Opini

Islam, Solusi Tuntas LGBT

blank
Bagikan di media sosialmu

Sekularisme meniadakan aturan agama dalam seluruh aspek kehidupan. Agama hanya sebatas untuk ibadah wajib saja, sedangkan di luar hal yang wajib aturan agama tidak disertakan untuk mengatur kehidupan.

Oleh Ilma Mahali Asuyuti

wacana-edukasi.com, OPINI– Kepedulian Bupati terhadap persoalan L68T patut diapresiasi. Namun, apakah adanya Peraturan Daerah akan mampu menyelesaikan persoalan tersebut?

Melansir kompas.com, Pemerintah Kabupaten Bandung (Pemkab), Jawa Barat, tengah membuat rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan adanya Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau L68T. Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, di wilayah Kabupaten Bandung melarang keras adanya L68T.

“Maaf ya di Kabupaten Bandung ini dilarang keras adanya L68T, clear ya,” katanya, ketika ditemui di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (30/7/2023).

Saat ini, kata Dadang, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tengah menunggu keputusan MUI terkait fatwa larangan L68T.

Setelah itu, pihaknya akan mendorong fatwa MUI tersebut agar menjadi rujukan dalam pembuatan Perda larangan L68T di Kabupaten Bandung.

“Saya jujur menunggu fatwa MUI dan fatwa-fatwanya sudah ada, tinggal kita dorong dengan percepatan Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang terbuka mungkin nanti diusulkan pada RAPBD perubahan karena memang kita rancangannya sudah ada, dan fatwa-fatwanya sudah ada,” terangnya.

Meski belum masuk menjadi pembahasan di DPRD Kabupaten Bandung, namun pihaknya tetap akan merancang Perda tersebut.

“Belum masuk DPRD, kita akan buatkan Perda khusus L68T karena fatwa MUI saya baru dapat kemarin, kita akan usulkan,” ungkapnya.

Kendati begitu, pihaknya belum bisa menjelaskan apa saja yang menjadi rincian dari Perda tersebut.

“Isinya belum bisa saya jelaskan, tapi yang jelas fatwa itu adalah sebagai rujukan sehingga kita Pemerintah Kabupaten Bandung punya kekuatan hukum yang jelas terkait Perda tersebut,” ungkap dia (Kompas.com, 30 Juli 2023).

Sekularisme meniadakan aturan agama dalam seluruh aspek kehidupan. Agama hanya sebatas untuk ibadah wajib saja, sedangkan di luar hal yang wajib aturan agama tidak disertakan untuk mengatur kehidupan. Sehingga manusia bebas berbuat apa saja dengan dalih kebebasan berperilaku. Tak lagi memperdulikan apakah yang dilakukannya menyimpang dan melanggar aturan Allah atau tidak.

Seperti kasus L68T, itu terjadi karena kebebasan berperilaku dan Hak Asasi Manusia (HAM) dilindungi oleh Undang-Undang. Sehingga dengan adanya HAM, manusia tak lagi ragu untuk berbuat sesuka hati mereka, yang penting keinginannya terpenuhi.

Padahal seharusnya tidaklah begitu, manusia mempunyai sang Al Mudabbir (Sang Maha Pengatur), yaitu Allah SWT, dan manusia itu telah diatur seluruh aspek kehidupannya oleh Allah dan ditentukan garis takdir hidupnya.

Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan, dari Adam dan Hawa sampai kepada umat Nabi Muhammad, Allah telah menetapkan bahwa pasangan adalah antara seorang Laki-laki dan seorang Perempuan.

Sungguh tidak ada ketetapan pasangan itu Laki-laki dengan sejenisnya, atau Perempuan dengan sejenisnya, apalagi non-biner dan transgender.

Sehingga ketika takdir gender seseorang telah ditetapkan Allah, apakah ia terlahir sebagai Laki-laki atau sebagai Perempuan, maka manusia tidak semestinya merubah sesuatu yang sudah ditetapkan oleh Allah.

Tapi apa yang terjadi? Demi kepuasan hawa nafsunya, manusia rela melanggar hukum Allah dan mengingkari bahwa setiap perbuatannya akan dimintai pertanggung jawaban.

Itulah yang terjadi ketika Sekularisme ( menjauhkan aturan agama dari kehidupan) diterapkan dalam kehidupan, manusia hidup tidak terarah dan kerusakan-kerusakan terus terjadi, karena Sekularisme adalah aturan yang dibuat oleh akal manusia yang lemah dan terbatas, yang dimana aturannya menyesuaikan keinginan manusia yang dipenuhi oleh hawa nafsu.

Begitu pun dengan adanya Peraturan Daerah terkait larangan L68T, sejatinya tidak mampu menyelesaikan persoalan L68T, karena permasalahan ini bukan hanya permasalahan Daerah, tetapi permasalahan Indonesia bahkan Dunia.

L68T merupakan penyimpangan dan tidak sesuai dengan fitrah manusia, juga menimbulkan kemadharatan (kerugian), baik bagi pelaku maupun yang tidak melakukan aktivitas L68T.

HIV/AIDS sudah menyebar karena perbuatan laknatullah ini, dan tentunya ketika dakwah tidak menyebar dan Islam tidak diterapkan, yang terkena imbas tetap semua orang, bukan hanya yang melakukannya.

Seperti pada zaman Nabi Luth, ketika istri Nabi Luth membiarkan dan mendukung aktivitas L68T, tetap terkena imbas hukuman Allah.

Sehebat dan secerdas apapun akal manusia, tetap tidak akan bisa menandingi peraturan yang Allah buat. Jika Allah membuat peraturan untuk kebaikan manusia itu sendiri, maka akal manusia hanya bisa menimbulkan kerusakan karena aturannya yang tidak sesuai dengan perintah Allah, juga hanya mengandalkan kelemahan dan keterbatasannya yaitu akalnya.

Aturan yang dibuat oleh akal, yang aturannya sesuai dengan keinginan manusia tidak akan bisa menyelesaikan problem-problem yang hadir karena ulah manusia itu sendiri, karena penyelesaiannya tentu tidak berdasarkan hukum Allah (Al Quran) dan tidak sesuai petunjuk Rasululllah (As Sunnah).

Jadi, jika hanya dengan Perda saja, tidak cukup untuk mengikis persoalan yang menyimpang ini, karena akar masalahnya ada pada penerapan sistem sekuler liberal yang menjauhkan aturan agama dari kehidupan, yang mengakui dan melindungi kebebasan berperilaku.

Perda hanyalah solusi parsial yang tidak menyentuh akar masalah. Selama tidak ada sanksi yang tegas bagi pelaku L68T dan kebebasan berperilaku masih diterapkan, maka problem-problem tidak akan pernah selesai.

Maka jika sudah begini, sudah saatnya aturan Islam diterapkan dalam tatanan Negara yang terstruktur dan otomatis bisa memperbaiki kerusakan yang terjadi ditengah-tengan umat.

Karena hanya Islam yang mampu bersikap tegas terhadap penyimpangan ini, Islam menggunakan hukum Allah untuk memberantas para pelaku L68T dengan sanksi dibunuh, sehingga membuat efek jera terhadap pelaku dan mencegah agar tidak ada yang ingin berbuat demikian.

Tidak ada Hak Asasi Manusia ketika yang terjadi hanyalah penyimpangan dan tidak ada kebebasan berperilaku ketika yang dilakukan hanyalah melanggar segala perintah Allah.

Maka seharusnya umat sadar bahwa hanya Islamlah peraturan terbaik yang diturunkan Allah untuk kebaikan setiap manusia.

Marilah kita mengkaji Islam, terapkan peraturan Islam dalam kehidupan dan sampaikan pada umat hingga Negara agar permasalahan tak kunjung datang, karena peraturan Islam seluruhnya berasal dari Allah SWT.

Wallahu’alam bis shawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 19

Comment here