, Republik Indonesia, Irlandia, Italia, Jepang, Yordania, Meksiko, Kerajaan Norwegia, Qatar, Senegal, Spanyol, Republik Turki, Inggris Raya, Irlandia Utara, Uni Eropa, dan Liga Negara-Negara Arab. Kehadiran Deklarasi New York seolah obat mujarab yang akan menyembuhkan krisis di Palestina, namun faktanya yang terjadi justru memperlihatkan ketidakadilan dan miskin pembelaan untuk rakyat Palestina. Bahkan sejumlah pasal yang tertuang didalamnya malah menempatkan Palestina khususnya kelompok pejuang Hamas seperti pelaku kejahatan yang posisinya sama seperti Zionis Israel, mereka memandang yang terjadi adalah sebuah kondisi perang bukan okupasi atau penjajahan apalagi genosida.
Dulu Palestina ditaklukkan dibawah kekuasaan IsIam oleh Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. Pada tahun 637 Masehi atau 16 Hijriyah, status tanah Palestina adalah tanah Kharajiyah (tanah yang ditaklukkan oleh kaum Muslim melalui peperangan). Statusnya menjadi tanah milik kaum Muslim bukan hanya milik Palestina atau bangsa Arab, karena itu tidak boleh seorangpun menyerahkan tanah Palestina kepada Israel.
Menyetujui solusi dua negara haram dan berbahaya karena ini berarti menimpakan bahaya kepada kaum Muslim karena ikut membiarkan mereka terus dibunuh dan diusir oleh Israel, penjajahan Israel atas Palestina yang seharusnya mereka diusir dengan jihad (berjuang di jalan Allah). Jihad adalah solusi untuk merebut kembali tanah Palestina yang telah dirampas oleh Israel, menyetujui pendirian negara Palestina sebagai sebuah negara-bangsa (nation state) ini berbahaya karena justru semakin memecah-belah umat IsIam seluruh dunia yang seharusnya wajib hidup dalam satu negara saja yaitu dalam kepemimpinan IsIam.
Allah SWT berfirman yang artinya: “Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian, (tetapi) janganlah kalian melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Bunuhlah mereka dimana saja kalian jumpai mereka. Usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kalian.” (QS. Al-Baqarah ayat 190-191).
Dari segi militer, Palestina tidak memiliki tentara. Palestina hanya memiliki pasukan keamanan paramiliter yakni Pasukan Keamanan Nasional Palestina. Kaum Muslim terikat dengan aturan-aturan di masing-masing negara-bangsa, mereka memiliki banyak pemimpin. Tetapi mereka lebih banyak mementingkan urusan mereka sendiri karena terikat rasa nasionalisme daripada membela dan menolong sesama saudara se-aqidah, padahal kaum Muslim telah disatukan dan diikat dengan ikatan hakiki. Yakni ikatan aqidah IsIam, bukan ikatan nasionalisme.
Sudah saatnya kaum Muslim bersatu dalam satu kepemimpinan Islam yang akan melindungi segenap wilayah kaum Muslim dan melindungi umat dari serangan musuh, memerangi Israel yang telah membantai kaum Muslim adalah wajib. Tidak boleh ada upaya untuk berdamai, mengalah, apalagi memberikan jalan bagi Israel untuk menguasai negeri-negeri kaum Muslim. Tegaknya kepemimpinan Islam sangat dibutuhkan untuk menyatukan kekuatan kaum Muslim diseluruh dunia, untuk memberikan komando dan memerintahkan berjihad untuk mengusir Israel di Palestina.
Wallahu a’lam bi ash-shawab.
Views: 22


Comment here