Opini

Islam, Solusi Atasi Kekerasan Seksual

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Sri Retno Ningrum (Pegiat Literasi)

wacana-edukasi.com– Baru-baru ini Wakapolda Jawa Timur, Dirjen Pol Slamet Hadi Suprapto mengungkapkan bahwa mahasiswi Universitas Brawijaya Malang, Novia Widyasari telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali hingga akhirnya nekat bunuh diri. Hal tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepada mantan kekasihnya, Bripda Randy Bagus. Aborsi yang pertama dilakukan pada usia kandungan masih mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan (news.okezone5/12/2021).

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Bintang Puspayoga berkomentar mengenai kasus Novia Widyasari (23) yang menenggak racun karena sang kekasih memaksa melakukan aborsi. Bintang menyebut kasus yang menimpa Novia termasuk kategori kekerasan dalam berpacaran atau dating violance. Bintang juga menuturkan perbuatan Bripda Randy Bagus bertentangan dengan pasal 354 KUHP terdiri dari ayat (1) dan ayat (2). Bintang mengatakan sanksi pidana bagi pelaku aborsi juga diatur dalam pasal 194 UU Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat (2) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar (Detiknews, 5/12/2021).

Apabila kita mengamati banyak sekali tindakan tidak bermoral yang dilakukan oleh Bripda Randy Bagus dan Novia Widyasari, yakni: pacaran, berzina, aborsi, hingga Novia bunuh diri. Sungguh perbuatan-perbuatan tersebut adalah tindakan yang dilarang Allah SWT. Adapun dalil yang menunjukkan larangan pacaran dan berzina adalah firman Allah SWT dalam surah Al-Isra’ ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”

Sedangkan dalil tentang keharaman aborsi sudah dijelaskan dari pendapat terkuat (rajih) yakni usia janin yang sudah berusia 40 hari. Rasulullah SAW bersabda, “Jika nuftah (zigote) telah lewat empat puluh dua malam (dalam riwayat lain: empat puluh malam), maka Allah mengutus seorang malaikat kepadanya, lalu dia membentuk nuftah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belakangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ‘Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah kemudian memberikan keputusan ….” (HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud RA). Begitu pula dalil terkait larangan bunuh diri terdapat dalam surah An-Nisa ayat 29:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesama dengan jalan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Fenomena di atas tentu memunculkan keprihatinan bagi kita, padahal usia Novia masih remaja dan menjadi estafet kepemimpinan bagi bangsa ini. Sehingga perlu kita pertanyakan mengapa hal itu terjadi?

Tak bisa dimungkiri bahwa semua itu akibat diterapkannya sistem kapitalis-liberal di negara ini. Sistem tersebut telah melahirkan generasi yang bebas tanpa aturan. Sehingga apa yang dilakukan tersebut adalah wujud dari kebebasan berekspresi yang diagung-agungkan dalam sistem kapitalisme. Mereka pun tidak lagi hukum syara’ sebagai standar kehidupannya, sebaliknya kepuasan syahwat yang mereka inginkan. Hal itu pun diperparah dengan tayangan media yang tidak senonoh dan memicu para remaja terus terjerumus dalam pergaulan bebas seperti: pacaran, zina, kumpul kebo, dan yang sejenisnya. Padahal dalam Islam sudah menuntun kita apabila engkau mulai tertarik dengan lawan jenis, maka menikahlah, jika belum siap maka berpuasalah.

Di sisi yang lain, pemerintah memang sudah melakukan penyelidikan dan penahanan terhadap Bripda Randy Bagus, akan tetapi apakah dengan sanksi pidana yang dikenakan pada tersangka akan menjadi kenyataan dan mampu memberikan efek jera pada Bripda Randy? Karena seperti yang kita ketahui hukum di negara ini bisa diperjualbelikan layaknya dagangan. Miris! Maka dari itu, kita butuh solusi sistem shahih yang dapat memberi efek jera kepada pelaku kekerasan seksual sehingga kasus yang sama tidak terulang lagi.

Dalam terminologi bahasa Arab kontemporer, kekerasan seksual dikenal dengan istilah “at-taharrusy al-jinsi”. Secara etimologi at-taharrusy bermakna menggelorakan permusuhan (at-tahyri), berbuat kerusakan (al-ifsat), dan menimbulkan kerusakan, kebencian dan permusuhan (al-igra). Sedangkan secara terminolgi adalah setiap ungkapan dan tindakan seksual yang digunakan untuk menyerang dan menganggu orang lain. Al-Qur’an melarang pelecehan seksual baik fisik maupun non fisik. Al-Qur’an menyebut pelecehan seksual baik fisik maupun non fisik sebagai “ar-rafast” dan “fakhisyaf”.

Adapun langkah preventif dan kuratif negara Islam/khilafah saat tegak pada 13 tahun yang lalu adalah sebagai berikut: 1. Langkah preventif; negara akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Adapun tujuan pendidikan dalam khilafah adalah a. Untuk mencetak generasi bersyaksiyah islam. Tak hanya itu, out put pendidikan dalam sistem Islam juga mencetak generasi faqihfiddin, menjadi pengemban dakwah Islam, mahir dalam sains dan teknologi b. Negara akan mengawasi setiap media yang tidak sesuai dengan syariah islam. Karena keberadaan media turut mempengaruhi psikis dan mental generasi. Manka, tayangan yang tidak sesuai dengan Islam dilarang ditayangkan c. Melakukan aktivitas amar makruf nahi mungkar. Setiap individu wajib untuk berdakwah. Sehingga dengan cara seperti tercipta lingkungan yang Islami d.Negara menerapkan sistem pergaulan Islami untuk menjaga pergaulan bebas, seperti: menghindari khalwat atau berdua-duaan tanpa didampingi mahram, larangan tabarruj, safar didampingi mahram dan menundukkan pandangan.
2. Langkah kuratif; Negara akan memberikan sanksi bagi pelaku zina. Apabila sudah menikah, maka dirajam sampai mati. Jika belum menikah, dijilid 100 kali. Sanksi tersebut dilakukan didepan khalayak ramai agar memberikan efek jera bagi yang melihatnya sehingga akan berpikir berulang kali untuk melakukan tindakan yang serupa. Untuk pelakunya, sanksi tersebut menjadi jawabir (penebus) di hari kiamat.

Maka, sudah seharusnya kita meninggalkan sistem kapitalis- liberal kemudian beralih pada sistem Islam atau khilafah. Karena khilafahlah yang mampu mengatasi kekerasan seksual. Walhasil, tidak ada lagi kisah seperti Novia berikutnya. Wallahu’alam Bisshowab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 10

Comment here