Surat Pembaca

Remaja dalam Jeratan Liberalisasi Pergaulan

blank
Bagikan di media sosialmu

Untuk menyelesaikan masalah ini tidak ada solusi yang lain kecuali kita kembali kepada aturan Allah SWT yang menciptakan manusia, yang paling tahu kelemahan dan kelebihan ciptaan-Nya. Allah SWT juga telah mengatur bagaiman cara berinteraksi dengan lawan jenis. 

Oleh Ana Rimadona

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Subhanallah. Di salah satu rumah sakit swasta yang bertempat di daerah Sidoarjo pada bulan Juli 2023, dihebohkan dengan remaja berusia tiga belas tahun melahirkan bayi dengan diantarkan orang tuanya dan tentu saja remaja tersebut belum terikat dalam ikatan perkawinan. Remaja tersebut mengalami kejang dan sesuai indikasi medis, remaja tersebut harus di operasi untuk mengeluarkan bayinya.

Peristiwa remaja yang melahirkan anak tanpa adanya ikatan perkawinan tidak hanya terjadi di satu rumah sakit saja karena faktanya bukan suatu hal yang baru. Naudzubillahi min dzalik, semoga Allah menjauhkan anak-anak kita dari pergaulan yang tidak diridhoi Allah SWT.

Peristiwa tersebut diatas relevan dengan Data Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang mencatat bahwa usia remaja di Indonesia sudah pernah melakukan hubungan seksual di luar nikah. Paling muda direntang umur 14 hingga 15 tahun tercatat sebanyak 20 persen sudah melakukan hubungan seksual. Lalu dikuti dengan usia 16 hingga 17 tahun sebesar 60 persen.

Sedangkan di umur 19 sampai 20 tahun sebanyak 20 persen. Hal tersebut diungkapkan BKKBN berdasarkan data Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI) pada tahun 2017. Usia hubungan seks semakin maju, sementara itu usia nikah semakin mundur. Dengan kata lain semakin banyak seks diluar nikah,”kata ketua BKKBN Hasto Wardoyo ketika dihubungi merdeka.com, Sabtu (5/8/2023). Hasto menjelaskan fenomena dari maraknya seks bebas dikalangan remaja disebabkan dari beberapa faktor.

Dimulai dari adanya perubahan pada tubuh wanita yang setiap tahunnya mengalami kemajuan masa pubertas sekaligus masa-masa menstruasi. Jadi manusia dulu itu kalua perempuan menstruasi zaman nenk moyang kita dulu bisa umur 17 atau 18 tahun, tapi makin lama semakin maju.

Sedangkan menurut Nuzulia Rahma Tristinarum, praktisi psikolog keluarga, mengungkapkan banyak faktor yang membuat anak berani melakukan hubungan seksual di usia remaja, pengetahuan yang kurang mengenai dampak seks bebas disinyalir menjadi salah satu penyebabnya. Selain itu ada juga remaja yang melakukan seks bebas akibat masalah mental dalam hal ekonomi. Mereka ingin mendapatkan uang dengan instan.

Faktor lainnya adalah kurang pengawasan dari lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Nuzulia menyebut ketidakharmonisan dalam keluarga juga turut andil yang membuat kasus remaja yang melakukan seksual menjadi tinggi. Tak hanya itu, kurangnya kasih sayang orang tua dalam bentuk quality time dan komunikasi dua arah menyebabkan anak sering mencari kasih sayang diluar rumah. Nuzulia menyebut anak remaja melakukan hubungan seksual sebelum waktunya dan diluar nikah juga karena tidak memiliki nilai spiritual.

Persoalan tersebut di atas terjadi saat ini dimana kita menggunakan system sekuler kapitalis, dimana system ini tidak memperkenankan agama mengatur masalah muamalah, agama hanya berfungsi ketika kita melakukan ibadah rutin saja, sholat, puasa, zakat, dll.

Sistem ini menawarkan solusi yang jauh dari agama islam, seks bebas di fasilitasi dengan menggunakan kondom. Sistem sekuler ini membuka banyak pintu dan jalur mendekati zina. Remaja juga di gempur dengan tontonan yang bergaya hidup hedon yang semua dinilai dengan materi, akhirnya para remaja bagaimanapun caranya dapat menghasilkan uang secara instan. Belum lagi banyaknya tayangan pornografi dan pornoaksi yang berseliweran di dunia maya.

Untuk menyelesaikan masalah ini tidak ada solusi yang lain kecuali kita kembali kepada aturan Allah SWT yang menciptakan manusia, yang paling tahu kelemahan dan kelebihan ciptaan-Nya. Allah SWT juga telah mengatur bagaiman cara berinteraksi dengan lawan jenis. Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu tindakan keji dan jalan yang buruk (QS. Al Isro : 32). Diantara tata aturan interaksi laki-laki dan perempuan dalam islam adalah yang pertama, adanya perintah menundukkan pandangan, baik kepada laki-laki maupun perempuan terdapat dalam surat An-Nur ayat 30-31.

Kedua, Islam memerintahkan kepada kaum perempuan dengan sempurna yakni menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. (An Nur : 31 dan Al-Ahzab ; 59). Ketiga, Islam tidak memperbolehkan perempuan melakukan perjalanan lebih dari sehari semalam kecuali ditemani mahromnya. Keempat, Islam tidak memperbolehkan laki-laki dan perempuan berdua-duaan tanpa ada mahromnya. Kelima, Islam sangat menjaga agar dalam kehidupan khusus, komunitas perempuan terpisah dari komunitas laki-laki. Keenam, Islam sangat menjaga agar hubungan kerjasama antara laki-laki dan perempuan bersifat umum dalam urusan bermuamalah saja dan segera berpisah jika urusan tersebut selesai. Ketujuh, Islam menerapkan sanksi tegas jika ada rakyatnya yang melakukan zina. Bagi yang belum menikah diberikan hukum cambuk serratus kali dan pengasingan selama 1 tahun dan dirajam sampai meninggal bagi pelaku yang masih terikat dalam pernikahan. Sanksi tersebut berfungsi sebagai pencegah dan membuat jera.

Wallahu A’lam bishowab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 25

Comment here