Opini

Ketika Fitrah Dipertaruhkan dalam Ruang Digital

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Aulia Shafiyyah (Guru dan Aktivis Muslimah)

Wacana-edukasi.com, OPINI--Media sosial kini tidak lagi sekadar ruang berbagi kabar atau hiburan. Ia telah berubah menjadi ruang pembentuk cara pandang, perilaku, bahkan identitas manusia. Apa yang dilihat, dibaca, dan diikuti setiap hari perlahan membentuk standar baru tentang apa yang dianggap wajar dan tidak. Ketika ruang ini dilepaskan dari nilai dan arah moral, maka yang tumbuh bukan hanya kreativitas, tetapi juga penyimpangan yang merusak fitrah manusia.

Fenomena inilah yang belakangan mencuat ke ruang publik. Media sosial tidak lagi netral, melainkan menjadi tempat berkumpulnya komunitas-komunitas yang menormalisasi perilaku menyimpang, termasuk perilaku LGBT. Kasus ini bukan sekadar persoalan daring, tetapi menyangkut arah pembinaan generasi dan tanggung jawab negara dalam menjaga moral masyarakat.

Berdasarkan pemberitaan Tribunnews Banjarmasin (17/12/2025), viral sebuah grup Facebook gay yang mencakup wilayah Banjarmasin, Balangan, Barabai, dan Amuntai dengan jumlah anggota lebih dari lima ribu orang. Masih pada tanggal yang sama, laporan Threads Banjarmasin Post (17/12/2025) mengungkap bahwa grup tersebut aktif digunakan untuk berbagi konten, membangun relasi, hingga mengatur pertemuan antar anggota.

Dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan bahwa konten di dalam grup kerap mengandung unsur pornografi dan mengarahkan anggotanya pada gaya hidup yang bertentangan dengan norma agama serta moral masyarakat. Fakta ini menunjukkan bahwa penyimpangan tidak lagi berlangsung secara sembunyi-sembunyi. Ia hadir terbuka, terorganisasi, dan difasilitasi oleh platform digital. Dampaknya bukan hanya pada individu yang terlibat, tetapi juga pada masyarakat luas, terutama generasi muda yang masih mencari jati diri dan sangat rentan terpengaruh.

Jika kita lihat lebih dalam, maraknya fenomena ini tidak lepas dari sistem sekuler-kapitalis yang menjadi fondasi kehidupan hari ini. Sistem ini memisahkan agama dari pengaturan kehidupan dan menjadikan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi. Selama suatu perilaku dianggap sebagai “hak pribadi” dan memiliki pasar, maka ia akan diberi ruang, bahkan dilindungi.

Dalam sistem ini, negara cenderung abai. Dunia digital dipandang sebatas ruang ekonomi dan ekspresi, bukan ruang publik yang memiliki dampak sosial, moral, dan akidah. Pengawasan lemah, regulasi longgar, dan penanganan sering bersifat reaktif alias baru bertindak setelah viral. Akibatnya, generasi muda dibiarkan berenang di arus global tanpa pelampung nilai.

Islam memandang persoalan ini secara mendasar. Penyimpangan seksual bukan sekadar pilihan gaya hidup, tetapi penyimpangan dari fitrah penciptaan manusia. Allah SWT berfirman, “Dan Kami telah menciptakan kamu berpasang-pasangan.” (QS. An-Naba: 8)

Islam juga tidak hanya melarang perbuatan haram, tetapi menutup seluruh jalan yang mengarah kepadanya. Allah SWT menegaskan, “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.” (QS. Al-An’am: 151)

Prinsip ini menunjukkan bahwa pencegahan harus dilakukan sejak hulu. Dalam konteks digital, negara tidak boleh membiarkan ruang maya dipenuhi konten pornografi, promosi LGBT, dan komunitas yang menormalisasi penyimpangan. Pencegahan ini bukan bentuk kebencian, melainkan upaya melindungi masyarakat dari kerusakan yang lebih luas.

Solusi Islam juga dimulai dari pendidikan yang menanamkan akidah dan menjaga fitrah. Anak-anak dan remaja tidak dibiarkan membangun identitas sendiri di tengah arus global yang rusak. Mereka dibimbing memahami tujuan hidup, batasan pergaulan, dan kehormatan diri. Allah SWT berfirman, “Maka hadapkanlah wajahmu kepada agama yang lurus; itulah fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.” (QS. Ar-Rum: 30)

Selain pendidikan, dakwah dan kontrol sosial harus kembali dihidupkan. Masyarakat saling menasihati, orang tua dibekali literasi digital Islam, dan lingkungan tidak permisif terhadap kemungkaran. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya; jika tidak mampu, dengan lisannya; dan jika tidak mampu, dengan hatinya.” (HR. Muslim)

Namun semua itu tidak akan berjalan efektif tanpa peran negara sebagai pelindung umat. Dalam sistem Islam (Khilafah), negara bertanggung jawab menjaga akidah, moral, dan keamanan sosial. Media dikelola secara strategis, dakwah diperkuat, dan hukum ditegakkan secara preventif untuk menjaga kehormatan dan martabat masyarakat.

Pada akhirnya, maraknya grup LGBT di ruang digital bukan sekadar persoalan media sosial atau kebebasan berekspresi, melainkan tanda bahwa masyarakat sedang berjalan tanpa kompas nilai. Ketika agama disingkirkan dari pengaturan hidup dan negara abai menjalankan fungsi perlindungan moral, ruang digital pun berubah menjadi ladang subur bagi penyimpangan.

Islam tidak datang untuk menghakimi manusia, tetapi untuk menjaga fitrah, memuliakan martabat, dan menyelamatkan generasi dari kerusakan yang sistemik. Karena itu, solusi sejati tidak cukup dengan pemblokiran sesaat atau imbauan moral belaka. Diperlukan perubahan mendasar yaitu sistem pendidikan berbasis akidah, dakwah yang hidup di tengah masyarakat, kontrol sosial yang sehat, serta peran negara yang tegas dan berpihak pada penjagaan kehormatan umat. Tanpa itu semua, ruang digital akan terus mencetak krisis baru dan fitrah manusia kembali menjadi taruhannya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 17

Comment here