Opini

Kesucian Pernikahan yang Terkoyak

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Dewi ummu azkia

Pernikahan adalah sebuah peristiwa sakral, sebuah akad yang agung antara 2 orang yaitu seorang calon pengantin lak laki dan wali dari calon pengantin perempuan.

Seorang wali calon pengantin perempuan berakad menyerahkan seorang wanita yang diwalikannya menjadi halal sebagai pendamping hidup pengantin laki-laki. Ia menyerahkan seluruh tanggungjawabnya ke pundak calon pengantin laki laki.

Proses pernikahan menyatukan seorang laki-laki dan seorang wanita dalam ikatan suci yang dalam istilah fiqih disebut mitsaqon gholidzon, di dalamnya tercurah rahmat Allah yang tak terhingga dan tercipta pula mawaddah dan sakinah.

Pernikahan ini akan semakin lengkap jika hadir dalam keluarga baru ini anak-anak yang menjadi harapan dan cita cita mereka.

Keluarga adalah masyarakat terkecil dalam sebuah peradaban manusia, dengan adanya suami, istri dan anak-anak.
Hubungan keluarga adalah hubungan terhangat yang Allah karuniakan, di dalamnya tercipta perasaan tenang, tenteram dan bahagia bagi masing-masing anggotanya.

Tempat tumbuh kembang anak anak terbaik karena didalamnya ada seorang ibu yang berfungsi sebagai ummu madrasatul ‘ula.

Tempat melepas lelah dan penat bagi suami setelah seharian beraktivitas diluar rumah karena didalamnya ada seorang istri sholehah yang apabila dia dipandang akan menyejukkan hati.

Bagaimanakah kondisi keluarga keluarga saat ini? Era dimana kaum muslimin sudah jauh dari aturan aturan agamanya sendiri. Angka perceraian tinggi yang dipicu masalah yang seharusnya bisa dicegah dan di selesaikan dengan baik.

Persoalan ekonomi menjadi penyebab tertinggi dalam kasus perceraian yang terus meningkat.
Percekcokan antara suami istri yang berkepanjangan berujung KDRT. Kenakalan anak anak dan remaja yang bermuara pada ketidakharmonisan keluarganya.
Bahkan yang paling memiriskankan hati, betapa banyaknya kabar terjadi pembunuhan yang dilakukan anggota terdekat keluarganya.

Kesucian pernikahan yang mengawali keluarga seolah terkoyak-koyak. Apa sebenarnya yang terjadi dengan pernikahan mereka, bagaimana dahulu mereka mengawalinya?

Fakta saat ini, pernikahan dipandang hanya sebagai penyaluran naluri nau’ semata, penilaian mereka hanya bertumpu pada materi semata, jika seorang laki-laki dan perempuan dipandang dari biologis sudah matang, sudah punya penghasilan yang mereka pandang cukup untuk hidup, punya dana untuk pesta pernikahan pertanda mereka siap untuk berumah tangga. Dalam pandangan masyarakat semakin mewah pesta pernikahan mereka, dianggap semakin sukses, berbanggalah kedua pengantin dan keluarganya.

Walaupun minim ilmu tentang fiqh pernikahan, hak dan kewajiban suami istri menurut syariat, bagaimana adab adab berkomunikasi dengan pasangan, bagaimana menguatkan keimanan sehingga niat mereka membangun rumah tangga semata-mata mencari ridho Allah, parenting islami untuk calon anak anak mereka, dsb.

Jika hal-hal diatas dipenuhi oleh calon-calon pengantin, didukung oleh kerabat dan masyarakat dengan bimbingan yang benar terhadap ilmu pernikahan, disertai pemerintah melalui lembaga terkait terus-menerus mengedukasi kepada pemuda-pemudi, dengan edukasi yang mencerdaskan tentang syariat pernikahan dan segala hal yang menyertainya, tentu ketidak-harmonis rumah tangga akan berkurang dan angka perceraian bisa ditekan.

Berharap kepada sistem kehidupan yang menganut sistem kapitalis saat ini untuk menuntaskan problematika rumah tangga yang sudah carut marut ini, tentu tidak akan ideal. Masyarakat sudah mendarah-daging menyelesaikan persoalan dengan cara-cara kapitalis pula, sehingga harus ada perubahan yang paripurna menuju idiologi Islam kaffah yang akan mengatur di semua lini kehidupan.

Dari sistem pendidikannya akan mencetak anak anak negeri ini menjadi generasi yang tangguh, kokoh keimanannya, tidak mudah tergiur pada hal-hal yang melenakan.

Dari sistem ekonominya yang berpijak pada pengelolaan sesuai syariah Islam yang adil, akan mampu mensejahterakan semua masyarakat hingga level bawah, sehingga tidak ada lagi pertengkaran dalam keluarga karena masalah ekonomi.

Sistem sanksi yang berdasar dari hukum hukum Allah Sang Maha Adil tentu akan membuat jera para pelaku kejahatan dan mencegah orang lain berbuat kejahatan yang sama.

Pasangan suami atau istri tidak akan berani berselingkuh yang mengarah pada perzinahan karena mereka faham benar hukuman bagi pezina dalam Islam yakni di rajam hingga meninggal.

Hanya kepada Allah kami memohon segera datang pertolongan akan kemenangan Islam kaffah dan kami termasuk hamba-hambaNya yang ikut andil memperjuangkannya. Aamiin Ya Rabbal’alamiin

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 44

Comment here