Opini

Kasus Penembakan di Kelapa Gading: Rasa Aman Publik Kian Terusik

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Anggun Permatasari

blank

Wacana-edukasi.com.  Di tengah ancaman covid-19 yang masih mengintai, publik dikejutkan oleh berita penembakan yang dilakukan orang tidak dikenal. Peristiwa penembakan yang menewaskan seorang pejalan kaki itu terjadi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dilansir dari laman Liputan6.com., 23/08/2020, “Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto menjelaskan, penembakan terjadi di sekitaran Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada pukul 12.00 WIB. Korban meninggal dengan luka di bagian punggung dan kepala”.

Budhi menjelaskan, korban penembakan saat itu hendak makan siang di rumah. Kebetulan jarak dari kantor dengan rumah tidak begitu jauh. Di perjalanan, tiba-tiba seseorang tidak dikenal meletuskan senjata api ke arahnya. Korban tewas seketika di lokasi dengan luka parah di bagian punggung dan kepala.

Menurut pengakuan salah seorang pekerja, kejadiannya sangat cepat. Terdengar tiga kali suara ledakan sebelum jenazah korban penembakan ditemukan di Rumah Toko (Ruko) Royal Gading Square, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Suara ledakan dan penemuan korban juga menggegerkan warga dan pekerja di sekitar ruko. Bahkan sebagian mendokumentasikan melalui kamera ponsel mereka.

Kasus pembunuhan sadis di tempat umum menimbulkan rasa tidak aman. Apalagi dengan menggunakan senjata api, tentunya sangat meresahkan. Fenomena kalangan sipil memiliki senjata api untuk bela diri (Self Defense) sepertinya sudah bukan rahasia umum lagi. Di Indonesia, penjualan senjata api ilegal masih dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Padahal, kepemilikan senjata api sudah diatur dalam Undang-Undang bagi mereka yang memang bisa memiliki senjata api secara resmi. UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur bahwa barang siapa yang menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Tapi, menurut Indonesia Police Watch (IPW) kepemilikan senjata api yang resmi tersebut hanya sekitar 50 persen dari total kepemilikan senjata api di Indonesia. Selebihnya merupakan kepemilikan yang tidak sah. Pertanyaannya, walaupun payung hukum telah dibuat, tetapi mengapa penyalahgunaan senjata api tetap marak?

Tentu hal tersebut tidak lain adalah karena kelalaian pemerintah. Kepolisian seharusnya mengawasi kepemilikan pemegang izin resmi senjata api. Tidak hanya itu, polisi juga harus mewaspadai keberadaan senjata rakitan dan selundupan senjata di daerah konflik.

Selain membuat warga was-was untuk melakukan aktivitas di luar rumah, tindakan koboy jalanan tentu menyebabkan trauma bagi masyarakat sekitar. Padahal, keamanan merupakan salah satu kebutuhan pokok setiap manusia. Keamanan yang dimaksud yakni mendapatkan perlindungan baik yang bersifat fisik maupun psikis. Contoh, terlindung dari ancaman pembunuhan, penganiayaan, kekerasan, dan bahkan teror secara psikis.

Dalam pandangan umum, menurut Abraham Maslow, keamanan menempati posisi kedua setelah kebutuhan fisiologis. Maksudnya, meskipun kebutuhan pokok telah terpenuhi, namun rasa aman juga diperlukan. Lantas bagaimana jika dalam sebuah lingkungan, rasa aman itu sulit diwujudkan?

Dalam konteks negara, menjamin rasa aman merupakan kewajiban pemimpin untuk seluruh rakyatnya. Karena begitu pentingnya soal keamanan, maka pemerintah harus sungguh-sungguh dan membuat strategi tepat untuk menciptakan rasa aman. Selain itu, sumber daya manusia yang mumpuni juga dibutuhkan untuk mewujudkannya. Pemerintah harus bersikap tegas dan tidak permisif terhadap kekerasan.

Kenyataannya, Jakarta sebagai ibu kota negara seakan tidak pernah sepi dari kegaduhan dan aksi-aksi anarkis. Berita-berita yang wara-wiri di media cetak maupun elektronik diwarnai banyak kasus pembunuhan, pemerkosaan, dan berbagai tindak kekerasan yang mengusik ketenangan masyarakat. Eskalasi kriminalitas tersebut trennya cenderung meningkat setiap tahunnya.

Fakta-fakta di atas merupakan fenomema yang wajar dalam sistem sekular demokrasi. Kebijakan hukum yang Ada tidak membuat pelaku jera dan tuntas menyelesaikan masalah. Sehingga, nyawa manusia begitu murah. Padahal, Rasulullah Saw. bersabda:
“Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang muslim.” (HR. An-Nasa’i)

Dalam riwayat dari Ibnu Abbas r.a ia berkata, “Ketika Rasulullah Saw. memandang Ka’bah, beliau bersabda, ‘Selamat datang wahai Ka’bah, betapa agungnya engkau dan betapa agung kehormatanmu. Akan tetapi orang mukmin lebih agung di sisi Allah daripadamu’.” (HR. Al-Baihaqi dalam Syu’abul iman, no. 4014: shahih)

Ibnu Umar r.a meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda, “Seorang mukmin masih dalam kelonggaran agamanya selama dia tidak menumpahkan darah haram.” Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan, bahwa orang mukmin senantiasa berada dalam kelapangan agamanya selama ia tidak membunuh orang Islam, orang kafir dzimmi, orang kafir yang mengadakan perjanjian, dan orang kafir yang berada dalam perlindungan.

Oleh sebab itu, dalam hukum Islam, tindakan pembunuhan terhadap seorang muslim yang tidak bersalah termasuk bagian dari dosa besar. Akibatnya, selain mendapat ancaman neraka, pelaku pembunuhan juga akan dijauhkan dari cahaya Islam serta didekatkan dengan kekufuran.

Hukum Islam sangat sempurna. Aturan Islam diterapkan dengan benar-benar memberikan efek jera bagi orang yang berpotensi melakukan kejahatan (Zawajir) dan senagai penebus dosa (Jawabir) bagi orang yang beriman. Oleh sebab itu, akan meminimalisasi tindak kejahatan.

Islam juga sangat menjaga kedaulatan negara. Hukum Islam jelas menjabarkan negara mana saya yang bisa diajak bekerjasama. Sehingga, tindakan penyelundupan senjata tidak akan terjadi apalagi dilakukan oleh masyarakat awam.

Dengan hukum yang tegas, tentunya akan menjaga stabilitas keamanan umat. Sehingga, masyarakat tidak ada kecemasan dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

 

Wallahu’alam-bishowab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 18

Comment here