Surat Pembaca

Legalnya Pernikahan Beda Agama

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Baru-baru ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat keputusan yang mengejutkan tentang kebolehan nikah beda agama. Hal ini jelas bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang keharaman nikah beda agama. Sebagaimana termaktub dalam dalam fatwanya yang dikeluarkan pada Juli 2005 yang ditandatangani oleh Ketua MUI KH Ma’ruf Amin, menyebutkan bahwa hukum pernikahan beda agama di Indonesia adalah haram dan tidak sah.

Namun, pengadilan negeri justru membolehkan, setelah adanya permohonan nikah yang diminta oleh pemohon JEA yang beragama Kristen yang berencana menikah dengan SW seorang Muslimah. Putusan yang mengabulkan keduanya menikah tertuang dalam nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst. Pernikahan dilakukan antara perempuan muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim dan sebaliknya laki-laki muslim menikah dengan perempuan non-muslim (islamdigest.republika.com, 24/6).

Seperti itulah realitas kehidupan di negeri sekularisme. Memisahkan agama dari kehidupan. Memisahkan aturan agama untuk tidak mengatur kehidupan. Alhasil, dalam putusan negara pun dibuat terpisah antara pengadilan agama dan pengadilan negeri. Pernikahan beda agama pun dilegalkan atas suatu pemohonan.

Bukankah Islam telah jelas melarang pernikahan beda agama. Sebagaimana Firman Allah Swt. dalam Surat al-Baqarah ayat 221 :

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَ مَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰٓئِكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّا رِ ۖ وَا للّٰهُ يَدْعُوْۤا اِلَى الْجَـنَّةِ وَا لْمَغْفِرَةِ بِاِ ذْنِهٖ ۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّا سِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ
“Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 221)

Imam Ibnu Jarir ath-Thabari berkata, “Allah mengharamkan wanita-wanita mukmin untuk dinikahkan dengan lelaki musyrik mana saja (baik ahli kitab maupun tidak).” (Jami’ al-Bayan 2/379).

Masih banyak juga nash-nash lain yang secara jelas mengharamkan pernikahan beda agama. Lalu, mengapa negeri ini justru melegalkan pernikahan beda agama?

Jelaslah bahwa jika sebuah sistem dibuat oleh manusia itu sendiri. Maka, sebuah kerusakan pasti akan terjadi. Oleh karena itu, kebutuhan akan adanya syariat Islam di negeri ini amatlah penting. Sebelum kerusakan yang dibuat oleh manusia semakin jauh.

Ismawati
Banyuasin, Sumatera Selatan

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 5

Comment here